Rancangan Aturan Upah Pekerja Paruh Waktu Terbaru

Kontrak Hukum
Layanan legal terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk semua kebutuhan bisnis Anda
Konten dari Pengguna
25 Februari 2021 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Upah Pekerja. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Upah Pekerja. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Pada minggu awal Februari 2021, pemerintah merilis Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan (RPP Pengupahan) yang merupakan rancangan revisi dari Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) dan beleid turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). RPP Pengupahan ini mengatur beberapa hal, salah satunya adalah ketentuan mengenai upah untuk pekerja paruh waktu berdasarkan hitungan per jam. Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut bagaimana aturan mengenai hal tersebut dirancang oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pasal 14 RPP Pengupahan menyebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Upah berdasarkan satuan waktu ditentukan secara per jam, harian, atau bulanan. Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu. Berdasarkan penjelasan Pasal 16 Ayat 1 RPP Pengupahan, yang dimaksud dengan “bekerja secara paruh waktu” adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu. Sedangkan bagi pekerja yang bukan paruh waktu memiliki waktu kerja sebanyak 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dan akan mendapatkan upah bulanan.
Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Akan tetapi, kesepakatan ini tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam. Perhitungan formula upah per jam yang dimaksud adalah upah sebulan dibagi 126. Sesuai dengan penjelasan Pasal 16 Ayat 4, angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam 1 minggu dengan 52 minggu (jumlah minggu dalam 1 tahun) kemudian dibagi 12 bulan. Sedangkan 29 jam merupakan median jam kerja pekerja/buruh paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi. Jika terjadi perubahan median jam kerja pekerja/buruh paruh waktu secara signifikan, angka penyebut dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan. Peninjauan tersebut dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.
ADVERTISEMENT
Penting untuk diketahui bahwa aturan upah per jam merupakan hal baru. Artinya, di dalam PP Pengupahan tidak diatur mengenai upah per jam sebelumnya. Hal ini sebagaimana tertera di dalam Pasal 13 PP Pengupahan, yaitu upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan. Meskipun begitu, aturan upah yang ditetapkan secara harian tidak diubah dalam RPP Pengupahan, yakni:
a) Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25.
b) Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.
Melihat perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, pengaturan mengenai upah per jam sangat dibutuhkan. Teknologi yang berkembang seperti sekarang sangat membantu pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya, sehingga dapat diselesaikan lebih cepat dan dapat memangkas waktu kerja. Terlebih lagi, pekerja paruh waktu bisa bekerja lebih dari satu tempat jika ketentuan ini berlaku.
ADVERTISEMENT
Misalkan, seorang guru tari mengajar di banyak sanggar seni yang memiliki waktu kerja 3 jam untuk 1 sesi. Dalam satu hari, guru tari tersebut dapat mengajar di beberapa sanggar yang berbeda. Efektif, bukan? Pembayaran per jam ini juga akan membuka kesempatan bagi perusahaan dalam memberikan fleksibilitas untuk menerapkan pengupahannya. Dengan sistem upah tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara dengan sistem upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerjanya.
Namun, jangan sampai upah per jam ditargetkan kepada pekerja di sektor padat karya yang mana perusahaan memberi upah berdasarkan pesanan yang diterima. Hal ini akan berujung pada penurunan tingkat kesejahteraan pekerja. Maka dari itu, penting bagi pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan apa saja yang dapat diterapkan dengan upah per jam. Sedikit bocoran yang dilansir dari kompas.com, bidang pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan. Untuk sektor jasa, upah per jam efektif diterapkan pada usaha jasa konsultan, pengacara, atau tutor. Hal ini dikarenakan pekerjaan tersebut sangat fleksibel dalam hal waktu. Sedangkan dalam sektor perdagangan, usaha restoran adalah salah satunya.
ADVERTISEMENT
Sistem upah dibuat sedemikian rupa dengan mengedepankan aspek perlindungan bagi pekerja/buruh untuk mencapai kesejahteraan hidup. Selain sebagai pedoman jika sah nanti, RPP Pengupahan juga diharapkan dapat menjadi modal bagi Indonesia dalam menarik minat investor serta membawa dampak terciptanya lapangan kerja.
Sobat KH dapat mengunduh RPP Pengupahan di laman resmi https://uu-ciptakerja.go.id/ untuk pemahaman yang lebih detail. Jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum jika memiliki pertanyaan terkait hukum ketenagakerjaan.