Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Seputar NIB (Nomor Induk Berusaha) dalam Bisnis yang Perlu Sobat KH Tahu!
9 April 2024 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam rangka memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan sistem perizinan terintegrasi yang dikenal sebagai Nomor Induk Berusaha (NIB).
ADVERTISEMENT
Simpelnya, NIB adalah identitas yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, tak terkecuali mereka yang menjalankan badan usaha dalam bentuk PT Perorangan. NIB PT Perorangan menjadi identitas bisnis yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan administrasi, seperti pendaftaran perusahaan, pembukaan rekening bisnis, mengajukan izin usaha, dan proses bisnis lainnya.
Lalu, seberapa penting NIB PT Perorangan dan bagaimana prosedur mengurusnya? Dalam artikel kali ini, kami akan memberikan panduan lengkap mengenai NIB PT Perorangan, termasuk definisi, manfaat, dan langkah-langkah untuk mengurusnya: Cek! Begini Cara Membuat NIB PT Perorangan dengan Mudah
Dalam melakukan kegiatan usaha, pebisnis wajib memahami serta patuh pada ketentuan legalitas yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha ialah Nomor Induk Berusaha (NIB).
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, NIB diperoleh dengan cara mengajukan permohonan penerbitannya melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Lantas, apa pentingnya NIB bagi keberlangsungan kegiatan usaha dan apakah NIB memiliki masa berlaku seperti dokumen perizinan lainnya? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini: Berapa Lama Masa Berlaku NIB? Cek Jawabannya Di Sini!
Salah satu syarat seorang pelaku usaha agar dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda legalitas adalah menyesuaikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Adapun KBLI merupakan sistem klasifikasi untuk menggolongkan kegiatan usaha. Melalui KBLI, akan mudah untuk mengelompokan antara kegiatan usaha yang berbeda.
Dari KBLI juga akan terlihat kewajiban perizinan berusaha apa saja yang harus diurus untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana jika bisnismu melibatkan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dengan KBLI yang berbeda? Apakah diizinkan untuk memiliki beberapa KBLI dalam satu NIB usaha? Simak jawabannya pada artikel berikut ini: Satu NIB Bisnis Punya Banyak KBLI, Emang Boleh?
Nah, bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi masalah bisnis, perdagangan, atau membutuhkan jasa legal mulai dari pendirian PT, merek, kontrak/perjanjian, serta notaris dan seputar bisnis lainnya jangan segan menghubungi kami, Kontrak Hukum. Bingung gimana caranya? Bisa klik link ini ya Linktree kontrak Hukum.