Simak Ide Bisnis Makanan Rumahan serta Izin PIRT yang harus Dimiliki

Kontrak Hukum
Layanan legal terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk semua kebutuhan bisnis Anda
Konten dari Pengguna
21 Desember 2022 13:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Simak Ide Bisnis Makanan Rumahan serta Izin PIRT yang harus Dimiliki
zoom-in-whitePerbesar
Simak Ide Bisnis Makanan Rumahan serta Izin PIRT yang harus Dimiliki
ADVERTISEMENT
Sobat KH pastinya sudah tahu buah pisang kan? Nah siapa sangka, selain rasanya yang manis dan lembut, pisang juga bisa dijadikan usaha kuliner lho Sobat!
ADVERTISEMENT
Ketika hendak memilih usaha jenis ini, kamu bisa mengolah buah pisang sekreatif mungkin menjadi hidangan yang unik dan nikmat untuk disantap ya.
Nah penasaran kan buah pisang bisa diolah menjadi usaha kuliner apa saja? Untuk detailnya, kamu bisa mengunjungi laman berikut ya: Dijamin Enak! Ini 7 Aneka Olahan Pisang Yang Cocok Untuk Usaha
https://kontrakhukum.com/article/aneka-olahan-pisang-untuk-usaha
Selain pisang, ternyata banyak peluang bisnis lho yang bisa bikin kamu cuan. Salah satunya bisnis keripik Sobat KH.
Keripik unik juga kini menjadi salah satu bisnis UMKM yang populer di marketplace Indonesia. Menurut survei yang dilakukan marketplace telunjuk.com melalui compas.co.id dengan mengumpulkan data pegiat keripik di tiga e-commerce besar Indonesia (Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak) dengan periode Juni-Agustus 2020, 89,65% pegiat bisnis keripik online di marketplace berasal dari pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
Nah bagi Sobat KH yang juga ingin mencoba peruntungan dengan berbisnis makanan ringan keripik, ini 7 ide rekomendasi yang bisa jadi referensi Sobat KH. Yuk langsung simak di sini:
Anti Mainstream! 7 Ide Bisnis Keripik Unik Ini Wajib Kamu Coba
https://kontrakhukum.com/article/keripik-unik-untuk-usaha
Tidak dapat dipungkiri, menjadi bagian dari industri pangan bisa menjadi langkah usaha yang baik serta memiliki masa depan yang panjang bagi beberapa pelaku usaha, seperti bisnis kuliner pisang dan juga keripik.
Namun untuk memastikan produk yang kamu buat itu memiliki ijin edar sebagai bukti telah dianggap layak untuk dikonsumsi, kamu sebagai pelaku industri makanan skala rumahan perlu memiliki sertifikasi perizinan PIRT.
Nah pertanyaannya, apa itu sebenarnya izin PIRT? Apa pentingnya bagi industri makanan skala rumahan dan bagaimana cara mengurusnya? Yuk langsung saja simak selengkapnya di sini: Kamu Pelaku Industri Makanan Rumahan? Jangan Lupa Kantongi Izin PIRT Ya!
ADVERTISEMENT
https://kontrakhukum.com/article/izin-pirt
Apabila bisnis Sobat KH yang dimiliki sudah semakin berkembang, sebaiknya perlu mempertimbangkan untuk menjadikannya Badan Usaha, berbentuk PT misalnya.
Kenapa demikian? Dengan membuat bisnismu menjadi berbadan usaha secara tidak langsung usahamu dianggap lebih memiliki kredibilitas yang tinggi sehingga mempermudah bisnis dalam melakukan kegiatan apapun seperti berpartisipasi dalam tender, mendapatkan pendanaan dari investor, dan sebagainya.
Nah Sobat KH Mau buat PT sekarang tapi gak mau ribet? Tenang, ada Kontrak Hukum. Terlebih menjelang akhir tahun ini, Kontrak Hukum menyiapkan paket promo spesial akhir tahun Pesan Sekarang, Pendirian Kapan Aja Tahun Depan. Mulai dari Rp 2 Jutaan saja, kamu sekarang bisa mendirikan PT dan mendaftarkan merek dagangmu bersama Kontrak Hukum.
Untuk lebih jelasnya, kamu bisa mengunjungi laman berikut ini ya: Mulai dari Rp2 Jutaan! Simak Cara Mudah Mendirikan PT Bersama Kontrak Hukum
ADVERTISEMENT
https://kontrakhukum.com/article/mendirikan-pt-bersama-kontrak-hukum.