Konten dari Pengguna

Tanya-Jawab Seputar Laporan RUPS dan KBLI 2025 Sebelum Tenggat Oktober

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tanya-Jawab Seputar Laporan RUPS dan KBLI 2025 Sebelum Tenggat Oktober
zoom-in-whitePerbesar

Menjelang akhir tahun, perhatian pengurus perusahaan biasanya tersita untuk menutup target penjualan. Namun tahun ini, ada dua urusan administrasi yang tidak kalah mendesak. Pemerintah mewajibkan setiap Perseroan Terbatas (PT) menyampaikan Laporan Tahunan hasil RUPS ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan memperbarui kode KBLI ke versi 2025 paling lambat 31 Oktober 2026.

Supaya tidak bingung, berikut rangkuman hal-hal yang perlu dipahami.

Apa saja dasar hukum dua kewajiban ini?

Kewajiban pelaporan Laporan Tahunan RUPS diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. Sementara itu, pembaruan KBLI mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, yang mengganti KBLI 2020 dengan klasifikasi baru agar sesuai dengan perkembangan ekonomi digital, industri kreatif, dan ekonomi hijau.

PT kecil atau PT Perorangan juga wajib?

Ya. Kewajiban pelaporan RUPS berlaku untuk semua skala usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, besar, hingga PT Perorangan. Tidak ada pengecualian berdasarkan omzet atau jumlah karyawan.

Dokumen apa yang harus disiapkan untuk laporan RUPS?

Ada empat kelompok dokumen utama. Pertama, laporan keuangan yang terdiri atas neraca, laba rugi, dan arus kas. Kedua, laporan kegiatan usaha selama tahun buku. Ketiga, laporan CSR bagi perusahaan di sektor yang diwajibkan. Keempat, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan remunerasi Direksi.

Setelah RUPS digelar, keputusannya dituangkan dalam akta Notaris. Notaris kemudian wajib mengunggah akta tersebut ke SABH paling lambat 30 hari sejak ditandatangani.

Bagaimana cara tahu apakah KBLI perusahaan sudah diperbarui?

Masuk ke akun OSS RBA, lalu unduh NIB terbaru. Jika kode KBLI di dalamnya sudah berlabel "KBLI 2025", berarti penyesuaian sudah dilakukan.

Sebagian perusahaan akan dikonversi otomatis oleh sistem, yaitu jika kegiatan usahanya hanya berganti nomor kode tanpa perubahan deskripsi. Namun, perusahaan yang menambah lini bisnis atau mengubah ruang lingkup usahanya harus melakukan penyesuaian manual. Prosesnya melalui RUPS Luar Biasa, pembuatan akta Notaris, pembaruan data AHU, lalu sinkronisasi ke OSS RBA.

Sektor usaha apa yang paling perlu waspada?

Pelaku e-commerce, platform jasa, agensi kreatif, dan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) disebut paling terdampak. Model bisnis di sektor-sektor ini berkembang cepat, sehingga kode KBLI lamanya sering tidak lagi sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Apa yang terjadi jika tenggat terlewat?

Untuk laporan RUPS, sanksinya berjenjang. Mulai 1 November 2026, sistem akan mengirim teguran tertulis. Jika dalam 30 hari tidak ditindaklanjuti, akses SABH diblokir. Pada tahap akhir, status PT bisa berubah menjadi "non-aktif" di AHU Online, sehingga perusahaan tidak bisa mengganti pengurus, mengubah modal, mengurus perbankan, atau mengikuti tender.

Untuk KBLI yang belum diperbarui, NIB berisiko ditandai atau dibekukan. Akibatnya, pelaporan LKPM bisa ditolak dan perpanjangan izin operasional ikut terhambat.

Apa langkah pertama yang sebaiknya dilakukan?

Mulailah dengan dua pengecekan sederhana: pastikan laporan keuangan tahun buku terakhir sudah siap, dan periksa label KBLI di NIB. Jika salah satunya belum beres, segera hubungi Notaris atau konsultan hukum. Menunda sampai minggu terakhir Oktober berisiko besar karena antrean pengurusan kemungkinan akan menumpuk.

Bagi pengurus PT yang tidak punya tim legal internal, layanan pendampingan seperti yang disediakan Kontrak Hukum dapat membantu menangani pelaporan RUPS dan penyesuaian KBLI 2025 dari awal hingga selesai.

Judulnya 12 kata dan sekitar 70 karakter, jadi masih aman untuk ditampilkan di hasil pencarian. Promosinya sengaja saya buat tipis di paragraf terakhir, karena kumparan termasuk platform yang ketat terhadap konten yang terasa seperti iklan. Seperti dua versi sebelumnya, nama dan nomor regulasi diambil langsung dari artikel sumber, jadi sebaiknya dicek ulang ke JDIH sebelum terbit.