Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Tolong Dicatat! Ini Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan di DJKI
4 Mei 2024 18:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Merek dalam sebuah aktivitas bisnis berfungsi untuk mengenalkan produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Tidak hanya itu, merek juga digunakan untuk membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh bisnis satu dengan lainnya.
ADVERTISEMENT
Nah, tidak hanya dibuat, sebuah merek juga harus didaftarkan sebagai bukti kepemilikan yang sah dan mencegah penggunaannya oleh pihak lain. Pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Sayangnya, tidak semua merek dapat didaftarkan. Terdapat beberapa kriteria yang membuat sebuah merek tidak dapat didaftarkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ini penting untuk diketahui mengingat hal ini masih sering menjadi kendala bagi pemilik bisnis dalam proses pendaftaran merek. Lalu, apa saja kriteria sebuah merek tidak dapat didaftarkan? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini: Catat! Ini Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan di DJKI
Seperti yang diketahui, merek memiliki peranan penting dalam menjalankan bisnis. Merek bukan hanya sekadar identitas visual atau nama yang melekat pada suatu produk atau perusahaan, namun juga berfungsi membentuk citra dan reputasi bisnis, serta mempengaruhi perilaku konsumen.
ADVERTISEMENT
Yang perlu diingat adalah, selain perlu dimiliki, merek juga harus didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI. Dengan begitu, pebisnis memiliki kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersial, dan berhak melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.
Namun dalam pengajuan pendaftaran merek, akan ada data penting yang harus diajukan oleh pebisnis atau pemohon, salah satunya nama pemohon atau pemilik merek. Lantas, bagaimana jika saat di tengah proses pendaftaran merek, pemilik atau pemohon tersebut berubah pikiran untuk mengganti nama baru (mengalihkan ke orang lain)? Simak jawabannya pada artikel berikut ini: Begini Prosedur Perubahan Nama Pemilik Pada Merek Terdaftar
Merek dalam bisnis digunakan untuk membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh bisnis satu dengan lainnya. Lalu, apakah itu artinya merek hanya bisa digunakan oleh satu pihak saja? Bagaimana jika merek tersebut digunakan oleh beberapa pihak atau beberapa bisnis? Apakah hal tersebut dimungkinkan dalam undang-undang?
ADVERTISEMENT
Ternyata bisa, lho. Direktur Merek dan Indikasi Geografis di DJKI Kemenkumham, Kurniaman Telaumbanua, menjelaskan bahwa pelaku usaha memiliki kesempatan untuk mengembangkan bisnis secara bersama-sama, melalui penggunaan merek kolektif. Hal ini sebagaimana dilansir melalui laman resmi Bisnis.com pada Jumat (10/02/2023). Apa itu merek kolektif dan apa yang membedakan antara merek biasa dengan merek kolektif? Simak penjelasan lebih lanjutnya di sini: Daftar Merek Bersama dengan ‘Merek Kolektif’, Ini Syaratnya!
Nah, bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi masalah bisnis, perdagangan, atau membutuhkan jasa legal mulai dari pendirian PT, merek, kontrak/perjanjian, serta notaris dan seputar bisnis lainnya jangan segan menghubungi kami, Kontrak Hukum. Bingung gimana caranya? Bisa klik link ini ya Linktree kontrak Hukum.
ADVERTISEMENT