Konten dari Pengguna

UMKM Siap IPO? Ini Langkah yang Perlu Kamu Siapkan!

Kontrak Hukum
Layanan legal terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk semua kebutuhan bisnis Anda
27 Agustus 2023 19:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
UMKM Siap IPO? Ini Langkah yang Perlu Kamu Siapkan!
zoom-in-whitePerbesar
UMKM Siap IPO? Ini Langkah yang Perlu Kamu Siapkan!
ADVERTISEMENT
Banyak orang menganggap, membangun bisnis lebih mudah dari bekerja kantoran. Faktanya, ada banyak faktor risiko yang harus dihadapi pelaku usaha, salah satunya saat penjualan produk tak sesuai target hingga menyebabkan bisnis bangkrut.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Xendit.co, hanya ada sekitar 20 persen bisnis yang mampu bertahan di tahun pertama sejak diluncurkan, dan hampir separuhnya gagal di lima tahun pertama.
Sebagai pelaku usaha, tentu Sobat KH tak ingin hal tersebut terjadi pada bisnismu, bukan?
Lantas, kira-kira apa saja penyebab umum bangkrutnya suatu bisnis? Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari hal tersebut? Simak penjelasannya berikut ini: Simak 5 Alasan Penyebab Bisnis Bangkrut, Yuk Hindari!
Simak 5 Alasan Penyebab Bisnis Bangkrut, Yuk Hindari!
Nah saat bisnis Sobat KH bisa menghindari beberapa kesalahan di atas dan membutuhkan modal untuk memperluas bisnis, tak ada salahnya memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah.
Pemerintah telah mencanangkan upaya peningkatan akses sumber pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
ADVERTISEMENT
Program KUR menjadi salah satu langkah baik bagi kemajuan ekonomi dengan memberikan bantuan modal bagi UMKM dalam bentuk pinjaman atau kredit. Mengingat UMKM merupakan salah satu bagian penting dalam memberikan roda perekonomian nasional dan memberikan lapangan pekerjaan. Apabila Sobat KH tertarik untuk mengetahui tentang KUR ini lebih lanjut, mari simak artikel berikut ini: Mengenal Apa Itu KUR, Bisa Tambah Modal Buat UMKM!
Mengenal Apa Itu KUR, Bisa Tambah Modal Buat UMKM!
Bisnis UMKM Sobat KH sudah besar? Serta masih membutuhkan modal untuk mengekspansi menjadi lebih besar? Tak ada salahnya untuk melakukan IPO. IPO atau dikenal sebagai penawaran publik perdana pada dasarnya merupakan sarana bagi perusahaan dalam melaksanakan proses go-public. Artinya suatu perusahaan yang awalnya bersifat tertutup berubah menjadi terbuka.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sendiri melalui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan pihaknya bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan 10 UMKM dapat melakukan IPO sampai dengan tahun 2024.
Dengan target tersebut, Kemenkop UKM bersama BEI akan terus melakukan pendampingan terhadap UMKM yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan publik di pasar modal di Indonesia.
Lantas, apa yang dimaksud dengan IPO itu sendiri dan manfaatnya bagi UMKM? Apa saja cara atau langkah yang harus dilakukan UMKM agar bisa mencapai tahap tersebut? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini: Tak Hanya Perusahaan Besar, Ini Syarat dan Cara UMKM Bisa IPO!
Tak Hanya Perusahaan Besar, Ini Syarat dan Cara UMKM Bisa IPO!
Nah, bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi masalah bisnis, perdagangan, atau membutuhkan jasa legal mulai dari pendirian PT, merek, kontrak/perjanjian, serta notaris dan seputar bisnis lainnya jangan segan menghubungi kami, Kontrak Hukum. Bingung gimana caranya? Bisa klik link ini ya Linktree kontrak Hukum.
ADVERTISEMENT