Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Young Lex Dituduh Plagiat oleh Fans Exo? Apa Benar?
24 Maret 2021 13:12 WIB
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dunia media sosial baru-baru ini diramaikan tudingan plagiat yang dilakukan rapper asal Indonesia, yaitu Young Lex, oleh fans K-pop (K-popers). Pasalnya, video musik “Raja Terakhir (The Last King)” milik Young Lex disebut mirip dari segi visual, gaya, dan koreografi, dengan video musik milik Lay, salah satu member boyband EXO asal Korea Selatan, berjudul “Lit” yang dirilis pada Juni 2020. K-popers semakin geram saat tidak ditemukannya kredit untuk Lay atau agensinya di dalam deskripsi video musik “Raja Terakhir”.
ADVERTISEMENT
Suatu video musik dapat berisikan lagu, koreografi, gambar dan lain-lain. Oleh karenanya, video musik dapat digolongkan sebagai karya cipta yang disebut sebagai sinematografi. Karya sinematografi didefinisikan sebagai ciptaan yang berupa gambar bergerak, antara lain film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Pengertian tersebut diambil dari penjelasan Pasal 40 Ayat 1 huruf m Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sebagai suatu ciptaan, karya sinematografi dilindungi hak cipta secara otomatis. Hak cipta adalah hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral hanya dimiliki oleh pencipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU Hak Cipta, sementara hak ekonomi dapat dimiliki oleh pencipta dan pemegang hak cipta. Dalam hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta diperbolehkan untuk melakukan pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan (Pasal 9 ayat (1) huruf d).
ADVERTISEMENT
Adaptasi adalah mengalihwujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain, seperti buku menjadi film. Aransemen adalah penyesuaian komposisi musik dengan suara penyanyi atau instrumen lain yang didasarkan pada sebuah komposisi yang telah ada dan tidak mengubah esensinya. Sementara transformasi adalah mengubah format ciptaan menjadi format bentuk lain, seperti musik pop menjadi musik dangdut. Hasil dari ciptaan yang telah diadaptasi, aransemen, atau ditransformasi dilindungi pula dengan hak cipta (Pasal 40 ayat (2) UU Hak Cipta).
Maka dari itu, apabila Young Lex, bermaksud untuk mengadaptasi, mengaransemen, atau mentransformasi, karya dari Lay EXO, hal ini diperbolehkan menurut hukum Indonesia. Akan tetapi, bagi pihak yang melakukannya harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dari karya aslinya (Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta). Izin tersebut berupa lisensi, yakni izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya dengan syarat tertentu.
ADVERTISEMENT
Bagi orang yang melaksanakan modifikasi karya orang lain tanpa izin dan digunakan secara komersial, hal ini tidak diperbolehkan dan apabila dilanggar orang tersebut dapat digugat ganti rugi oleh pencipta dan pemegang hak cipta atau dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Kabarnya, video musik “Raja Terakhir” sudah di take down. Young Lex juga telah mengklarifikasi bahwa ia hanya terlibat sebagai pencipta lagu saja dan tidak terlibat dalam proses kreatif produksi video musiknya. Sementara Tim produksi music video tersebut telah meminta maaf ke publik lewat Instagram dan mengakui bahwa video musik milik Lay EXO memang menjadi salah satu sumber inspirasi dalam proses pembuatan video musik Young Lex.
ADVERTISEMENT
Dari cerita kali ini, penting sekali bagi sobat KH untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku terkait hak cipta. Jangan sampai hal serupa terjadi dan lakukanlah pencegahan plagiarisme dengan mencatatkan hak cipta atas karya sobat KH kepada Kementerian Hukum dan HAM. Jika, sobat KH tidak paham caranya, Kontrak Hukum dapat membantu. Silakan hubungi kami melalui 0821-2555-5332 atau kirim pesan melalui Instagram @kontrakhukum.