Konten dari Pengguna

Pembagian Warisan Bagi Anak dan Orang Tua Angkat di Indonesia

marlina anggraini
Mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia
28 Oktober 2024 15:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari marlina anggraini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Harta Warisan (sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/koin-bulat-perak-dan-emas-3790639/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Harta Warisan (sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/koin-bulat-perak-dan-emas-3790639/)
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta, maka harta yang ditinggalkannya itu digunakan untuk 4 hal. Pertama, untuk membayar hutang-hutangnya. Kedua, untuk membayar biaya perawatan jenazahnya. Ketiga, untuk menunaikan wasiat-wasiat yang dibuat semasa hidupnya. Wasiat yang dimaksud ialah wasiat secara suka rela yang dibuat oleh pewaris baik secara lisan maupun secara tulisan. Wasiat yang diberikan tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisannya. Keempat, memberikan sisa hartanya kepada ahli waris (nasab/keturunan, perkawinan, wala' atau memerdekan budak). Ada juga yang menjadi penghalang seseorang dianggap bukan ahli waris. Di antaranya pembunuhan oleh ahli waris terhadap pewaris dan perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Lalu bagaimana bagi keluarga atau keturunan yang bukan sedarah atau keturunan yang beda agama dengan pewaris? Apakah mereka sama sekali tidak mendapatkan harta warisan dari pewaris ?
ADVERTISEMENT
Dalam surah Al-Ahzab ayat 4-5 :
مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖۚ وَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْۚ وَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْۗ وَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ. اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْۗ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya, Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagi anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan dimulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya dan tetap memakai nama dari ayah kandungnya, begitu pula dengan hubungan wali mewali dan hubungan waris mewarisi. Oleh karna itu, anak angkat tidak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya. Bahkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Azhab ayat 4-5 di atas menjelaskan bahwa tidak ada penyamaan antara anak kandung dan anak angkat. Tujuan pengangkatan anak itu di antaranya membantu dan memperlakukan mereka sebagai saudara seagama yang kita tolong demi kebaikan. Namun, dalam sistem hukum Indonesia anak angkat dapat menerima harta warisan pewaris melalui wasiat wajibah. Dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) wasiat wajibah ialah wasiat yang diwajibkan oleh Undang-undang dan diperuntukkan bagi ahli waris atau kerabat yang tidak mendapatkan bagian harta warisan.
ADVERTISEMENT
Anak angkat dan orang tua mendapatkan wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam . Karna menurut hukum di Indonesia anak yang sudah di angkat tercatat dalam suatu akta notaris yang tertera dalam pasal 10 Staatblad No. 129 Tahun 1972, bahwasanya dianggap sah menjadi anak angkat dan mendapatkan nama dari ayah angkatnya. Anak tersebut dianggap lahir dari perkawinan orang tua angkatnya sendiri dan menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Maka anak angkat itu menjadi setara dengan anak kandung dimata hukum negara Indonesia. Pada dasarnya anak angkat tidak ada hubungan kewarisan maka dibuatlah hukum ini dengan alasan anak angkat juga melakukan kewajibannya. Seperti merawat dan menyayangi kedua orang tua angkatnya layaknya anak kandung. Inilah yang menjadi latar belakang anak angkat berhak mendapatkan wasiat wajibah dari orang tua angkatnya dan demi kemaslahatan serta keadilan. Namun, pemberian wasiat dapat gugur apabila penerima wasiat melakukan perbuatan yang dapat menggugurkan sebagai calon penerima wasiat. Ketentuan ini sudah diatur dalam pasal 197 ayat 1 KHI. Wasiat wajibah tidak dibuat langsung oleh pewaris, tetapi Pengadilan Agama dapat memberikan putusan atas pemberian wasiat wajibah yang akan diberikan kepada mereka yaitu anak angkat atau orang tua angkat.
ADVERTISEMENT
Selain anak angkat dan orang tua angkat, bagaimana dengan orang tua atau keturunan yang non muslim ? apakah mereka tetap mendapatkan harta waris ? sedangkan di dalam penghalang seseorang untuk mendapatkan waris salah satu di antaranya berbeda agama dengan pewaris. Dalam Islam sudah jelas mereka tidak akan mendapatkan harta warisan dari pewaris. Tetapi di Indonesia ada putusan Mahkamah Agung yang mengatur terkait masalah ini. Diantaranya:
1. Putusan Mahkamah Agung No.368.K/AG/1995, memberikan wasiat wajibah kepada anak yang non-muslim
2. Putusan Mahkamah Agung No.51.K/AG/1999, memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris pengganti yang non-muslim
3. Putusan Mahkamah Agung No.16.k/AG/2010, memberikan wasiat wajibah kepada istri pewaris yang non-muslim
Marlina Anggraini, Mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
ADVERTISEMENT