Krisis Integritas dan Niretika Hakim

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Pengamat Hukum Konstitusi
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ricky Donny Lamhot Marpaung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

‘Fiat Justitia Ruat Caelum’, pepatah yang selalu terbersit dalam hukum yang memaknai setiap keputusan hakim dan mewarnai hukum dalam beracara di peradilan. Indonesia tengah mengalami krisis integritas dan etika hakim sebagai pengadil dan pintu bagi keadilan dan kebenaran hukum. Terjadinya putusan bernuansa politis pada kasus crude palm oil (CPO) pada perusahaan Wilmar Group menjadi bom waktu. Selain itu, kasus sebelumnya pernah menerpa pada Gazalba Saleh dan Achmand Yamanie, keduanya merupakan mantan hakim agung, lalu ada tiga hakim Pengadilan Surabaya dalam kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta kasus yang terkait dengan korupsi dan gratifikasi. Kembali kepada kasus CPO ini, tidak hanya menuai kontroversi dari kalangan hakim, tetapi juga menjerat penegak hukum lainnya. Moral dan integritas hakim tidak dapat ditampik lagi namun, membuka ruang korupsi bagi aparat penegak hukum.
Sebagai catur wangsa peradilan, ini akan tersorot baik secara keputusan maupun indepedensi peradilan. Jika kita menyimak dalam seleksi hakim, ada banyak pekerjaan rumah bagi peradilan untuk memperbaiki krisis integritas hakim dalam menguji kompetensi dan sikap hakim pada setiap keputusan. Banyak sekali polemik berkembang, hakim pada dasarnya memegang peranan penting dalam menjaga marwah peradilan, tidak bisa disamakan secara stabilitas politik dan hukum dari segi penegakan. Berkaca kepada pernyataan Lord Acton “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”, gambaran tersebut menjadi suatu adagium dari moral bangsa pada lembaga yudikatif saat ini.
Yang seharusnya hakim menjaga hati nurani untuk bisa menegakkan secara adil dan benar melalui putusan hakim, tetapi kini putusan sebagian hakim tidak mencerminkan apa yang hakim lakukan sehingga ini mengurangi public trust dari masyarakat. Berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman dan Pedoman Perilaku Hakim, sikap hakim sudah seharusnya milik masyarakat yang artinya keberpihakan putusan terhadap korelasi perkara dan penafsiran secara yuridis tentu melihat pertimbangan hakim. Dalam kasus CPO yang tengah terjadi, hakim terlihat menunjukkan rasa ketidakadilan karena adanya gratifikasi yang melibatkan sejumlah penegak hukum lainnya. Oleh sebab itu, krisis integritas dan moral tidak dapat dielakkan lagi bahwasanya hakim dengan sumpah jabatan yang diucapkan harus sesuai dengan apa yang keluar dari mulut mereka. Namun, hal ini tidak terbukti dilakukan dan menjadi bumerang bagi hakim akibat praktik yang salah dan terkesan berperilaku koruptif. Indonesia mengalami fase krisis moral hakim bagaimana dalam suatu implementasi tidak dapat diwujudkan dalam sistem peradilan yang bersih, jujur, dan akuntabel. Sehingga peran hakim, harus ditinjau kembali dalam kapasitasnya tidak hanya mengetuk palu, tetapi membuka keadilan melalui setiap keputusan yang diambil berdasarkan hati nurani.
Perbaikan Moral Penegak Hukum
Carut-marut kepentingan politis dalam suatu perkara apalagi menyangkut kasus korupsi dan gratifikasi menjadi isu liar yang berhembus kencang di dunia peradilan. Kunci perubahan ada pada diri hakim tersebut apakah mereka ingin menjadi pengubah wajah peradilan atau justru terseok-seok sebagai koruptor. Hakim dipandang punya visi yang jelas dalam setiap pengambilan keputusan. Berdasarkan data di Indonesia menurut Kompas.com, jumlah total hakim di Badilum mencapai 4.610 orang. Para hakim ini tersebar di 416 pengadilan, yang terdiri dari 34 pengadilan tinggi dan 380 pengadilan negeri.
Sebagian dari mereka terutama hakim didaerah Jakarta telah dilakukan mutasi besar-besaran. Menurut informasi lainnya dari data Tempo.com, sebanyak 61 hakim yang berdinas di lima pengadilan di wilayah Jakarta terkena rotasi ke luar Jakarta. Tercatat sebanyak 11 hakim yang dimutasi berasal dari PN Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 13 hakim dari PN Jakarta Selatan-satu di antaranya mendapat promosi, 14 hakim dari PN Jakarta Timur, dan 12 hakim dari PN Jakarta Utara. Ini merupakan perombakan yang cukup besar ditengah kasus CPO yang menjerat ketua PN Jaksel dan dua hakim pengadil lainnya. Kesan yang buruk bagi wajah peradilan terhadap institusi menjadi preseden buruk bagi lembaga yudikatif ditengah gencarnya Presiden Prabowo dalam reformasi penegakan berdasarkan visi Asta Cita.
Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo dalam pidatonya juga berpendapat dalam pernyataannya ‘Bersihkan dirimu sebelum kamu dibersihkan’. Kalimat ini menjadi penanda bagi para hakim untuk melakukan koreksi diri masing-masing apakah setiap keputusan berdasarkan kepentingan politis atau supremacy of law dalam penegakan hukum. Asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum adalah prioritas bagi hakim untuk mengubah wajah peradilan yang sudah identik dengan praktik-praktik kotor. Bilamana berkaca pada keseluruhan hakim di Indonesia, tidak serta-merta semua hakim tersangkut kasus korupsi dimana masih ada yang mempunyai integritas dan kompetensi untuk menjawab pernyataan bahwa imparsialitas peradilan tetap berpihak kepada masyarakat.
Nasib Hakim bagi Marwah Peradilan
Dalam berbagai kasus yang menimpa sejumlah hakim, patut dinanti apakah hakim-hakim dapat menjaga wibawa dan marwah peradilan untuk kedepannya. Karena institusi tidak akan bersih tanpa adanya integritas, keterbukaan, dan keadilan. Tidak hanya hakim yang mampu mengubah wajah peradilan, tetapi ini menjadi tugas kita bersama sebagai penegak hukum untuk terus memperjuangkan simpul-simpul keadilan dan kebenaran dihadapan hukum. Terlebih hakim juga harus meniadakan conflict of interest terhadap sistem hukum di Indonesia.
Hakim dihadapkan kepada asas ‘Vox Populi, Vox Dei’ sebagai utusan Tuhan dalam mengadili kasus-kasus hukum di peradilan. Tanpa mencoreng nama baik peradilan, tidak hanya menyoal membuat putusan semata, yang menjadi pertanyaan apakah hakim tetap bersikap adil dan benar jika mereka harus memutus putusan bagi setiap orang?. Ini adalah soal sikap dimana hakim harus tegas dan tanpa pandang bulu untuk memberikan suatu keputusan berdasakan analisis yuridis dan juga penafsiran berdasarkan hati nurani dan melangkah dengan intrepretasi keadilan baik itu secara pidana, perdata, dan administratif. Indonesia kini berada dalam krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum terutama kepada hakim. Majelis Etik Hakim dan Komisi Yudisial harus bekerja keras tidak hanya membekali kompetensi hakim, namun aspek integritas perlu diuji keakuratannya berdasarkan sistem meritokrasi agar kapasitas hakim secara non-teknis bisa bekerja dengan prinsip-prinsip integritas dan keadilan serta kebenaran akan hukum tanpa melupakan jati diri sebagai abdi negara. ‘Salus populi suprema lex esto’ yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
