Problematika Politik Pemindahan Ibu Kota Baru

Ricky Donny Lamhot Marpaung
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Pemerhati Hukum Tata Negara
Konten dari Pengguna
17 April 2022 16:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ricky Donny Lamhot Marpaung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rancangan IKN. Foto: ikn.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Rancangan IKN. Foto: ikn.go.id
ADVERTISEMENT
Undang-Undang IKN menjadi problematika di tengah situasi pandemi Covid-19. Bagaimana tidak ketika situasi belum bisa terkendali akibat belum adanya pemulihan ekonomi secara nasional seakan menjadi carut-marut. Situasi tidak menentu ini akibat keseriusan pemerintah dalam menggarap pemindahan ibukota di tahun 2024. Pemerintah tengah bersiap memindahkan ibukota secara perlahan-lahan dan juga sumber daya manusia yang sebagian besar juga akan pindah ke ibukota baru tepatnya di Kalimantan Timur yaitu Penajem Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Sebenarnya ide pemindahan ibukota telah lama dicetuskan oleh presiden sebelumnya. Dari era Soekarno pada tahun 1957 yang ingin memindahkan ibukota ke Palangkaraya, Soeharto ke Jonggol, Jawa Barat, lalu SBY ke Palangkaraya dan yang terbaru Jokowi melalui UU IKN ke Kalimantan Timur. Dengan sederet sejarah panjang ini, Jokowi hendak mengurangi beban tata kelola pemerintahan ke ibukota agar tidak terlihat Jawa sentris.
ADVERTISEMENT
Dengan berkembangnya ibukota baru berkonsep sustainability town ditambah sebagai forest city di mana 100 hektare yang dibuat kebun raya dikelilingi bangunan istana yang memang konsepnya mirip Istana Bogor. Secara garis besar, IKN memiliki delapan prinsip kota kelas dunia. Delapan prinsip itu adalah kondisi alam, Bhinneka Tunggal Ika, kemudahan dan koneksitas serta aksesbilitas, ramah terhadap emisi karbon, sirkulasi yang tangguh, aman dan terjangkau, kenyamanan, dan efisiensi serta teknologi hingga peluang ekonomi yang terbuka luas. Sementara luas wilayah IKN adalah 256.142,74 hektare dengan kawasan inti kota sebesar 56.180,87 hektare. Lalu, pusat pemerintahan seluas 5.644 hektare. 90 % lahan adalah milik pemerintah dan 10 % milik swasta dan masyarakat.
Tentu, dalam membangun ibukota membutuhkan biaya yang sangat besar. Pemindahan ibukota menelan biaya sebesar 466 triliun. APBN dibebankan dengan nilai 19 %. Dalam hal ini, skema pengelolaan aset di ibukota bekerjasama dengan BUMN dan swasta. Akan tetapi, dikarenakan pandemi melanda, postur APBN direlokasi terlebih dahulu untuk pemulihan ekonomi secara nasional akibat terdampak pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT

Menyoal UU IKN

Jika kita melihat pasal per pasal maka sudah jelas tergambar akan seperti apa konsep Nusantara dari segi pemerintahan. Lebih jauh lagi, menurut pasal 4 UU IKN, otorita ibukota IKN sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus ibukota Nusantara. Selanjutnya, pada pasal 36 ayat 1 dijelaskan bahwa otorita tersebut akan mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022.
Setelah itu, RUU IKN juga mengatur asas (pasal 2), prinsip (pasal 3), dan juga mengenai bentuk, susunan serta urusan pemerintahan dalam bentuk otorita khusus IKN pada pasal 8-13 bab III RUU IKN. Pada pasal 9 juga dijelaskan bahwa otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Pasal 10 juga menguraikan pemilihan kepala otorita akan berganti setiap 5 tahun sekali dan ini tidak seperti pemilihan gubernur pada umumnya dikarenakan pemilihan kepala otorita dipilih dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lalu, Kepala Otorita juga akan menjadi pimpinan daerah IKN, dan pemilihannya akan menunggu pembentukan Otorita melalui Perpres.
ADVERTISEMENT
Untuk kewenangan absolut otoritas IKN pada penjelasan pasal 5 dijelaskan lebih lanjut, di mana urusan pemerintahan pusat adalah kewenangan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang mencakup urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Namun, ada pengecualian dalam lingkup fiskal nasional yaitu urusan pemerintahan daerah khusus ibukota Nusantara adalah kebijakan perpajakan yang dipungut oleh pemerintah pusat.

Nusantara Ganti Jakarta

Jakarta yang identik dengan pusat kota pemerintahan dan segala aspek di berbagai lintas sektoral akan menjadi pusat bisnis dan pariwisata kelak ketika ibukota pindah ke Kalimantan Timur. Analisis terbaik ketika Jakarta tetap menjadi second opinion bagi Nusantara ini adalah hal yang mungkin akan menimbulkan dissenting opinion apakah fungsi dan peran Jakarta ketika digantikan Nusantara. Dengan adanya berbagai pertimbangan, Jakarta memungkinkan untuk dicabut otoritasnya sebagai daerah khusus karena tidak lagi mengemban sebagai ibukota. Pertanyaan besar, apakah pemindahan ibukota dengan kementerian akan direlokasi secara final dalam hal ini semua kementerian pindah. Tentu, pertanyaan ini merujuk kepada pentingnya aspek ekonomi dan kondisi investasi serta langkah yang tepat agar pemindahan tidak mengurangi pendapatan per kapita (income growth) yang besar pasca pemindahan ibukota ke Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Status yang diemban Jakarta tidak lagi menjadi cermin ibukota, tetapi tentu predikat “ibukota” tidak akan pernah hilang karena sudah bertahun-tahun periode ganti presiden kota Jakarta tetap menjadi primadona kota dengan beragam sejarah. Nusantara akan menjadi langkah berikutnya untuk menyandang predikat ibukota baru dan resmi akan membuat kota Penajem Paser Utara serta Kutai Kartanegara bersolek untuk menyambut sejarah baru dalam pemerintahan.