Konten dari Pengguna

Mengenal Kembali Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

Marrie Edgina Subyantoro
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2 Juni 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Marrie Edgina Subyantoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foro oleh Suryatno dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/arsitektur-bendera-pemerintah-indonesia-11387124/
zoom-in-whitePerbesar
Foro oleh Suryatno dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/arsitektur-bendera-pemerintah-indonesia-11387124/
ADVERTISEMENT
Sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah sistem republik yang didasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara. Pemerintahan dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun. Indonesia menganut prinsip pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif dijalankan oleh presiden dan wakil presiden, legislatif diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Indonesia juga memiliki sistem otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan lokal mereka sendiri.
Kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksananya diserahkan kepada satu badan mandiri, yang berarti masing-masing badan itu sendiri tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban. Berdasarkan prinsip “Checks and Balance” badan kekuasaan tersebut bisa menghindari pemusatan kekuasaan pada suatu lembaga saja. Checks and Balance ditandai dengan awal terbentuknya lembaga-lembaga negara baru yang pasca amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu,
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat
2.Presiden
3.Dewan Perwakilan Rakyat
4.Badan Pemeriksaan Keuangan
5.Mahkamah Agung
6.Dewan Pertimbangan Agung
7.Mahkamah Konstitusi
Sebelum amandemen UUD 1945, lembaga-lembaga negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR ialah lembaga tertinggi negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti Presiden, DPR, BPK, MA, DPA, dan MK disebut sebagai lembaga tinggi negara bukan tertinggi seperti MPR.
ADVERTISEMENT
Sistem Ketatanegaraan memiliki peranan dan struktur lembaga-lembaga negara, wewenang, tugas, dan hubungan antara mereka yang sebagaimana keterangan tersebut dikutip dari jurnal “Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek KonstitusiUUD 1945” karya Ahmad Yani.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratn Rakyat atau MPR, merupakan lembaga tertinggi dalam lembaga negara di Indonesia. Kedudukannya berada di atas lembaga-lembaga negara lain termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR sendiri memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam praktiknya, peran MPR mengalami perubahan signifikan setelah amandemen UUD 1945, yang mengurangi kekuasaan MPR dari sebelumnya sebagai lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.
ADVERTISEMENT
Presiden
Presiden Republik Indonesia, biasanya disingkat menjadi Presiden Indonesia. Presiden adalah kepala negara sekaligus Kepala Pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
Kedudukan presiden yang kuat dalam sistem presidensial Indonesia diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) oleh lembaga-lembaga negara lainnya, seperti DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, merupakan lembaga legislatif yangg memiliki kekuasaan untuk membuat, mengubah, mengesahkan undang-undang untuk mengatur hukum, pemerintahan, dan kehidupan sosial di Indonesia. DPR sendiri dipilih memlalui pemilihan umum. Kedudukan DPR sendiri di Indonesia ialah Lembaga Legislatif, Representasi Rakyat, Pembentukan Undang-Undang, Pengawasan Pemerintah, Fungsi Anggaran, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
Kedudukan DPR yang kuat dan beragam dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dirancang untuk memastikan bahwa kekuasaan pemerintah dijalankan dengan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Badan Pemeriksaan Keuangan
BPK adalah salah satu lembaga eksternal yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Bpk juga berkedudukan di ibu kota negara dan mempunyai perwakilan disetiap provinsi. Menurut Geodhart keuangan negara merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut.
Kedudukan BPK yang strategis ini menjadikan lembaga ini sebagai pilar utama dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik dan bertanggung jawab, serta sebagai mekanisme kontrol untuk mencegah dan mendeteksi korupsi, penyalahgunaan anggaran, dan ketidakefisienan dalam penggunaan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung atau disingkat MA, adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang didalamnya melaksanaan tugasna terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
kedudukan MA yang kuat dan independen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menjadikannya lembaga kunci dalam penegakan hukum dan keadilan, serta memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan adil di seluruh wilayah negara.
Dewan Pertimbangan Agung
Dewan Pertimbangan Agung atau disingkat DPA merupakan dewan penasihat dan pertimbangan untuk Presiden yang merupakan salah satu lembaga negara yang berkedudukan di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), akan tetapi sederajat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden/Wakil Presiden, Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksaan Keuangan. DPA sudah ada sejak disahkannya UUD Negara Tahun 1945. DPA juga sempat mengalam beberapa kali perubahan nama, dari yang awalnya DPAS, Dewan Nasional, dan akhirnya kembali lagi menjadi DPA.
ADVERTISEMENT
Dengan dihapuskannya DPA, sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi lebih sederhana, dengan peran-peran strategis nasihat dan pertimbangan kepada presiden dijalankan melalui mekanisme yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan modern.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi atau disingkat MK, merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara. Kedudukan Mahkamah Konstitusi sejajar dengan MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, dan Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Konstitusi ditempatkan terpisah dan di luar lingkungan Mahkamah Agung akan tetapi tetap dalam lingkungan kekuasaan kehakiman, dengan pertimbangan bahwa lembaga ini ialah lembaga yang sangat penting untuk membangun negara yang berdasarkan sistem konstitusionalisme.
Kedudukan MK yang strategis sebagai pengawal konstitusi dan pelindung hak asasi manusia menjadikannya lembaga kunci dalam menjaga keseimbangan dan keadilan sistem pemerintahan serta memastikan bahwa semua kebijakan dan tindakan pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi.
ADVERTISEMENT