Konten dari Pengguna

Parkir, Wajah Kecil Tata Kelola Kota

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari M Benninu Argoebie tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mobil parkir di bahu jalan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil parkir di bahu jalan. Foto: Shutterstock

Parkir sesuatu yang tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan besar dalam kehidupan sebuah kota.

Parkir hadir setiap hari, hampir di setiap sudut kota. Di depan pasar, pertokoan, rumah makan, pusat perbelanjaan, perkantoran, sekolah, rumah sakit, hingga ruang-ruang publik.

Kendaraan datang, berhenti, lalu pergi. Sebagian membayar retribusi, sebagian lainnya mungkin tidak. Ada yang parkir pada tempatnya, tetapi tidak sedikit yang berhenti di bahu jalan, menutup akses, bahkan mengambil ruang yang semestinya menjadi hak pengguna jalan.

Bagi sebagian orang, parkir mungkin hanya urusan mencari tempat untuk meletakkan kendaraan. Namun bagi sebuah kota, parkir adalah bagian dari wajah tata kelola pemerintahan.

Dari cara sebuah kota mengatur parkir, kita dapat melihat bagaimana pemerintah memperlakukan ruang publik. Apakah aturan dibuat dengan jelas? Apakah penegakannya konsisten? Apakah masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak? Apakah uang yang dibayarkan warga tercatat dan masuk ke kas daerah?

Dan yang tidak kalah penting, apakah warga merasa bahwa aturan dibuat untuk kepentingan bersama?

Pertanyaan-pertanyaan itu pun mencuat ketika DPRD Kota Bogor tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perparkiran.

Pembahasan regulasi ini, semestinya tidak berhenti pada persoalan teknis mengenai lokasi parkir dan tarif. Lebih dari itu, Raperda Pengelolaan Perparkiran harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola parkir yang lebih tertib, tegas, transparan, dan berkeadilan.

Sebab, kota yang baik bukanlah kota yang bebas dari kendaraan. Kota yang baik adalah kota yang mampu mengelola mobilitas warganya dengan tertib, manusiawi, dan masuk akal.

Ketika Parkir Menjadi Cermin Kota

Kota Bogor memiliki karakter yang khas. Sebagai salah satu kota penyangga Jakarta, Bogor menghadapi dinamika mobilitas yang tinggi. Aktivitas ekonomi, perdagangan, pendidikan, pariwisata, dan jasa membuat pergerakan manusia dan kendaraan berlangsung hampir tanpa jeda. Di tengah ruang kota yang terbatas, kebutuhan terhadap ruang parkir pun terus meningkat.

Di sinilah persoalan mulai muncul. Ketika pertumbuhan kendaraan tidak diimbangi dengan pengelolaan ruang yang memadai, parkir dapat berubah menjadi sumber masalah. Jalan menyempit. Arus lalu lintas tersendat. Trotoar kehilangan fungsinya. Ruang publik perlahan terokupasi oleh kendaraan.

Pada titik tertentu, parkir bukan lagi sekadar persoalan kendaraan yang berhenti. Tapi menjadi persoalan tentang siapa yang berhak menggunakan ruang kota.

Ruang kota adalah milik bersama. Jalan bukan hanya untuk kendaraan pribadi. Trotoar bukan tempat parkir. Bahu jalan bukan halaman tambahan bagi toko atau rumah makan. Ruang publik harus dikelola berdasarkan kepentingan publik.

Jane Jacobs, dalam bukunya The Death and Life of Great American Cities, mengingatkan pentingnya kehidupan kota yang tumbuh dari interaksi manusia dan ruang publik. Kota yang hidup bukan sekadar kumpulan bangunan dan jalan, melainkan ruang yang memungkinkan manusia bertemu, bergerak, dan beraktivitas dengan aman.

Dalam konteks itu, persoalan parkir sesungguhnya tidak pernah berdiri sendiri. Ketika kendaraan mengambil alih trotoar, yang hilang bukan hanya ruang berjalan kaki. Yang hilang adalah hak warga atas ruang kota.

Karena itulah, pengelolaan parkir tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan ruang.

Masyarakat membutuhkan kepastian. Di mana boleh parkir, kapan boleh parkir, berapa tarif yang harus dibayar, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan ke mana uang tersebut mengalir.

Pemerintah pun membutuhkan kepastian bagaimana mengendalikan parkir, menindak pelanggaran, dan memastikan penerimaan daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Jika semua itu tidak jelas, parkir akan selalu menjadi ruang abu-abu.

Sebab itulah, regulasi menjadi penting. Regulasi yang bukan sekadar kumpulan larangan dan sanksi, melainkan kesepakatan mengenai bagaimana ruang bersama dikelola.

Dalam konteks ini, gagasan tentang pengelolaan parkir yang tertib, tegas, dan transparan menjadi sangat penting.

Zonasi untuk Mengatur Denyut Kota

Salah satu gagasan yang dapat menjadi pijakan dalam pembenahan parkir Kota Bogor adalah penerapan sistem zonasi.

Kawasan dengan aktivitas perdagangan yang padat tentu tidak dapat diperlakukan sama dengan kawasan permukiman. Pusat kota tidak memiliki karakter yang sama dengan wilayah pinggiran. Kawasan yang ramai oleh wisatawan juga memiliki kebutuhan berbeda dibandingkan kawasan dengan aktivitas yang relatif rendah.

Oleh karena itu, pembagian zona parkir menjadi zona tinggi, sedang, dan rendah merupakan pendekatan yang patut dipertimbangkan.

Zonasi memungkinkan pemerintah menyusun kebijakan berdasarkan karakter kawasan. Tarif, pengawasan, kapasitas, hingga pola pengelolaan dapat disesuaikan dengan tingkat aktivitas dan daya dukung ruang.

Namun, zonasi tidak boleh berhenti pada pembagian warna di atas peta. Tapi juga harus menjadi instrumen untuk mengatur perilaku mobilitas.

Di kawasan dengan aktivitas tinggi, parkir harus dikelola sedemikian rupa agar tidak menghambat pergerakan. Durasi parkir dapat diatur, tarif dapat disesuaikan, dan pengawasan harus diperkuat.

Kebijakan parkir, perlu juga dipandang sebagai bagian dari kebijakan transportasi perkotaan. Yang harus terhubung dengan manajemen lalu lintas, pengembangan angkutan umum, penataan pedestrian, dan perencanaan ruang kota.

Jika parkir dikelola secara rasional dan terintegrasi dengan transportasi publik, masyarakat tentu akan memiliki pilihan mobilitas yang lebih beragam.

Dengan kata lain, kebijakan parkir sesungguhnya adalah bagian dari kebijakan membentuk perilaku warga. Seperti pernah dikemukakan oleh perencana kota Donald Shoup dalam gagasannya tentang pengelolaan parkir, kebijakan parkir yang dirancang dengan baik dapat menjadi instrumen penting dalam mengatur penggunaan ruang kota dan mobilitas masyarakat.

Artinya, parkir bukan sekadar menyediakan ruang bagi kendaraan untuk berhenti. Parkir adalah bagian dari bagaimana sebuah kota menentukan prioritas: apakah ruang publik lebih banyak diberikan kepada kendaraan atau kepada manusia.

Ketegasan yang Berpijak pada Kepastian Hukum

Kota membutuhkan aturan. Namun aturan hanya memiliki arti, jika ditegakkan.

Pelanggaran yang dibiarkan berulang akan melahirkan kesan bahwa, aturan dapat dinegosiasikan. Hari ini kendaraan parkir di trotoar. Besok kendaraan lain melakukan hal yang sama. Lama-kelamaan, pelanggaran menjadi kebiasaan. Ketika kebiasaan berlangsung terus-menerus, masyarakat bahkan dapat menganggapnya sebagai sesuatu yang normal.

Dalam situasi semacam itu, ketegasan pemerintah menjadi penting. Namun, ketegasan tidak sama dengan kesewenang-wenangan.

Penindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang transparan, dan mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat. Penggembokan kendaraan maupun pengenaan denda harus dilakukan berdasarkan aturan yang diketahui publik.

Masyarakat harus memahami mengapa sebuah kendaraan ditindak. Sebab, hukum yang baik bukan hanya hukum yang memberikan sanksi, tetapi juga hukum yang memberikan kepastian.

Usulan agar mekanisme penindakan dapat dilakukan secara cepat melalui pengaturan lebih lanjut perlu ditempatkan dalam kerangka tersebut. Pemerintah membutuhkan instrumen yang responsif untuk menghadapi pelanggaran di lapangan. Akan tetapi, kecepatan penindakan harus tetap berjalan seiring dengan kepastian prosedur.

Prinsipnya sederhana: ketegasan hukum harus berjalan bersama dengan keadilan hukum.

Kita tidak membutuhkan kota yang penuh dengan petugas yang gemar menindak. Kita membutuhkan kota yang membuat masyarakat memahami bahwa aturan memang ada, berlaku bagi semua, dan ditegakkan secara konsisten.

Tujuan akhir penegakan aturan bukan memperbanyak denda, melainkan mengurangi pelanggaran.

Dalam negara hukum, kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Ketika aturan jelas dan ditegakkan secara konsisten, masyarakat akan lebih mudah memahami batas antara hak pribadi dan kepentingan bersama.

Parkir dan Ujian Transparansi

Ada satu persoalan yang sering luput ketika kita berbicara tentang parkir. Yaitu mengenai uang.

Parkir memiliki dimensi ekonomi yang tidak kecil. Setiap hari, kendaraan yang datang ke berbagai kawasan kota menghasilkan transaksi. Ada retribusi yang dipungut pemerintah daerah, ada pula mekanisme kerja sama pengelolaan dengan pihak tertentu.

Karena itu, parkir bukan hanya soal kendaraan. Tapi juga soal tata kelola penerimaan daerah. Di sinilah transparansi menjadi kunci.

Masyarakat berhak mengetahui berapa tarif parkir yang berlaku. Pemerintah harus memiliki data mengenai jumlah titik parkir, siapa pengelolanya, berapa potensi penerimaannya, berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah, serta bagaimana penerimaan tersebut digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Tanpa transparansi, selalu ada ruang bagi kebocoran. Dan kebocoran, bukan hanya persoalan kehilangan uang. Lebih jauh dari itu, kebocoran dapat menggerus kepercayaan publik.

Seorang warga mungkin tidak keberatan membayar parkir jika mengetahui bahwa uang tersebut dikelola dengan baik. Tetapi ketika ia membayar, sementara sistem parkir tetap semrawut dan tidak ada kepastian ke mana uang itu mengalir, pertanyaan akan muncul.

Di sinilah prinsip sederhana dalam pelayanan publik perlu ditegakkan, yaitu setiap pungutan harus memiliki dasar, setiap penerimaan harus tercatat, dan setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, pembenahan sistem parkir harus berjalan bersama dengan pembenahan sistem penerimaan.

Digitalisasi dapat menjadi salah satu jalan keluar. Pembayaran non-tunai, pencatatan transaksi secara elektronik, pemetaan titik parkir berbasis data, serta sistem pengawasan terintegrasi dapat membantu mengurangi kebocoran dan meningkatkan akuntabilitas.

Namun teknologi bukanlah obat untuk semua persoalan. Sistem digital yang canggih sekalipun, tidak akan berarti jika data tidak akurat, pengawasan lemah, atau manusia yang mengelolanya tidak memiliki integritas.

Pada akhirnya, transparansi bukan semata-mata persoalan teknologi. Tapi transparansi adalah budaya pemerintahan.

Mengelola Parkir Berdasarkan Potensi

Tidak semua titik parkir memiliki potensi yang sama. Ada titik parkir yang berada di kawasan dengan aktivitas ekonomi sangat tinggi. Ada pula titik parkir kecil yang hanya melayani kebutuhan warga sekitar. Jika semuanya dikelola dengan pendekatan yang sama, kebijakan justru dapat menjadi tidak efisien.

Karena itulah, gagasan untuk membedakan pengelolaan titik parkir besar dan kecil layak menjadi bahan pertimbangan.

Titik dengan potensi penerimaan tinggi dapat dikelola langsung oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait. Dengan demikian, pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan dari kawasan strategis sekaligus memastikan pengawasan berlangsung lebih ketat.

Sementara itu, titik parkir berskala kecil dapat dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga menggunakan mekanisme target tetap atau fixed price. Namun model semacam ini, tentu harus dirancang dengan hati-hati.

Kerja sama dengan pihak ketiga harus memiliki dasar hukum, indikator kinerja, target penerimaan, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai kerja sama justru menciptakan ruang baru bagi ketidakjelasan.

Prinsipnya sederhana: siapa pun yang mengelola parkir, kepentingan publik harus tetap menjadi tujuan utama. Pemerintah tidak boleh kehilangan kendali atas ruang publik hanya karena pengelolaan diserahkan kepada pihak lain.

Sebab, ketika seseorang membayar parkir di ruang publik, ia tidak sedang melakukan transaksi privat semata. Tapi sedang berhubungan dengan sistem pelayanan publik. Maka, sistem tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.

Warga Adalah Pemilik Kota

Ada satu hal yang perlu diingat dalam setiap pembahasan mengenai kebijakan publik. Bahwa warga, bukan hanya objek kebijakan. Warga adalah subjek.

Masyarakat bukan sekadar pengguna jalan, pembayar retribusi, atau pemilik kendaraan yang harus mematuhi aturan. Mereka adalah pemilik kota yang memiliki hak untuk memperoleh ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan adil.

Oleh karena itu, kebijakan parkir qseharusnya tidak adisusun hanya dari balik meja pemerintahan.

Suara warga perlu didengar. Pelaku usaha perlu dilibatkan. Pengemudi angkutan umum perlu diajak berdialog. Komunitas pejalan kaki, penyandang disabilitas, pengendara sepeda, dan kelompok masyarakat lainnya juga perlu dipertimbangkan. Sebab, satu kebijakan parkir dapat berdampak berbeda bagi setiap orang.

Bagi pemilik kendaraan, persoalannya mungkin mencari tempat parkir. Bagi pejalan kaki, persoalannya adalah apakah trotoar masih dapat dilalui. Bagi pedagang, persoalannya adalah bagaimana pelanggan dapat mengakses tempat usaha.

Karena itulah, kebijakan parkir harus diletakkan dalam perspektif yang lebih luas tentang kota yang inklusif.

Kota bukan dibangun untuk kendaraan. Kota dibangun untuk manusia. Kendaraan hanyalah salah satu alat yang digunakan manusia untuk bergerak.

Kesadaran sederhana ini penting agar kita tidak terjebak pada logika bahwa setiap ruang kosong harus dijadikan tempat parkir. Tidak semua ruang kosong adalah ruang parkir.

Ada ruang yang harus menjadi trotoar. Ada ruang yang harus menjadi jalur sepeda. Ada ruang yang harus menjadi ruang terbuka. Ada pula ruang yang harus dibiarkan menjadi bagian dari sistem ekologis kota.

Kota yang sehat adalah kota yang mampu membagi ruang secara adil.

Dari Parkir Menuju Kota yang Lebih Tertib

Pada akhirnya, pembahasan Raperda Pengelolaan Perparkiran bukan semata-mata tentang parkir. Tapi adalah percakapan tentang seperti apa Kota Bogor ingin dibangun.

Apakah kita ingin sebuah kota yang membiarkan persoalan tumbuh sampai menjadi kebiasaan? Ataukah kita ingin kota yang berani membuat aturan, menegakkannya secara konsisten, dan memastikan setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat dikelola secara bertanggung jawab?

Jawabannya tentu yang kedua.

Karena itulah, lima gagasan mengenai zonasi, penindakan yang cepat, kepastian sanksi, pengelolaan berdasarkan potensi titik parkir, serta transparansi penerimaan, perlu ditempatkan sebagai bagian dari satu bangunan besar, gagasan reformasi tata kelola parkir.

Reformasi itu harus dimulai dari data. Pemerintah perlu mengetahui secara pasti berapa jumlah titik parkir, siapa pengelolanya, berapa kapasitasnya, berapa kendaraan yang menggunakan, dan berapa penerimaan yang dihasilkan.

Dari data, kebijakan dapat disusun. Dari kebijakan, aturan dapat ditegakkan. Dari penegakan yang konsisten, ketertiban dapat tumbuh. Dan dari ketertiban yang terjaga, kepercayaan publik dapat dibangun.

Inilah mata rantai yang seharusnya menjadi tujuan akhir. Sebab, PAD memang penting. Pemerintah daerah membutuhkan pendapatan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun peningkatan PAD tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan parkir.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah warga merasa lebih nyaman. Apakah lalu lintas menjadi lebih lancar. Apakah trotoar kembali menjadi ruang bagi pejalan kaki. Apakah pungutan menjadi lebih transparan. Apakah pelanggaran berkurang. Dan apakah masyarakat percaya bahwa pemerintah hadir untuk mengatur ruang kota demi kepentingan bersama.

Di sanalah keberhasilan sesungguhnya dapat diukur.

Parkir mungkin hanya satu bagian kecil dari kehidupan kota. Namun dari persoalan kecil itulah, kita dapat belajar tentang sesuatu yang lebih besar: bagaimana sebuah pemerintahan mengelola ruang, menjalankan aturan, dan membangun kepercayaan.

Kota yang tertib tidak lahir dari banyaknya papan larangan. Namun lahir dari aturan yang masuk akal, penegakan yang adil, pengelolaan yang transparan, dan masyarakat yang merasa dilibatkan.

Maka, ketika kita berbicara tentang parkir, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang wajah kota. Tentang apakah ruang publik benar-benar menjadi milik publik. Tentang apakah hukum hadir sebagai kepastian, bukan sekadar tulisan. Tentang apakah setiap rupiah yang dibayarkan warga kembali menjadi manfaat bagi mereka.

Dan pada akhirnya, tentang sebuah cita-cita sederhana menghadirkan Kota Bogor yang lebih tertib, nyaman, dan manusiawi. Parkir, bukan tujuan akhir. Tapi hanyalah pintu masuk menuju tata kelola kota yang lebih baik. Dan dari pintu kecil itulah, perubahan besar bisa dimulai. []