Antara Aturan dan Realita: Relevankah Hukum Indonesia Saat Ini?

Informatics engineering student of Santo Thomas Catholic University
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Marsindra Yanti Lase tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum seharusnya menjadi kompas moral dan sosial yang mengarahkan masyarakat pada keadilan dan keteraturan. Namun, di tengah cepatnya perubahan zaman, muncul satu pertanyaan penting: apakah hukum yang berlaku di Indonesia masih relevan dengan realita kehidupan kita hari ini?
Perkembangan teknologi, dinamika sosial, hingga pola pikir generasi muda telah berubah drastis dalam satu dekade terakhir. Sayangnya, sebagian regulasi hukum di Indonesia masih mengacu pada undang-undang yang dibuat puluhan tahun lalu sebagian bahkan berasal dari zaman kolonial Belanda. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara apa yang seharusnya diatur dan apa yang benar-benar terjadi di lapangan.
Ambil contoh kasus kejahatan digital. Banyak tindak pidana siber yang sulit ditangani karena belum adanya kerangka hukum yang jelas atau aparat penegak hukum yang belum familiar dengan teknologi terbaru. Begitu pula dalam aspek sosial, beberapa pasal dalam KUHP baru, misalnya, menuai kontroversi karena dinilai tidak sesuai dengan semangat kebebasan sipil dan HAM di era modern.
Lebih dari itu, masalah terbesar bukan hanya pada teks hukum, tetapi juga dalam penegakannya. Masyarakat kerap merasa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi sering kali berakhir dengan vonis ringan, sementara pelanggaran kecil oleh rakyat biasa bisa berujung hukuman berat. Ketimpangan ini menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum sebagai instrumen keadilan.
Lalu, apakah kita harus mengganti seluruh sistem hukum? Tentu tidak. Namun, perlu ada reformasi serius: pembaruan regulasi, penyesuaian terhadap konteks zaman, dan yang terpenting, penegakan hukum yang adil dan konsisten. Hukum harus menjadi pelindung, bukan alat kekuasaan.
Di era ketika masyarakat semakin kritis dan informasi menyebar cepat, tidak ada ruang lagi bagi hukum yang tertinggal oleh zaman. Jika hukum ingin tetap dihormati, maka ia harus tumbuh dan beradaptasi bersama masyarakat yang dilayaninya.
“Hukum seharusnya melindungi semua, bukan hanya segelintir.”
