Mengenal Nadzir dan BWI: Ujung Tombak Pengelola Potensi Wakaf di Indonesia

Mahasiswi universitas pamulang, FAI, Ekonomi syari'ah
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Marsya Kaila Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah kamu bayangkan berapa banyak tanah atau aset wakaf yang ada di sekitar tempat kamu tinggal? Mulai dari masjid, tempat pemakaman umum, hingga sekolah-sekolah Islam, sebagian besar bangunannya terwujud berkat kebaikan hati para wakif yang bersedia mewakafkan hartanya. Pernahkah kamu bayangkan, siapa sebenarnya orang di balik layar yang terus bekerja memastikan semua aset tetap bermanfaat sampai sekarang?Itu adalah tugas penting yang diambil alih oleh Nadzir dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Keduanya seperti pengemudi dan pelindung yang memastikan niat baik wakaf tetap berjalan sesuai tujuannya.
Siapa Sih Nadzir Wakaf Itu?Secara sederhana, Nadzir adalah pihak atau orang yang dipercaya untuk menerima, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf. Tanpa ada Nadzir, aset yang diwakafkan bisa rusak atau digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai.Tapi, tidak semua orang bisa langsung menjadi Nadzir. Dipenuhi agar yang dipegang tidak menyimpang, ada syarat dan kriteria yang berlaku:
1. Paham hukum dan agama, harus mengerti aturan wakaf sesuai dengan aturan syariat dan aturan yang berlaku.
2. Nadzir wajib menyusun laporan secara berkala mengenai keadaan aset dan kemajuan dalam pengelolaan wakaf.Laporan tersebut harus diserahkan kepada pihak yang berwenang serta masyarakat atau keluarga yang terkait. Pengawasan ini sangat penting agar aset tidak digunakan secara tidak semestinya dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf.
Lalu, apa peran Badan Wakaf Indonesia (BWI)?Jika Nadzir adalah pihak yang langsung mengelola wakaf di lapangan, maka BWI bisa diibaratkan sebagai lembaga yang mengawasi dan memberi bimbingan kepada semua kegiatan wakaf di Indonesia.
Tugas dan wewenang BWI antara lain:
1. membina dan menunjuk Nadzir agar lebih profesional, serta melakukan pendaftaran dan pemberian sertifikat kepada Nadzir.Selain itu, BWI juga bertugas mengelola dan mengembangkan aset wakaf yang bersifat nasional maupun internasional.
2. Persetujuan Perubahan Status , Memberikan rekomendasi atau persetujuan mengenai perubahan status atau penggunaan harta benda wakaf, seperti rancangan awal atau pertukaran.
3. Edukasi dan literasi, Terus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai manfaat wakaf yang berdampak positif, tidak hanya sekadar wakaf untuk Madrasah, Masjid, dan Makam.
Gerakan wakaf di Indonesia memiliki kemampuan yang sangat besar untuk membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Namun, keberhasilannya tergantung pada profesionalisme Nadzir dan kerja sama yang baik dalam melakukan pengawasan dari BWI. Jika Nadzir benar-benar jujur dan BWI terus berperan aktif dalam pembangunan, maka wakaf bisa jadi pilar utama perekonomian bangsa kita di masa depan!
