Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Asas (Dasar Hukum) Ijtihad dalam Al-Qur'an dan As-sunnah
11 Desember 2024 15:19 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Siti Maryam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ijtihad merupakan upaya seorang mujtahid untuk mengeluarkan hukum syara' dari dalil-dalil yang terperinci. dalam agama Islam, ijtihad memiliki kedudukan yang sangat penting, terutama dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang belum ada nash (teks) yang secara eksplisit mengaturnya.
ADVERTISEMENT
Ijtihad membutuhkan dalil yang kuat sebagai landasannya. Tanpa dalil yang jelas, seorang mujtahid tidak dapat mengeluarkan fatwa atau hukum. Dalil-dalil yang umumnya digunakan dalam ijtihad yaitu bersumber dari Alquran dan as-sunnah.
Dalil sangat penting dalam ijtihad Karena untuk menjamin kebenaran hukum. Dalil yang kuat menjadi dasar yang kokoh bagi suatu hukum. Dengan berpedoman pada dalil, seorang mujtahid tidak dapat mengeluarkan hukum sembarangan. dalil juga menjamin konsistensi hukum. Hukum yang dihasilkan dari ijtihad akan sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.
ijtihad bukanlah interpretasi bebas. Mujtahid harus tetap berpegang pada kaidah-kaidah Ushul fiqh.
Asas Hukum Ijtihad dalam Al-Qur'an
Berikut ini ayat-ayat Al-Qur'an yang sering dijadikan rujukan terkait ijtihad :
ADVERTISEMENT
1. Qs. An-Nisa ayat 59
يَآأَيُّهَاالَّذيْنَ اٰمَنُوْآ اَطِيْعُو اللّٰهَ وَ اَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَ اُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُالدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّ اَحْسَنُ تَأْوِيْلاً.
" Wahai orang-orang yang beriman,(Nabi Muhammad ) serta Ulul Amri (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan akhirat). "
ayat ini menunjukkan pentingnya kembali pada sumber utama ajaran Islam, yaitu Alquran dan Sunnah dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.
2. Qs. An-Nisa ayat 105
اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُۗ وَلَا تَكُنْ لِّلْخَاۤىِٕنِيْنَ خَصِيْمًاۙ ١٠٥
ADVERTISEMENT
" Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan hak agar kamu memutuskan (perkara) di antara manusia dengan apa yang telah Allah ajarkan kepadamu. Janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) para pengkhianat."
ayat ini menekankan pentingnya menggunakan Alquran sebagai pedoman dalam mengambil keputusan hukum.
3. Qs. Ar-Rum ayat 21
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١
" Dan Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
ADVERTISEMENT
ayat ini menginspirasi umat Islam untuk terus belajar dan memahami alam semesta yang dapat menjadi dasar dalam melakukan ijtihad.
4. Qs. Az-Zumar ayat 42
وَالَّتِيْ لَمْ تَمُتْ فِيْ مَنَامِهَاۚ فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضٰى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْاُخْرٰىٓ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّىۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٤٢
" Allah menggenggam nyawa (manusia) pada saat kematiannya dan yang belum mati ketika dia tidur. Dia menahan nyawa yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan nyawa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat bukti-bukti (kekuasaan) Allah bagi kaum yang berpikir. "
ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT memberikan kemampuan kepada manusia untuk berpikir dan memahami agama sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
5. Qs. Al-Jatsiyah ayat 13
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مِّنْهُۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ١٣
" Dia telah menundukkan (pula) untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama Alquran adalah sebagai petunjuk dan peringatan, bukan untuk membingungkan umat.
Asas Hukum Ijtihad dalam As-sunnah
Selain Al-Qur'an, Asas Hukum Ijtihad juga terdapat dalam Hadits, diantaranya:
عَنْ عَمْرِ ابْنِ الْعَاصِ رضي اللّه عنه. أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صلى الله عليه و سلم. يقول: إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ
ADVERTISEMENT
“ Dari Amr bin Ash RA. Bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda : Jika seorang hakim hendak memutuskan putusan, lalu ia “berijtihad” kamudian benar maka ia dapat dua pahala. Jika ia memutuskan sesuatu lalu berijitihad dan salah maka ia akan mendapatkan satu pahala”. (HR. Muslim)
Hadis lain yang kerap dijadikan dasar kehujjahan ijtihad adalah pesan nabi kepada Muadz bin Jabal ketika ia hendak diutus ke Yaman. Secara lengkap, hadis itu berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ: كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟ قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟، قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا فِي كِتَابِ اللَّهِ؟ قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي، وَلَا آلُو فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ، رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ
ADVERTISEMENT
“Sesungguhnya Rasulullah Saw. saat hendak mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau bertanya: “Bagaimana kamu memutuskan ketika dihadapkan permasalahan?”, Muadz menjawab, “Aku akan memutuskan dengan kitab Allah Swt.” Nabi bertanya kembali, “Bagaimana jika di al-Qur’an tidak ada”?, Muadz menjawab, “Aku akan mencarinya dalam “sunnah” Rasulullah”. Nabi bertanya lagi, “Bagaimana kalau jika kau tak temui di keduanya?”. Muadz menjawab, “Aku akan berijtihad dengan fikiranku dan aku tak akan ceroboh”. Mendengar jawaban itu, Rasulullah menepuk dada Muadz sebagai bentuk apresiasi dan beliau mendoakannya, “Segala puji bagi Allah Swt memberi petunjuk kepada utusannya utusan Rasulullah terhadap apa yang Allah dan Rasul Ridhoi”.
hadis tersebut diriwayatkan oleh Yahya bin Himad dan terdapat dalam kumpulan Hadits Abu Dawud nomor 3119. Hadits-Hadits di atas merupakan landasan ijtihad dalam penentuan hukum syara' yang dapat dijadikan rujukan dan diterima oleh Jumhur Ulama.
ADVERTISEMENT
Asas Hukum Ijtihad selain dari Al-Qur'an dan As-sunnah
Ijtihad merupakan upaya untuk memahami hukum syariat dalam suatu masalah yang tidak terdapat nash yang jelas dalam Alquran dan Hadits. selain kedua sumber utama yaitu Alquran dan hadis, terdapat beberapa faktor lain yang melatarbelakangi dasar hukum ijtihad, diantaranya:
1. Ijma'
kesepakatan para ulama mengenai suatu hukum tertentu juga menjadi dasar dalam ijtihad. jika mayoritas ulama sepakat pada suatu pendapat, maka pendapat tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat.
2. Qiyas
kias adalah metode untuk menetapkan hukum suatu perkara yang belum ada nash nya dengan cara di samakan dengan perkara lain yang sudah ada nash nya berdasarkan persamaan Ilat.
3. Maslahah Mursalah
ADVERTISEMENT
kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan nash juga menjadi pertimbangan dalam ijtihad. ulama dapat menetapkan hukum berdasarkan maslahah yang dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat banyak.
4. Urf
Urf merupakan kebiasaan yang sudah diterapkan dalam masyarakat. Urf juga dapat dijadikan dasar dalam ijtihad. terutama jika kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Islam merupakan agama yang universal dan berlaku untuk seluruh zaman dan tempat. Dengan Ijtihad, hukum Islam tentunya dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat yang beragam. Berkat ijtihad, agama Islam dapat tetap relevan dan menjawab tantangan zaman.