Konten dari Pengguna

Kenapa PBB Perlu Luncurkan Hari Pemberantasan IUU Fishing Tiap 5 Juni?

Mas Achmad Santosa
Praktisi Hukum Publik
5 Juni 2018 9:05 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mas Achmad Santosa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ikan Asin (Foto: Antara/Dedhez Anggara)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ikan Asin (Foto: Antara/Dedhez Anggara)
ADVERTISEMENT
Dunia lebih dahulu mengenal dan mengaktualisasikan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di sektor terestrial (daratan). Sustainable development terutama menjadi perbincangan manakala kita berbicara tentang penyelamatan hutan, gambut maupun bakau.
ADVERTISEMENT
Sustainable development juga kerap dibicarakan oleh penentu kebijakan di level pembangunan fisik/infrastruktur dan industri untuk tidak menghasilkan dampak terhadap ekosistem terutama kesehatan dan ekonomi masyarakat. Tetapi masih langka pada saat itu komunitas dunia berbicara serius sustainable development di bidang kelautan dan perikanan.
Pada tahun 2002, World Summit on Sustainable Development (WSSD) di Johannesburg menghasilkan Joburg Plan of Implementation (JPOI). Salah satu poin penting dalam JPOI adalah statement yang menegaskan bahwa Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) merupakan ancaman terbesar terhadap sustainable development di sektor kelautan.
IUUF tidak hanya saja berdampak serius terhadap keberlanjutan marine living resources dan ekosistem laut, tetapi juga terhadap ketahanan pangan, karena ikan yang memiliki kadar protein tinggi memasok pangan dari miliaran orang di dunia. Ini berdampak pada income masyarakat nelayan dan poverty alleviation.
ADVERTISEMENT
10 tahun kemudian, pada tahun 2012 , bertempat di Rio De Jenairo, UN kembali menyelenggaraksn UN Conference on Sustainable Development yang menghasilkan dokumen ‘the Future We Want’ yang telah di-endorse oleh UNGA Resolusi 66/288 Tahun 2012. Pesan yang lebih tegas muncul dalam the Future We Want, semua negara sepakat dampak buruk IUUF dan masih sebagai persistent threat terhadap pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
Negara sepakat pelaku harus dihukum sangat berat sampai kepada BO dan bekerja sama dengan developing countries mengidentifikasi penyebab dan masalah dan kebutuhan kapasitas untuk memberantasnya. Perlu diperkuat IPOA (International Plan of Action), RPOA (Regional Plan of Action), dan NPOA (National Plan of Action). Penguatan enforcement merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2015, UN Summit for the Adoption of the post 2015 Development Agenda menghasilkan dokumen berjudul Transforming Our World: the 2030 Agenda for Sustainable Development (dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang diadopsi melalui Resolusi 70/1 tahun 2015.
Dalam konteks laut, dokumen ini menegaskan kembali bahwa negara- negara berkomitmen "to conserve and sustainable use the oceans, seas and marine resources for sustainable development... ." yang direfleksikan dalam goal 14 SDGs.
Untuk melaksanakan goal 14 SDGs terkait sustainable use the oceans, seas & marine resources, UNGA menyelenggarakan UN Ocean Conference (UNOC) pada Juni 2017. UNOC ini yang dihadiri wakil pemerintah RI antara lain Menko Kemaritiman, Luhut B. Pandjaitan dan Menteri Kelautan & Perikanan Susi Pudjiastuti, menghasilkan deklarasi yang diberi judul " Our Ocean, Our Future: Call for Action.”
ADVERTISEMENT
Deklarasi ini menegaskan perlunya "collective will to take action to conserve and sustainable use our oceans, seas and marine resources for sustainable development". Pada UN Ocean Conference itu juga dilakukan high level partnership dialogue dan voluntary commitments oleh negara negara peserta.
Pemberantasan IUUF diakui oleh masyarakat dunia tidak dapat dilepaskan dari perjuangan masyarakat dunia saat ini untuk mewujudkan kesehatan laut (healthy ocean). Semakin kesehatan laut dunia, semakin tinggi nilai aset ekonomi (Ocean economy asset) untuk menopang kesejahteraan masyarakat dunia. Oleh karena itu, pemberantasan IUUF harus merupakan bagian dari perjuangan masyarakat dunia untuk mewujudkan healthy ocean.
ADVERTISEMENT
Tekanan masalah saat ini dalam konteks kesehatan laut adalah sampah plastik di laut, konservasi marine living resources lewat upaya memperluas marine protected areas, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, dan cara menangkap yang merusak ekosistem seperti pengeboman ikan, serta pencurian terumbu karang, dan keberagaman hayati laut.
Dalam rangka mewujudkan healthy ocean ini, kontribusi pemberantasan IUUF menjadi sangat sentral. Itu sebabnya UN menganggap penting Hari Pemberantasan IUUF Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni.
Seberapa Penting Hari Pemberantasan IUUF Sedunia Bagi Indonesia?
Sebetulnya bagi pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dengan ujung tombak pemberantasan IUUF diperankan Menteri Susi Pudjiastuti, ada atau tidak ada Hari Sedunia ini tidak berpengaruh besar terhadap upaya pemberantasan IUUF yang dilakukan pemerintah saat ini.
ADVERTISEMENT
Hari sedunia ini akan bermakna signifikan apabila UN FAO sebagai leading UN Agency berhasil membangun concerted actions dari semua negara untuk memerangi IUUF ini, bukan sebaliknya yaitu melindungi perilaku IUUF.
Forum-forum UN (terutama FAO dan the office of UNGA), OUR OCEAN CONFERENCE, dan terakhir kemunculan International High Level Panel on Sustainable Ocean Economy yang dimotori PM Norwegia mampu memfasilitasi concerted actions ini untuk mengatasi beberapa hal krusial antara lain: MCS, compliance dan enforcement system berjalan efektif di level yurisdiksi negara dan high seas;
FAO dan RFMO (regional fisheries management organisation) dan negara-negara secara individual membuat komitmen bersama melakukan concerted actions melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai Coastal State, Flag State, dan Port State (seluruh kewajiban terdapat dalam UNCLOS, Code of Conduct FAO tentang Flag State dan PSMA).
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia akan menegaskan ketiga kategori kewajiban ini dalam revisi UU Perk. FAO maupun RFMO sudah saatnya tegas melakukan negatif list terhadap flag state yang selama ini sangat lemah meng-excersize yurisdiksi dan kewenangan pengawasannya sebagaia flag state terhadap kapal-kapal yang melakukan praktek IUUF.
Bagi Indonesia, momentum Hari sedunia ini akan bermanfaat apabila negara-negara ASEAN dan China memiliki kesadaran baru untuk melaksanakan secara taat azas prinsip responsible and sustainable fisheries resources management.