Konten dari Pengguna

Mochtar Kusumaatmadja dan ZEE Kita

Mas Achmad Santosa
Praktisi Hukum Publik
6 Juni 2021 16:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mas Achmad Santosa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mochtar Kusumaatmadja. Foto: Wiki Visually
zoom-in-whitePerbesar
Mochtar Kusumaatmadja. Foto: Wiki Visually
ADVERTISEMENT
Innallilahi wainna lillahi rojiun.
Selamat jalan tokoh hukum laut internasional kita, birokrat lurus, diplomat, dan ilmuwan hukum kawakan. Luas laut kita 6,4 juta km2 termasuk ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) karena diakuinya Deklarasi Juanda 1957 dalam UNCLOS yang mengakui konsep negara kepulauan (archipelagic state).
ADVERTISEMENT
Ordonansi yang dibuat pemerintah Belanda tahun 1939 itu menetapkan pulau-pulau di wilayah nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya. Setiap pulau hanya mempunya laut sejauh 3 mil dari garis pantai. Ordonansi ini yang membatasi laut teritorial Indonesia.
Konsep archipelagic state ini mematahkan ordonansi itu. Mochtar Kusumaatmadja muda tidak lama setelah menyelesaikan studi LL.M di FH Universitas Yale dengan predikat cumlaude di tahun 1956, kembali ke RI untuk membantu Juanda dalam mengembangkan konsep Deklarasi Juanda (konsep archipelagic state).
Di setiap forum internasional, Indonesia memperjuangkan konsep archipelagic state ini lewat kepiawaian Pak Mochtar. Baru di tahun 1982 diakui konsep Juanda ini dalam UNCLOS (COP III) di Jenewa. Pengakuan konsep itu merupakan kemenangan luar biasa Indonesia lewat pemikiran intelektual nasionalistik yang sangat kuat dari Juanda dan Mochtar Kusumaatmadja—menjadikan Indonesia saat ini sebagai negara maritim dan one of the world largest ocean nations.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya konsep archipelagic state, maka ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia bisa diukur dari garis archipelagic baseline. Kalau tidak ada archipelagic baseline, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita tidak akan seluas seperti sekarang ini.
Archipelagic state dirumuskan dalam Part IV UNCLOS, Pasal 46-54. Indonesia saat ini memiliki kedaulatan dan hak berdaulat atas 6,4 juta km2 laut teritorial maupun ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia).
Selamat jalan Pak Mochtar Kusumaatmadja, istirahatlah dengan tenang 🙏 (Mas Achmad Santosa).