Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
30 Maret 2020 19:56 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
Tulisan dari Mas Achmad Santosa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden RI Joko Widodo resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menyelesaikan wabah pandemik virus Corona. Presiden tidak mengambil langkah Karantina Wilayah.
ADVERTISEMENT
Apa itu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)? PSBB pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Yang harus dipahami adalah PSBB ini merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) seperti tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Artinya pemberlakuan PSBB harus didahului dengan penetapan status KKM oleh Presiden.
Mengapa harus ada penetapan KKM terlebih dahulu sebelum pemberlakuan PSBB?
KKM ini adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah dan lintas negara. KKM ini ditetapkan atau dicabut oleh pemerintah pusat , dalam hal ini Presiden.
ADVERTISEMENT
Yang namanya PSBB sebagai respons mitigasi KKM merupakan pembatasan bagi masyarakat yang dapat diartikan sebagai pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi dan HAM. Oleh sebab itu, perlu ada alasan pembenar agar tidak dipersepsikan publik melakukan pelanggaran HAM yaitu melalui penetapan status KKM oleh kepala pemerintahan yaitu Presiden. Pemberlakuan atau penetapan karantina wilayah maupun PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan (bukan oleh Presiden) setelah Presiden menetapkan KKM.
UU ini memberi bebeberapa contoh dari PSBB seperti :(1) peliburan sekolah dan tempat kerja; (2) pembatasan kegiatan keagamaan; (3) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Menutup suatu wilayah yang menjadi episentrum covid 19 untuk mencegah orang luar masuk dan orang dari dalam pergi keluar, menurut saya bisa juga dikategorikan sebagai PSBB sepanjang tujuannya mencegah meluasnya penyebaran penyakit menular yang sedang terjadi. Walaupun mencegah orang keluar dari wilayah tertentu, dan mencegah orang masuk ke wilayah tertentu lebih pas merupakan bagian dari kebijakan Karantina Wilayah. Tetapi menurut saya bisa juga diartikan sebagai bagian dari PEMBATASAN SOSIAL.
ADVERTISEMENT
Apakah Sanksi Hukum Bisa Diterapkan ?
Saatnya dengan pemberlakuan KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT, maka setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan ini dipidana dengan max 1 tahun penjara dan max denda Rp 100.000.000. Bagi korporasi (termasuk perintah pengurus korporasi dan pengendali kegiatan korporasi) diancam hukuman penjara maupun denda maximum ditambah 2/3. Jadi UU ini mengenal prinsip pertanggungajawaban pidana korporasi. Saya setuju pendekatan persuasif dilakukan terhadap pelanggar, tetapi dalam kondisi saat ini sepertinya sikap tegas sangat diperlakukan.
Apakah penerapan PSBB ini memerlukan PERATURAN PEMERINTAH (PP) sebagai pelaksanaan dari UU NO. 6 Tahun 2018?
UU Itu mengatakan bahwa kriteria dan pelaksanaan PSBB diatur oleh Peraturan Pemerintah. Saya berharap PP ini bisa diselesaikan dalam beberapa hari ini karena sifatnya yang mendesak. Dengan adanya PP ini kita bisa mengetahui langkah langkah konkrit PSBB dari pemerintah. Saya berharap PP nya mengatur sangat komprehensif
ADVERTISEMENT