Konten dari Pengguna

Indonesia Negara Hukum: Upaya Mewujudkan Penegakan Hukum di Indonesia

Muhammad Aidil Fitriansyah
Saya adalah seorang mahasiswa di universitas pamulang
24 Oktober 2024 15:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Aidil Fitriansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar Indonesia Negara Hukum ( sumber : https://www.canva.com/design/DAGUNdp38ks/GxiqEFtIUwE0OLLnB74EGA/view?utm_content=DAGUNdp38ks&utm_campaign=designshare&utm_medium=link&utm_source=editor )
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Indonesia Negara Hukum ( sumber : https://www.canva.com/design/DAGUNdp38ks/GxiqEFtIUwE0OLLnB74EGA/view?utm_content=DAGUNdp38ks&utm_campaign=designshare&utm_medium=link&utm_source=editor )

Hukum menurut Soerojo Wignjodipoero, ialah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suaru perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat selain tergantung pada kesadaran hukum masyarakat juga banyak di tentukan oleh aparat penegak hukum, oleh karena sering terjadi beberapa peraturan hukum tidak dapat terlaksana dengan baik oleh karena ada beberapa oknum penegak hukum yang tidak melaksanakan suatu ketentuan hukum sebagai mana mestinya. Dalam struktur kenegaraan modern, maka tugas penegak hukum itu di jalankan oleh komponen yudikatif dan di laksanakan oleh biokrasi penegak hukum. Eksekutif dengan biokrasinya merupakan bagian dari mata rantai untuk mewujudkan rencana yang tercantum dalam (peraturan) hukum.
Menurut hemat penulis peranan dalam mewujudkan pengadilan yang mandiri, tidak di pengaruhi oleh pihak manapun, bersih dan profesional belum berfungsi sebagai mana yang diharapkan. Hal tersebut tidak hanya disebabkan oleh :
ADVERTISEMENT
A. adanya interverensi dari pemerintah dan pengaruh dari pihak lain terhadap putusan pengadilan, tetapi juga karena kualitas profesionalisme, moral dan akhlak aparat penegak hukum yang masih rendah. Akibatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan semakin menurun.
B. Lemahnya penegakan hukum juga disebabkan oleh kinerja aparat penegak hukum lainnya seperti Hakim, Polisian, Jaksa, Advokat dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang belum menunjukan sikap yang profesional dan integritas moral yang tinggi. Kondisi sarana dan prasarana hukum yang sangat diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Dalam rangka memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, upaya yang harus dilakukan adalah :
A. Menginvestarisasi dan menindak lanjuti secara hukum berbagai kasus KKN dan HAM.
ADVERTISEMENT
B. Melakukan pemerdayaan terhadap aparat penegak hukum, khususnya aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan masyarakat.
C. Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
Penegakan hukum sangat di pengaruhi oleh keadaan dan interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat, dapat dicantumkan dalam masyarakat yang memelihara atau mengembangkan sistem hak-hak berdasarkan atas status, atau suatu masyarakat dengan perbedaan yang tajam antara " the have " dan " have not ", atau suatu masyarakat yang berada dalam lingkungan kekuasaan otoriter, akan menempatkan sistem penegakan hukum yang berbeda dengan masyarakat terbuka dan egaliter.
Pemberdayaan peradilan dan lembaga penegak hukum bertujuan untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap peran dan citra lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum seperti: pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lainnya (PPNS). Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum di lingkungan peradilan demi terciptanya lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain dengan tetap mempertahankan prinsip cepat, sederhana dan biaya ringan hal-hal yang perlu dilakukan adalah :
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Negara indonesia sebagai negara hukum tentang adanya kebebasan peradilan telah di jamin sebagaimana tersebut dalam undang-undang Dasar 1945 hasil Amandemen dan undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Dalam rangka peningkatan upaya pelaksanaan dan penegakan hukum baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum itu sendiri, maka pemerintah Negara RI telah melakukan pembaharuan terhadap beberapa peraturan untuk memperbaiki sistem hukum yang ada demi tercapainya masyarakat yang adil dan tentram, dengan adanya perbaikan peraturan bagi para aparat penegak hukummaka masing-masing pihak diharapkan dapat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing secara bertanggung jawab, pelaksanaan tersebut tidak terlepas dari pengawasan pemerintah dan masyarakat.
Muhammad Aidil Fitriansyah, Mahasiswa Pendidikan Jasmani, Universitas Pamulang
ADVERTISEMENT