Pajak Minimum Global: Rekonstruksi Hubungan antara Negara, Modal, dan Pajak

Doctor of Management Tax Educator Certified Strength and Conditioning Coach ICCA Certified Sports Coach BNSP LSP POR Certified Public Speaker BNSP
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Arif Yunianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selama beberapa dekade terakhir, modal bergerak semakin cepat melintasi batas negara. Perusahaan dapat memproduksi di sebuah negara, menjual di negara lainnya, menempatkan kekayaan intelektual di yurisdiksi berbeda, dan mengelola pembiayaan dari negara lain. Mobilitas tersebut membawa manfaat bagi perekonomian dunia, tetapi sekaligus menghadirkan persoalan mendasar: di mana seharusnya laba dikenai pajak?
Dalam sistem perpajakan internasional, negara pada prinsipnya memiliki kewenangan untuk menentukan tarif dan kebijakan pajaknya sendiri. Persaingan tersebut bahkan menjadi instrumen untuk menarik investasi. Namun, ketika persaingan tarif semakin tajam, muncul kekhawatiran bahwa kompetisi dapat berkembang menjadi race to the bottom—negara berlomba menawarkan beban pajak serendah mungkin untuk mempertahankan atau menarik modal.
Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax hadir dalam konteks tersebut. Melalui Pilar Dua (Pillar Two) dari kerangka kerja OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, negara-negara menyepakati mekanisme untuk memastikan bahwa kelompok perusahaan multinasional besar dikenai tingkat pajak efektif minimum sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi yang relevan. Indonesia mengimplementasikan ketentuan tersebut melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024.
Namun, Pajak Minimum Global tidak sesederhana menetapkan tarif PPh badan dunia sebesar 15 persen. Mekanisme GloBE bekerja melalui serangkaian perhitungan untuk menentukan effective tax rate (ETR), GloBE Income, Covered Taxes, hingga Top-up Tax. Bahkan, terdapat Substance-Based Income Exclusion yang memperhitungkan aktivitas ekonomi nyata melalui faktor seperti tenaga kerja dan aset berwujud, yang bertujuan agar lebih adil.
Maka perubahan penting telah terjadi, negara tidak lagi semata-mata berkompetisi melalui tarif pajak, sementara perusahaan multinasional tidak dapat sepenuhnya mengandalkan perbedaan tarif antarnegara untuk menekan beban pajaknya. Ketika tarif efektif suatu yurisdiksi berada di bawah 15 persen, mekanisme Top-up Tax dapat berlaku sehingga sebagian manfaat dari menempatkan laba di yurisdiksi bertarif rendah menjadi berkurang.
Bagi Indonesia khususnya, perubahan ini memiliki arti strategis. Indonesia tidak hanya berhadapan dengan persoalan bagaimana menarik investasi, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa aktivitas ekonomi yang berlangsung di Indonesia memberikan kontribusi yang proporsional terhadap penerimaan negara. Penerapan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) memberikan ruang bagi Indonesia untuk mengenakan pajak tambahan atas laba yang berada di Indonesia sebelum hak pemajakan tersebut berpotensi dinikmati oleh yurisdiksi lain melalui mekanisme Pilar Dua.
Manfaat lainnya adalah agar terciptanya level playing field yang lebih seimbang. Jika perusahaan multinasional besar tidak lagi memperoleh keuntungan pajak yang terlalu besar hanya karena memilih yurisdiksi dengan tarif efektif rendah, keputusan investasi diharapkan semakin mempertimbangkan faktor fundamental seperti kualitas infrastruktur, kepastian hukum, produktivitas tenaga kerja, ukuran pasar, dan kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, Pajak Minimum Global bukan berarti akhir dari persaingan pajak. Negara tetap memiliki ruang untuk menentukan kebijakan perpajakannya, memberikan insentif, dan merancang strategi investasi. Tantangannya adalah memastikan bahwa insentif tersebut tetap efektif secara ekonomi tanpa kehilangan manfaat fiskal yang seharusnya menjadi hak negara.
Pada akhirnya, Pajak Minimum Global bukan sekadar persoalan angka 15 persen. Ia mencerminkan perubahan cara dunia memandang hubungan antara negara, modal, dan pajak. Modal tetap membutuhkan kebebasan untuk bergerak, negara membutuhkan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan. Di antara keduanya, diperlukan aturan main yang mampu menjaga keseimbangan: investasi tetap tumbuh, perusahaan tetap memiliki kepastian, dan negara tetap memiliki kapasitas fiskal untuk menjalankan fungsinya.
Dengan demikian, keberhasilan Pajak Minimum Global tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar tambahan penerimaan yang diperoleh. Yang lebih penting adalah apakah reformasi ini mampu membangun tata kelola perpajakan internasional yang lebih transparan, konsisten, dan mampu mengikuti mobilitas modal yang semakin tanpa batas.
