Konten dari Pengguna

Penagihan Pajak: Ketika Negara Menagih, Keadilan Harus Tetap Menjadi Dasar

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arif Yunianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengapa negara berhak mengambil sebagian dari uang yang kita hasilkan? Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya berada di jantung filosofi perpajakan. Ada satu kesepakatan mendasar yang harus dipahami: ketika seseorang hidup dan menjalankan aktivitas ekonomi dalam sebuah negara, ia tidak hanya menikmati hak sebagai anggota masyarakat, tetapi juga ikut memikul tanggung jawab untuk ikut menopang kehidupan bersama.

Dari sinilah pajak memperoleh legitimasi sosialnya. Pajak bukan semata-mata uang yang berpindah dari kantong masyarakat ke kas negara. Ia merupakan bentuk kontribusi yang dibangun melalui hukum untuk membiayai penyelenggaraan negara dan memenuhi kebutuhan bersama.

Lalu bagaimana jika kewajiban tersebut sudah timbul, tetapi tidak dibayar? Di sinilah penagihan pajak menemukan tempatnya. Penagihan pajak terkadang dipersepsikan sebagai bentuk tekanan negara kepada masyarakat. Padahal, kalau dilihat dari prinsip keadilan, penagihan justru merupakan konsekuensi logis dari sebuah sistem yang menghendaki adanya perlakuan yang adil. Wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tentu menginginkan agar pihak lain yang juga memiliki kewajiban melakukan hal yang sama.

Bayangkan sebuah kelompok yang sepakat iuran untuk membiayai kebutuhan bersama. Sebagian anggota membayar sesuai kesepakatan, sementara sebagian lainnya memilih tidak membayar meskipun mampu dan memang berkewajiban. Masalahnya bukan lagi sekadar tentang sejumlah uang yang belum terkumpul. Ada persoalan fairness, mengapa sebagian orang harus memenuhi kewajibannya sementara sebagian lainnya tidak?

Dalam konteks negara, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena hubungan perpajakan bukan hubungan sukarela semata. Pajak merupakan kewajiban yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Karena itu, ketika pajak yang telah terutang tidak dilunasi, negara memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penagihan.

Perlu dicatat bahwa kewenangan menagih tidak berarti kewenangan tanpa batas. Negara memiliki kewenangan untuk menagih pajak, tetapi sekaligus memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewenangan tersebut berdasarkan hukum, prosedur, kepastian, dan keadilan. Sebaliknya, wajib pajak memiliki kewajiban untuk memenuhi pajak yang terutang, tetapi juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan, informasi, kepastian hukum, serta menggunakan mekanisme keberatan atau upaya hukum lain yang tersedia apabila terdapat persoalan.

Dengan demikian, hubungan perpajakan sesungguhnya bukan hubungan satu arah. Ada kewajiban wajib pajak, tetapi ada pula tanggung jawab negara. Ada kewenangan negara, tetapi ada pula hak wajib pajak.

Pemahaman ini menjadi semakin penting dalam sistem self-assessment. Negara memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri. Kepercayaan tersebut merupakan fondasi penting administrasi perpajakan modern. Namun, kepercayaan hanya dapat berjalan apabila disertai kepatuhan.

Ketika seseorang sengaja tidak membayar pajak yang memang telah menjadi kewajibannya tanpa dasar yang sah, persoalannya bukan hanya mengenai hubungan dirinya dengan negara. Tindakan tersebut juga berpotensi menggeser beban kepada wajib pajak lain yang telah patuh. Karena itu, penagihan bukan sekadar upaya memperoleh penerimaan, tetapi juga instrumen untuk menjaga agar kepatuhan tidak menjadi kerugian bagi mereka yang telah patuh.

Tentu, tidak setiap wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat serta-merta dipandang sebagai pihak yang sengaja menghindari kewajiban. Ada persoalan arus kas, kesalahan administrasi, perbedaan pemahaman, maupun berbagai kondisi lain yang perlu diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia. Karena itu, literasi mengenai penagihan pajak penting agar masyarakat memahami apa yang menjadi kewajiban, apa yang menjadi hak, dan bagaimana menyelesaikan persoalan perpajakan secara benar.

Pada akhirnya, pajak berbicara tentang sebuah pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar pembayaran yaitu tentang bagaimana kita membagi tanggung jawab untuk hidup bersama?

Negara membutuhkan penerimaan untuk menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan negara yang bekerja berdasarkan hukum. Keduanya tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua pihak yang berseberangan.

Karena itu, penagihan pajak bukanlah pesan bahwa negara sedang berhadapan dengan masyarakat. Ia adalah pengingat bahwa setiap kewajiban yang lahir dari hukum perlu ditunaikan, dan setiap kewenangan yang lahir dari hukum harus dijalankan dengan adil.

Pada titik inilah penagihan pajak tidak hanya berbicara tentang uang yang belum dibayar, tetapi tentang kepercayaan, kepatuhan, kepastian hukum, dan keadilan dalam kehidupan bersama.

Dokumentasi Pribadi