Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mitigasi Kebakaran Hutan di Sumatera
24 Agustus 2020 5:23 WIB
Tulisan dari R Surya Nuswantoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peristiwa kebakaran hutan kembali terjadi lagi dan fenomena ini selalu terjadi setiap tahunnya seakan terlihat pemerintah tidak mempunyai kecakapan dalam menanggulangi kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia. Provinsi Riau, Pekanbaru menjadi titik pusat atas kebakaran hutan di Sumatera dengan lahan yang terbakar seluas 6.464 Ha. Bahwa sebenarnya peristiwa tersebut sudah diatur secara tegas pada peraturan dan beberapa pasal di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, antara lain :
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 78 ayat (3) menjelaskan, “pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar”;
Adapun, juga terdapat pada Pasal 78 ayat (4) menjelaskan, “bahwa pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar”.
Urgensi dalam pembakaran hutan secara liar tidak hanya terdapat dalam undang-undang kehutanan saja, adapun juga terdapat peraturan lainnya, seperti didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan pada Pasal 8 ayat (1) menjelaskan, “seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar”, dan juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup pada Pasal 108 menjelaskan, “seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar”.
ADVERTISEMENT
Fenomena tahunan ini kalau kita korelasikan dengan adanya banyak peraturan yang mengatur, sangat disesalkan dengan tidak bisa terselesaikan permasalahan ini. Berdasarkan pendapat Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc selaku Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengatakan, “bahwa adanya kurang optimalisasi dalam kordinasi antara Daerah ke Pusat, karena Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup selalu mengupayakan segala sesuatu dengan optimal, baik itu dari segi anggaran secara all out untuk dialokasikan ke PEMDA untuk perihal mitigasi peristiwa kebakaran hutan dan secara teknis dalam pemberitahuan selalu diberikan informasi Siaga 1 terlebih dahulu dalam peristiwa karhutla tersebut, tetapi PEMDA Riau tidak bisa menerapkan semua proses mitigasi tersebut secara maksimal sehingga terjadi adanya batasan terhadap pusat”.
ADVERTISEMENT
Menurut hemat saya peristiwa ini sebaiknya harus adanya penegakan hukum yang sangat kuat untuk mitigasi sebelum terjadinya kebakaran tersebut. Peristiwa kebakaran hutan bukan bisa dikatakan kriminalitas biasa lagi karena dampaknya dapat membuat kerugian terhadap banyak orang dengan ini pula menurut saya peristiwa ini sudah tergolong sebagai peristiwa extraordinary crime. Dalam peristiwa ini adanya pula kurang pemahaman mengenai urgensi pada UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2 yang menjelaskan, “dalam melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 Ha per Kepala Keluarga untuk ditanami jenis varietas lokasi dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya”. Terkait urgensi ni menjadi celah untuk Korporasi dalam mengendali para kepala keluarga yang memiliki atas lahan – lahan gambut dan akhirnya akan dilakukan pembakaran guna untuk mengefisiensi anggaran korporasi.
ADVERTISEMENT
Penegakan hukum adalah suatu upaya yang sangat dibutuhkan sebagai landasan perusahaan bisa berjalan dengan baik melakukan kegiatan bisnis. Suatu korporasi sangat membutuhkan kepastian hukum agar bisa menerapkan keadilan bagi rakyat yang ada di Sumatera. Pemerintah daerah harus segera menyikapi dengan mencabut izin perusahaan secara permanen dan hukuman berat terhadap korporasi yang melakukan pembakaran hutan tersebut. Saatnya penegak hukum, pemerintah pusat dan pemerintah agar bisa supervisi dalam penanggulangan kebakaran hutan dan agar tidak terciptanya kembali fenomena tahunan tersebut.
--------------------------------------------------------------------
Penulis : R Surya Nuswantoro SH MH
Supervisor Corporate Legal PT Satria Antaran Prima Tbk