Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pemerintah saatnya miliki penegakan hukum ketat untuk bansos pademik Covid-19
24 Agustus 2020 14:28 WIB
Tulisan dari R Surya Nuswantoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penulis : R. Surya Nuswantoro SH.,MH
Supervisor Corporate Legal PT. Satria Antaran Prima Tbk
ADVERTISEMENT
NEGARA kita saat ini dihadapin dengan musibah virus covid 19 dan juga menjadi masalah internasional. Indonesia sampai detik ini belum menerapkan kebijakan untuk lockdown dengan tujuan untuk memutus rantai virus tersebut. Fenomena ini sangat memberikan pukulan yang besar terutama dari segi sosial masyarakat saat ini dengan adannya penerapan semuanya dilakukan diruma (stay at home dan work from home) . Masyarakat dengan penerapan semua dirumah mereka juga secara tidak langsung berdampak pada segi ekonominya. Negara saat ini harus hadir sebagai penyeimbang kehidupan sosial mereka dalam penekanan ekonomi mereka agar bisa teratasi. Saat ini pemerintah sudah meluncurkan bantuan sosial baik dari pusat daan pemerintah daerah. Proses tersebut harus adanya pengawasan secara efektif oleh pihak penegak hukum. Negara kita ini adalah negara yang menerapkan peraturan dalam tindak pidana korupsi sangat ketat terutama dalam penggunaan dana sosial yang diperuntukkan untuk bantuan dalam negara berada keadaan darurat dan itu tertuang pada Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara jelas tertuang pada Undang-undang tersebut di bagian penjelasan, “bahwa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi disaat keadaan tertentu akan dapat diberikan hukuman mati”. Pengertian dari yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai “pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai penanggulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter”. Peristiwa covid 19 yang terjadi telah ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
ADVERTISEMENT
Peristiwa Bencana Nasional itu pada dasarnya harus ada pertolongan berupa bantuan yang didistribusikan dari pemerintah dan perusahaan. Dalam penanggulangan Bencana alam Nasional berupa bantuan yang didistribusikan oleh Pemerintah pada peristiwa covid 19 harus segera diberikan pengawasan oleh para penegak hukum agar tidak adannya oknum yang menyalahgunakan dana terkait untuk bantuan tersebut. Apabila adannya seorang pejabat baik itu dari pemerintah pusat atau daerah, walaupun itu masih adannya tahap pra distribusikan agar diberikan sanksi moril yang tegas dan selanjutnya jika sudah terbukti berdasarkan hukum yang dikui di Negara kita agar untuk secara sigap dan tegas dilakukan penerapan pada undang-undang yang telah tercantum untuk diberikan hukuman mati. Penulis bertujuan untuk pemerintah pusat dan daerah agar bisa memitigasi hal ini tidak terjadi dan melihat secara terang menderang terkait tindakan tersebut Negara Indonesia telah memiliki peraturan dan memiliki sanksi berat untuk pelaku atas perbuatan tersebut yaitu “hukuman mati”.
ADVERTISEMENT