Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Apple Minta Tax Holiday 50 Tahun: Untung Atau Buntung?
5 Februari 2025 15:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Mas Rayhan ubaidillah Baadhil tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia memiliki ambisi untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi naik hingga 8% per tahun. Salah satu strategi yang dipertimbangkan adalah melalui strategi Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi asing langsung dari perusahaan asing seperti Apple. Namun, muncul kabar bahwa Apple mengajukan permintaan tax holiday selama 50 tahun sehingga menimbulkan perdebatan mengenai keuntungan dan kerugiannya bagi perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
Tax holiday adalah fasilitas pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada perusahaan sebagai insentif investasi. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik investor asing agar menanamkan modalnya di suatu negara, yang diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Berdasarkan PMK Nomor 130 Tahun 2010, tax holiday memungkinkan pengurangan PPh Badan hingga 100% dari jumlah pajak penghasilan badan terutang dengan syarat nilai penanaman modal baru paling sedikit Rp. 500.000.000.000 (lima ratus milliar rupiah) dan durasinya paling lama 20 tahun dengan syarat nilai penanaman modal baru paling sedikit Rp. 30.000.000.000.000 (tiga puluh trilliun rupiah)
Dari sisi perpajakan, tax holiday dapat menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak negara dalam jumlah besar. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU KUP, setiap badan usaha atau individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia wajib menjadi wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam kasus ini, Apple tetap wajib memiliki NPWP. Selain itu, Pasal 3 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa pemberian tax holiday tidak membebaskan Apple dari kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan, meskipun SPT tersebut nihil (tidak ada pajak terutang).
ADVERTISEMENT
PPh Badan berstatus nihil inilah yang dikecam oleh masyarakat maupun legislasi karena dinilai akan sangat merugikan bagi perekonomian negara di jangka panjang. Meskipun investasi asing dapat memberikan dampak positif seperti penciptaan lapangan kerja dan transfer teknologi, hilangnya penerimaan pajak selama 50 tahun dapat berakibat negatif terhadap stabilitas fiskal negara. Selain itu, dalam PMK nomor 130 tahun 2020 memberikan batas maksimal pengurangan pajak (tax holiday) selama 20 tahun.
SKEMA PERHITUNGAN
Asumsi : Hanya memperhitungkan PPh Badan (Ceteris Paribus)
1. Skenario Tax Holiday
Dibebaskan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), Nilai penanaman modal dengan model yang dilakukan di vietnam sebesar Rp. 256 trilliun, dan Pendapatan tahunan di Indonesia sebesar Rp. 30 trilliun
ADVERTISEMENT
2. Skenario tanpa Tax Holiday
Dikenakan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) sebesar 22% dengan Pendapatan Tahunan di Indonesia sebesar Rp. 30 trilliun
Maka Perhitungannya
1. Skenario Tax Holiday
2. Skenario tanpa Tax Holiday
ADVERTISEMENT
Dengan adanya tax holiday, Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp300 triliun dalam 50 tahun.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus berhati-hati dalam memberikan tax holiday kepada perusahaan seperti Apple, karena meskipun dapat menarik investasi besar dan mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan ini juga berisiko mengurangi penerimaan pajak negara dalam jangka panjang. Diperlukan strategi insentif yang selektif, berbasis evaluasi manfaat ekonomi, serta disesuaikan dengan kebijakan pajak global agar tetap kompetitif tanpa mengorbankan keuangan negara. Selain itu, transparansi dalam proses pemberian insentif dan penguatan sektor pendukung seperti infrastruktur dan regulasi bisnis menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan investasi yang berkelanjutan.