Konten dari Pengguna

Sri Mulyani: Tarif Pajak untuk Selebgram Sama Saja

15 November 2017 14:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Masajeng Rahmiasri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sri Mulyani di kumparan Onboarding  (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani di kumparan Onboarding (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seiring dengan meningkatnya jumlah orang yang hidup sebagai selebgram dengan pendapatan besar dan citra glamor, muncul pertanyaan mengenai besaran pajak yang harus dikeluarkan oleh mereka.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pada dasarnya, prinsip tarif perpajakan bagi para selebgram adalah sama saja dengan pajak perorangan lainnya.
"Jadi prinsip untuk pembayaran pengumpulan pajak, mau artis, mau wartawan, mau menteri keuangan, mau dokter gigi itu sama sebetulnya," sebutnya pada hari Rabu (15/11) dalam acara kumparan Onboarding Batch 2 di pusat perbelanjaan Kuningan City, Jakarta Selatan.
Sebagai ilustrasi, ia menjelaskan bahwa bila pendapatan seorang selebgram mencapai jumlah Rp 100 juta per tahun, maka ia hanya akan diwajibkan membayar pajak dengan tarif 15 persen setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta.
"Yang membedakan hanya jumlah pendapatannya, bukan profesinya," sebutnya.
Ia menambahkan, tarif perpajakan bagi selebgram akan berubah hanya jika jenis usaha yang dijalankan sudah berubah menjadi UMKM.
ADVERTISEMENT
(Sesi talkshow bersama Sri Mulyani dalam acara kumparan Onboarding Batch 2 pada hari Rabu (15/11) di Kuningan City, Jakarta Selatan)