Konten dari Pengguna

Dari Bunker Fiksi ke Ancaman Nyata: Saat Konflik Global Menguji Kewaspadaan

Guntur Widyanto (Orang Dalam Imigrasi)

Guntur Widyanto (Orang Dalam Imigrasi)

Mengulas Regulasi serta Isu Terkini Seputar Imigrasi. Menghadirkan perspektif dengan penjelasan objektif, dan mudah dipahami.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Guntur Widyanto (Orang Dalam Imigrasi) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.

Beberapa hari yang lalu, saya baru saja menamatkan film berjudul Billionaires' Bunker. Sebuah karya milik Alex Pina yang ditayangkan di Netflix sejak tahun 2025. Mengisahkan tentang kehidupan sekelompok elit Eropa yang berlindung di bunker mewah saat perang nuklir melanda.

Ini adalah film fiksi, namun sepertinya apa yang diceritakan sangat mungkin terjadi. Apalagi melihat konflik yang melanda di kawasan Timur Tengah dalam kurun beberapa hari.

Kondisi dunia semakin tak menentu. Iran secara resmi memutuskan untuk menutup Selat Hormuz sebagai bentuk kemarahan atas gugurnya Pemimpin Agung Ayatollah Ali Khamenei akibat serangan Amerika-Israel yang brutal itu.

"Tak ada perang yang usai," sebuah kutipan kalimat menarik yang saya temukan setelah membaca tulisan singkat Dr. Fauzi Abdullah, penulis buku "Seluk-Beluk Hukum Keimigrasian" yang analisanya selalu saya nantikan.

Masih dalam tulisannya yang berjudul lengkap "Tak Ada Perang yang Usai, Imigrasi Indonesia Harus Waspada" tersebut, saya menangkap sejumlah kekhawatiran yang menghinggapi pikirannya. Mulai dari ancaman masuknya gelombang imigran ilegal, overstay, hingga terhambatnya pemberian sanksi administratif keimigrasian.

Memang semua yang disebutkan seperti menjadi sebuah keniscayaan. Ketika suatu negara dilanda konflik peperangan, ramai-ramai orang menyelamatkan diri dan keluarganya, mencari tempat berlindung yang dirasa paling aman. Tidak jarang pula pada akhirnya mereka memutuskan untuk melanjutkan hidup jauh dari kampung halaman.

Lalu bagaimana langkah yang harus diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam mengantisipasi persoalan tersebut?

Saya sangat setuju dengan pendapat Dr. Fauzi Abdullah, bahwa untuk menghadapi hal ini harus menggunakan tiga pendekatan, yakni analisis keamanan, analisis risiko, serta analisis hukum.

Dari perspektif keamanan nasional, meningkatnya mobilitas warga negara asing akibat konflik global berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan. Tidak semua individu yang berpindah lintas negara dapat diverifikasi dengan mudah latar belakangnya, terutama dalam kondisi krisis yang memicu perpindahan manusia secara cepat dan masif.

Situasi seperti ini sering dikaitkan dengan potensi security spillover, yaitu efek rambatan konflik dari suatu wilayah ke wilayah lain melalui mobilitas manusia.

Selain aspek keamanan, pemerintah juga perlu melakukan risk assessment yang komprehensif terhadap kemungkinan dampak jangka pendek maupun jangka panjang. Beberapa risiko yang perlu diperhitungkan antara lain peningkatan jumlah WNA yang overstay, tekanan terhadap kapasitas pengawasan keimigrasian, hingga risiko aspek ekonomi dan sosial.

Dari aspek hukum, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah telah mengambil langkah awal dengan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Kebijakan ini ditujukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tidak dapat kembali ke negara asalnya akibat terganggunya penerbangan internasional dari/ke Wilayah Indonesia.

Pemberian ITKT ini bukan hal yang baru. Pada era Pandemi Covid-19 yang lalu, pemerintah pernah memberlakukan hal yang sama. Para WNA diperbolehkan menetap di Indonesia selama 30 hari lamanya. Bahkan dapat diperpanjang, seiring dengan mengikuti perkembangan kondisi dunia.

Kebijakan pemberian ITKT sekurang-kurangnya telah menjadi formulasi sementara untuk mengatasi kasus overstay WNA yang terdampak perang Amerika-Iran serta bentuk implementasi asas selective policy dalam keimigrasian Indonesia. Artinya, negara tetap membuka ruang bagi orang asing untuk berada di wilayah Indonesia sepanjang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Pada akhirnya, konflik global selalu membawa konsekuensi yang melampaui batas-batas wilayah negara. Perang mungkin terjadi jauh dari Indonesia, tetapi dampaknya dapat dirasakan hingga ke sistem keimigrasian nasional.

Di tengah ketidakpastian dunia, kewaspadaan menjadi kata kunci. Sebab seperti yang dikatakan Dr. Fauzi Abdullah, tak ada perang yang benar-benar usai. Yang berubah hanyalah bentuk, lokasi, dan cara dampaknya menjalar ke berbagai penjuru dunia.

Penulis: Guntur Widyanto, S.I.Kom., M.I.Kom., CPPS.

Analis Keimigrasian Ahli Muda

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.