Sederhana tapi Enggak Semua Tahu, Ini Tugas Imigrasi selain Penerbitan Paspor RI

Mengulas Regulasi serta Isu Terkini Seputar Imigrasi. Menghadirkan perspektif dengan penjelasan objektif, dan mudah dipahami.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Guntur Widyanto (Orang Dalam Imigrasi) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

"Pastikan dalam paparan nanti kita lebih banyak mengedukasi peserta tentang tugas imigrasi selain menerbitkan paspor,".
Sebuah poin penting yang penulis dapatkan saat berdiskusi empat mata dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra sebelum menyusun materi sosialisasi yang diselenggarakan di salah satu perguruan tinggi negeri beberapa waktu silam.
Bicara soal imigrasi, maka persepsi publik akan langsung mengarah kepada penerbitan Paspor Republik Indonesia (Paspor RI). Sebagai konfirmasinya, silakan anda ketik kata "imigrasi indonesia" di mesin pencarian google.com, maka sebagian besar akan menuju ke artikel atau pemberitaan seputar layanan paspor.
Sebuah keresahan yang semakin hari semakin ditangkap oleh banyak penulis di imigrasi. Salah satunya oleh Dr. Fauzi Abdullah, salah seorang penulis imigrasi yang menjadi panutan banyak orang. Melalui tulisannya, Fauzi menguraikan satu per satu problem imigrasi yang tentu tidak melulu tentang penerbitan Paspor RI.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan: "Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara".
Pada pasal ini, kita tidak menemukan kata "Penerbitan Paspor RI" namun justru ada kalimat yang cukup kuat mendominasi, yaitu "hal ihwal lalu lintas" serta "pengawasannya". Artinya, tugas yang paling utama dari setiap petugas imigrasi yaitu memastikan bahwa setiap orang, khususnya Warga Negara Asing (WNA) yang masuk, berkegiatan, dan menetap dalam kurun waktu tertentu di Indonesia adalah benar-benar membawa manfaat saja. Dalam hal ini, sering kali kita mengenal dengan istilah selective policy.
Lebih dalam lagi, jika merujuk pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ditegaskan bahwa fungsi keimigrasian mencakup pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Artinya, sejak awal regulasi telah menempatkan Imigrasi bukan hanya sebagai penyedia layanan dokumen perjalanan, tetapi juga sebagai instrumen negara dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
Imigrasi juga berperan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Melalui sistem pencegahan dan penangkalan, petugas dapat menolak seseorang masuk ke Indonesia atau mencegah seseorang bepergian ke luar negeri berdasarkan pertimbangan hukum tertentu. Kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk melindungi kepentingan yang lebih luas. Negara hadir memastikan setiap pergerakan lintas batas tidak merugikan masyarakat.
Tak berhenti di situ, imigrasi turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Layanan visa yang efisien bagi investor, tenaga ahli, dan wisatawan mancanegara berkontribusi pada arus investasi dan pariwisata. Proses yang cepat dan transparan memberi sinyal bahwa Indonesia terbuka, namun tetap terkontrol. Di titik inilah imigrasi menjadi gerbang sekaligus filter: menyambut yang membawa manfaat, menolak yang berpotensi merugikan.
Dengan berbagai uraian singkat yang telah penulis paparkan, maka dapat disimpulkan bahwa tugas dan peran imigrasi tidak hanya berkutat pada penerbitan Paspor RI semata. Setiap petugas imigrasi juga berperan sebagai penjaga pintu gerbang negara, penegak hukum di wilayah perbatasan, fasilitator mobilitas global, sekaligus pelindung kepentingan nasional.
Penulis: Guntur Widyanto, S.I.Kom., M.I.Kom., CPPS
Analis Keimigrasian Ahli Muda
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
