Konten dari Pengguna
Geger Worldcoin: Mengapa Pemindaian Iris Mata Berujung Pembekuan di Indonesia?
18 Mei 2025 13:53 WIB
·
waktu baca 3 menitKiriman Pengguna
Geger Worldcoin: Mengapa Pemindaian Iris Mata Berujung Pembekuan di Indonesia?
Geger Worldcoin di Indonesia! Kominfo bekukan layanan pemindaian iris mata & World ID. Kenapa proyek kripto ini dilarang?Mashuda

Tulisan dari Mashuda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jakarta, Indonesia - Proyek mata uang kripto global, Worldcoin, yang sempat menarik perhatian masyarakat Indonesia dengan janji identitas digital unik dan imbalan token kripto melalui pemindaian iris mata, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi membekukan sementara izin layanan Worldcoin dan World ID di Indonesia, menimbulkan pertanyaan besar mengenai masa depan proyek kontroversial ini di tanah air.
ADVERTISEMENT
Worldcoin, yang didirikan oleh tokoh teknologi terkemuka Sam Altman (CEO OpenAI) bersama Alex Blania dan Max Novendstern, memiliki visi ambisius untuk menciptakan identitas digital universal melalui teknologi pemindaian iris mata menggunakan perangkat khusus bernama "Orb". Sebagai imbalannya, pengguna yang berhasil diverifikasi mendapatkan token kripto WLD. Namun, antusiasme awal masyarakat kini harus terhenti seiring dengan langkah tegas dari pemerintah.
Pelanggaran Regulasi Jadi Sorotan Utama
Keputusan pembekuan layanan Worldcoin oleh Kominfo bukan tanpa alasan. Pemerintah menemukan adanya dugaan pelanggaran regulasi yang mendasar, terutama terkait dengan ketidakpatuhan terhadap aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). "Kami menemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi, entitas yang mengoperasikan Worldcoin di Indonesia, tidak terdaftar sebagai PSE," ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kewajiban pendaftaran PSE ini sangat penting, terutama bagi layanan yang menghimpun data pribadi, apalagi data biometrik yang sensitif.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kominfo juga menyoroti penggunaan izin PSE milik perusahaan lain, PT Sandina Abadi Nusantara, oleh Worldcoin. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan yang berlaku di Indonesia.
Kekhawatiran Data Biometrik dan Keluhan Masyarakat
Selain masalah perizinan, pengumpulan data biometrik berupa pemindaian iris mata menjadi perhatian utama pemerintah. Data biometrik termasuk dalam kategori data pribadi spesifik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pengolahannya memerlukan persetujuan eksplisit dari pemilik data dan langkah-langkah pengamanan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
"Kami sangatConcern dengan potensi risiko yang timbul dari pengumpulan data biometrik dalam skala besar tanpa kejelasan mekanisme perlindungan yang memadai," tegas Dirjen Alex. Kekhawatiran ini diperkuat oleh laporan dan keluhan masyarakat terkait proses pendaftaran Worldcoin, termasuk antrean panjang dan potensi tekanan untuk memberikan data pribadi demi imbalan token.
ADVERTISEMENT
Langkah Selanjutnya: Klarifikasi dan Kepatuhan
Menanggapi pembekuan ini, pihak Worldcoin melalui pernyataan resminya menyatakan akan menghentikan sementara layanan verifikasi keunikan manusia di Indonesia. Mereka juga menyatakan komitmen untuk berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia guna mengklarifikasi izin yang relevan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pemerintah sendiri berencana untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan Worldcoin, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi dan melindungi data pribadi warga negara.
Masa Depan Worldcoin di Indonesia: Abu-abu?
Pembekuan layanan Worldcoin di Indonesia menjadi pukulan telak bagi ambisi proyek ini untuk memperluas jangkauannya. Masa depan Worldcoin di Indonesia kini menjadi tidak pasti. Agar dapat kembali beroperasi, Worldcoin harus mampu menunjukkan itikad baik untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, terutama terkait dengan pendaftaran PSE dan perlindungan data pribadi.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua penyedia layanan digital, terutama yang melibatkan pengumpulan data sensitif, untuk memprioritaskan kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi dalam operasional mereka di Indonesia. Pemerintah juga diharapkan untuk terus mengawasi dan menegakkan aturan demi melindungi kepentingan masyarakat di era digital ini.