Konten dari Pengguna

Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022

Maskufah
Mahasiswa Universitas Islam 45 Bekasi Jurusan Ilmu Pemerintahan
21 November 2022 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Maskufah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto ini diambil secara pribadi pada saat sensus
zoom-in-whitePerbesar
foto ini diambil secara pribadi pada saat sensus
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada saat ini Badan Pusat Statistik sedang melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 di seluruh provinsi di Indonesia. Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Registrasi Sosial Ekonomi adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemrintah dapat melaksanakan berbagai macam programnya secara terintegrasi, tidak tumpeng tindih, dan lebih efisien. Data Registrasi Sosial Ekonomi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai macam pelayanan pemerintah seperti Pendidikan, bantuan sosial, Kesehatan, hingga administrasi kependudukan. Hal yang dilakukan dalam pendataan Registrasi Sosial Ekonomi ini mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi:
ADVERTISEMENT
1. Kondisi sosioekonomi geografis
2. Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih
3. Kepemilikian aset
4. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus
5. Informasi geospasial
6. Tingkat kesejahteraan
7. Informasi sosial ekonomi.
Dalam melaksanakan kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi, Badan Pusat Statistik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik dimana pada pasal 21 menyebutkan penyelenggara kegiatan statistik wajib dijamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh responden. Badan Pusat Statistik. Memiliki prosedur penjamin kerahasiaan data yang tidak boleh disebarluaskan melalui UU tersebut, apalagi pemerintah republik Indonesia sudah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai jaminan bagi warga bahwa data mereka dilindungi oleh negara.
Menurut Puteri Komarudin selaku Anggota Komisi XI DPR RI Registrasi Sosial Ekonomi ini diharapkan menjadi tumpuan untuk perbaikan dan pengintegrasian data perlindungan sosial, karena di data penerima bantuan sosial masih banyak ditemukan eror maupun tumpeng tindih, sehingga penyaluran menjadi tidak tepat sasaran. Padahal peran bantuan sosial ini sangat dinantikan sebagai bantalan untuk melindungi daya beli masyarakat bawah. Terutama di tengah kondisi kenaikan harga-harga saat ini.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian adanya pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi ini dimanfaatkan untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan yang terjadi di masyarakat. Tidak hanya itu data Registrasi Sosial Ekonomi in juga nantinya akan digunakan sebagai data rujukan untuk integritas agar terciptanya satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat serta dasar akurat kebijakan pemerintah seperti bantuan sosial hingga upaya peningkatan system pelayanan publik bisa memberikan dampak nyata sehingga kesejahteraan masyarakat benar-benar tercapai untuk Indonesia ke depan yang lebih baik.