Konten dari Pengguna

Tax Center, Penghubung Sadar Pajak di Kampus Wilayah Timur Indonesia

Muslih Anwari

Muslih Anwari

Tax Educator

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muslih Anwari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber : Edukasi.pajak.go.id
zoom-in-whitePerbesar
sumber : Edukasi.pajak.go.id

Sebagai tulang punggung pembangunan nasional, lebih dari 70% penerimaan negara bersumber dari sektor perpajakan. Oleh karena itu, penerimaa perpajakan sangatlah penting. Berbagai kebijakan dilaksanakan oleh otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak untuk meningkatkan penerimaan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai tantangan. Hal terbesar yang dihadapi otoritas pajak hingga saat ini bukanlah sekadar teknis pemungutan, melainkan rendahnya tingkat literasi dan kesadaran masyarakat. Di sinilah peran institusi pendidikan menjadi krusial. Salah satu upaya yang dilakukan untuk peningkatan kesadaran pajak ini adalah melalui pembentukan Tax Center, kampus bertransformasi dari sekadar menara tempat menimba ilmu akademik namun menjadi jembatan praktis dan wadah diskusi yang menghubungkan kebijakan perpajakan dengan kesadaran warga negara khususnya di wilayah timur Indonesia.

Memahami Esensi Tax Center

Tax Center adalah adalah suatu tempat pusat kegiatan yang bersifat kelembagaan dan dibentuk oleh perguruan-perguruan tinggi yang berfungsi sebagai tempat pengkajian, pusat informasi pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri. Tax center dibentuk atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan perguruan tinggi. Keberadaannya bukan bertujuan untuk menarik pajak dari mahasiswa, melainkan sebagai pusat edukasi perpajakan di lingkungan kampus.

Tax Center berfungsi sebagai laboratorium yang memberikan gambaran praktis terkait perpajakan. Jika kampus memberikan ilmu secara teori di dalam kelas, Tax Center memberikan konteks nyata bagaimana teori tersebut diaplikasikan untuk kemajuan bangsa. Sehingga, harapannya dengan adanya tax center menjadi garda terdepan dalam mengubah persepsi negatif masyarakat terhadap pajak, sehingga terbentuk kesadaran perpajakan misalnya pandangan pajak yang semula dianggap sebagai "beban" menjadi sebuah "kontribusi".

Mengapa Harus Kampus?

Ada alasan strategis mengapa kampus dipilih sebagai lokasi Tax Center:

• Pusat Intelektualitas: Kampus adalah tempat berkumpulnya para akademisi yang merupakan para pakar dan pemikir. Pendekatan edukasi pajak yang dilakukan oleh akademisi biasanya lebih mudah diterima karena bersifat objektif dan berbasis riset.

• Target Pajak Masa Depan (Future Taxpayers): Mahasiswa adalah calon pengusaha, profesional, dan pemimpin masa depan. Menanamkan kesadaran pajak sejak dini jauh lebih efektif daripada mencoba mengubah perilaku wajib pajak yang sudah terlanjur memiliki mindset resisten.

• Agen Perubahan: Mahasiswa memiliki energi dan daya jangkau yang luas melalui kegiatan pengabdian masyarakat. Mereka dapat menjadi penyambung lidah DJP untuk menjelaskan bahasa pajak yang rumit menjadi bahasa yang membumi.

Peran Tax Center sebagai Jembatan Penghubung

Sebagai jembatan, Tax Center menjalankan tiga fungsi utama yang saling berkaitan:

  • Edukasi dan Literasi (Pilar Pengetahuan)

Hadirnya Tax Center dilingkungan kampus menyediakan studi kasus, mini research, dan kajian mendalam mengenai kebijakan pajak terbaru. Hasil penelitian ini bisa menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Tax center juga menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti seminar, kuliah umum, dan lokakarya perpajakan. Di sini, mahasiswa belajar bahwa pajak bukan hanya soal hitung-hitungan angka, tetapi soal kebijakan perpajakan yang terbaru

  • Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat.

Salah satu peran paling konkret dengan hadirnya tax center adalah pemberian layanan konsultasi terbatas contohnya asistensi SPT Tahunan. Setiap tahun, saat masa pelaporan SPT Tahunan, Tax Center biasanya membuka gerai layanan bagi dosen, karyawan kampus, hingga masyarakat sekitar. Melalui relawan pajak (mahasiswa yang telah dilatih), mereka membantu proses pelaporan. Pengalaman langsung ini memberikan kepuasan tersendiri bagi mahasiswa sekaligus membantu DJP dalam meningkatkan kepatuhan formal.

  • Pilar Kemitraan (Kerja Sama)

Tax Center menjadi mitra strategis DJP dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Mereka membantu DJP mencapai target penyuluhan dan literasi di lingkungan kampus dan sekitarnya.

Kegiatan dan Manfaat

Kagiatan apa yang yang bisa dilaksanakan di tax center dan Kerjasama dengan otoritas pajak cukup banyak antara lain Seminar perpajakan, Kuliah Umum, Lomba Hari Pajak/Hari Keuangan, Kampanye Perpajakan., Relawan Pajak, Riset dan Kesempatan PKL/Magang.

Dengan hadirnya tax center di lingkungan kampus, Mahasiswa mendapatkan pengalaman praktis perpajakan di dunia nyata, bukan hanya di kelas. Mereka belajar berinteraksi dengan wajib pajak, memecahkan masalah riil, dan ini tentu meningkatkan kompetensi dan daya saing lulusan di dunia kerja yang membutuhkan keahlian perpajakan.

Tax Center di wilayah Maluku dan Papua

Saat ini terdapat 18 Tax Center yang tersebar di wilayah Maluku dan Papua, dan terus bertambah. Pendirian tax center penting dalam peningkatan literasi dan kesadaran perpajakan. Wilayah Indonesia timur menyimpan banyak potensi seperti usaha mikro kecil dan menengah berbasis kreatif, industri berbasis sumber daya alam, hingga sektor digital yang mulai tumbuh.

Selain menyimpan potesi yang besar, terdapat sejumlah tantangan yang menjadi pekerjaan rumah bersama. Antara lain literasi perpajakan yang belum merata, Akses informasi yang kadang terbatas dan Kebutuhan tenaga muda yang melek pajak, teknologi, dan komunikasi publik.

Di sinilah Tax Center menjadi jembatan penting. Melalui Tax Center, mahasiswa tidak hanya belajar teori pajak, tetapi juga memahami bagaimana pajak berperan untuk Pembangunan mulai dari jalan, sekolah, sampai fasilitas publik. Dan Tax Center di Indonesia Timur berperan sebagai ruang tumbuhnya agen-agen muda literasi pajak yang berkontribusi dalam peningkatan literasi dan kesadaran perpajakan.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.