Konten dari Pengguna

Tiga Langkah Utama Memulai Coretax: Dari Aktivasi hingga Otorisasi

Muslih Anwari

Muslih Anwari

Tax Educator

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muslih Anwari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber : instagram @ditjenpajakri
zoom-in-whitePerbesar
sumber : instagram @ditjenpajakri

Oleh: Muslih Anwari, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku

Tahun 2025 menandai era baru perpajakan Indonesia dengan implementasi penuh Coretax Sistem. Transformasi digital ini mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu platform terpadu untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Dengan iImplementasi Coretax System membawa perubahan signifikan pada cara Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya termasuk di dalamnya wajib pajak orang pribadi. Pada tahun 2024 dan sebelumnya, SPT Tahunan dilaporkan melalui DJP Online. Namun SPT Tahunan 2025 akan disampaikan melalui coretax, sehingga diperlukan beberapa langkah penting bagi wajib pajak Orang Pribadi telah memiliki akun DJP Online yaitu Aktivasi Akun Coretax, permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan terakhir Validasi Kode Otorisasi.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memulai:

1. Aktivasi Akun di Portal Wajib Pajak

Langkah pertama adalah menghidupkan akun anda supaya bisa masuk ke coretax. Meskipun sudah memiliki akun DJP Online sebelumnya, Anda tetap perlu melakukan aktivasi pada Taxpayer Portal Coretax dengan syarat NIK – NPWP telah padan, email aktif dan nomor telephone seluler aktif. Cara aktivasi adalah sebagai berikut:

  • Akses Portal: Masuk ke laman resmi portal https://coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih lupa kata sandi.

  • Pada menu ubah kata sandi : Isikan NPWP 16 Digit pada ID Pengguna, Memilih Tujuan Konfirmasi, Mengisikan data Surat Elektronik / Nomor Gawai sesuai data WP, Masukan Captcha, Ceklis Pernyataan, Tekan tombol “Kirim”, kemudian ada Notifikasi berhasil Mengubah Kata Sandi

  • Email dan SMS Konfirmasi: Sistem akan mengirimkan tautan reset kata sandi yang dikirimkan ke surat elektronik atau ke nomor gawai. Pastikan dapat mengakses email atau memiliki pulsa yang cukup untuk memperoleh pesan.

  • Set Kata Sandi: Isikan kata sandi baru dengan ketentuan: minimal 8 karakter, minimal terdapat 1 huruf besar minimal terdapat 1 huruf kecil,minimal terdapat 1 angka, minimal terdapat 1 karakter khusus. Tekan Tombol Save, kemudia Notifikasi Ubah Password Berhasil.

  • Akses coretax dengan menggunakan kata sandi baru.

2. Permintaan Kode Otorisasi

Langkah kedua adalah membuat permohonan kode otorisasi DJP. KO DJP sendiri adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP, dan berfungsi sebai tanda tangan digital pada dokumen perpajakan di coretax. Tahapannya adalah sebagai berikut:

  • Menu Portal: Setelah login, navigasikan ke menu portal saya kemudian pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

  • Rincian permohonan: Pada jenis sertifikat digital Pilih Kode Otorisasi DJP kemudian buat passphrase yaitu kata sandi untuk tanda tangan elektronik sesuai ketentuan yaitu minimal 8 karakter, minimal terdapat 1 huruf besar minimal terdapat 1 huruf kecil,minimal terdapat 1 angka, minimal terdapat 1 karakter khusus. Kemudia ceklis pernyataan dan kirim.

  • Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!”.

  • Unduh Bukti Tanda Terima, Untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas permohonan Sertifikat Digital.

3. Validasi Kode Otorisasi

Langkah terakhir adalah melakukan validasi untuk memastikan status kepemilikan sertifikat elektronik sudah valid, tahapannya sebagai berikut :

  • Menu Portal: Navigasikan ke menu portal saya kemudian pilih Profil Saya dan Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.

  • Jika status kepemilikan “Invalid” maka silakan geser ke kanan, pilih aksi lalu klik “Periksa Status” lalu klik “menghasilkan”.

  • Jika status kepemilikan Valid, maka permohonan kode otorisasi sudah selesai dan dapat digunakan.

Segera lakukan tiga langkah diatas, supaya siap lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2025. Untuk informasi lengkap bisa kunjungi laman https://www.pajak.go.id/ akun instagram: @ditjenpajakri dan simak tutorialnya di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax