Penjajahan Dalam Beropini

Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Aktif dalam organisasi Intra Kampus BEM Universitas Muhammadiyah Surabaya 2019. dan Organisasi Ekstra Kampus IMM. Sapa saya di IG: Masrurotus Saadah
Tulisan dari Masrurotus Saadah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tujuh puluh lima tahun sudah negeri ini merdeka dari cengkeraman penjajah. Kemerdekaan yang sepatutnya dapat dilihat dari berbagai aspek karna kemerdekaan memerlukan waktu yang panjang, keberanian tanpa batas, dan lautan darah yang mengalir deras sebagai jaminan atas kemerdekaan. Tentu saja hal itu perlu dimaknai oleh seluruh lapisan bangsa Indonesia.
Salah satu cara memaknai kemerdekaan adalah memberikan kebebasan berpendapat. Sebagaimana tertuang dalam UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal 1 ayat 1 “Kemerdekan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”
Namun Belakangan ini, tercium aroma penjajahan dalam beropini diseluruh pelosok Negeri. Sejak januari – oktober 2019 menurut YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) sudah tercatat 6.128 orang menjadi korban dari pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Termasuk yang terlibat aksi reformasi dikorupsi.
Situasi tersebut juga menimpa jurnalis dan pendiri Watchdoc Dandhy Laksono dengan tudingan memprovokasi konflik papua karna postingannya di twitter, sebelumnya Dandhy Laksono juga membuat sebuah flm dokumenter berjudul Sexy Killer dan menjadi kontroversi ditengah panasnya Pilpres 2019. Karena cuitannya tentang kerusuhan yang terjadi di Papuas, ia akhirnya dijerat UU No. 8 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, dan diputuskan berstatus tersangka meski tak ditahan.
Tidak hanya itu, Eks Ketua BEM Uncen Papua di dakwa makar dan dituntut 10 Tahun penjara atas unjuk rasa menolak rasialisme. Ferry adalah salah satu dari 7 terdakwah kasus tindakan makar yang dituduhkan. Kini ia dijatuhi vonis 10 bulan penjara
Dua kasus tersebut mewakili fenomena pelanggaran kebebasan berpendapat yang tertuang dalam konstitusi.
Jaminan Kebebasan Berpendapat Tertuang dalam Konstitusi
Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan Komitmen Negara dalam menjamin hak konstitusionalnya. Secara normatif tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai implikasi Negara yang menganut sistem demokrasi. Dalam pasal 28E ayat (3) Menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Selaras dengan itu, pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan. Pengakuan mengenai hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights yang telah disahkan oleh Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political.
Namun saat ini konstitusi tersebut dicederai oleh mekanisme kekuatan yang dimiliki pemerintah sebagai perangkat Negara. Tindakan represif secara fisik di dunia nyata dan secara psikis di dunia maya kerap kali dilakukan pada orang yang menyuarakan pendapat untuk mengkritik kebijakan publik. Tindakan tersebut dapat membunuh mental-mental kritis yang sudah dibangun di tengah Negara Demokrasi
Unlimited Cyberspace Era Digital
Perkembangan zaman kearah digital juga berpengaruh pada perkembangan masyarakat dalam menyuarakan pendapat. Era digital telah memberi kebebasan dan akses kesempatan yang lebih merata pada setiap individu untuk mengekspresikan pendapatnya melalui ruang siber dengan berbagai platform media sosial. Cyberspace memiliki tantangan yang tidak sederhana. Ancaman penyebaran informasi palsu (hoax) menyita perhatian berbagai kalangan, termasuk pemerintah. Situasi tersebut menjadi latar belakang law maker atau politik hukum pembuat UU untuk mengeluarkan kebijakan melalui UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Surat Edaran Kapolri No SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian, termasuk rencana pembentukan badan siber nasional (Basirnas) yang dirancang fokus sebagai upaya perlindungan Negara terhadap Warga Negara dalam ruang cyber.
Regulasi dan kebijakan tersebut memicu kekhawatiran terkait pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi pada masyarakat. Bayang-bayang traumatik masa lampau saat masa orde baru juga ikut mengantarkan kekhawatiran atas rezim. Apalagi berbagai kejadian yang terjadi belakangan ini terkait penyempitan ruang ekspresi publik seperti kebijakan yang diambil pemerintah dalam isu papua kekerasan dan intimidasi terhadap para demonstran, hingga penyempitan kebebasan akademik. Hal ini mengisyaratkan bahwa tidak hanya ruang realita yang mengalami penyempitan dalam berekspresi, ruang siber pun yang bersifat unlimited bagi semua kalangan untuk menyuarakan pendapat memiliki limit yang jika dilanggar akan diproses secara hukum dan sosial menggunakan kewenangan yang dimiliki. Dengan mata telanjang pun kita sering menyaksikan saudara kita, teman-teman kita, berurusan hukum hanya karena menyuarakan perbedaan pandangan.
Respon Negara dan Warga
Tanah air kita tercinta milik kita semua, bukan hanya milik kaum elit tetapi juga milik kaum renta, bukan hanya dimiliki oleh pejabat semata tetapi warga biasa juga memiliki hak yang sama. Perjuangan untuk meraih kemerdekaan Indonesia dilakukan secara bersama tanpa membedakan kasta. Sudah sewajarnya berpendapatpun tanpa pandang strata, selama masih dalam koridor yang benar tak elok rasanya mempersoalkan perbedaan cara pandang berbeda. Mereka berhak mengungkit kemerdekaan atas Negaranya melalui kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Dalam hal ini respon Negara seharusnya tidak tergesa-gesa dalam menyikapi masyarakat yang bersuara baik secara langsung maupun virtual. Mereka hanya menagih janji kemerdekaan yang tertuang dalam UUD 1945. Sebagai pemimpin Negara sudah seharusnya mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi rakyatnya untuk pemerataan kesejahteraan dan mengembalikan esensi kemerdekaan yang kini sering terlupakan.
Selain itu, jaminan konstitusi atas kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi Warga Negara dengan fasilitas teknologi yang semakin berkembang lebih mempermudah pemerintah untuk bisa menyerap aspirasi-aspira masyarakat secara masif.
Limits Of Content
Belakangan ternyata pemerintah juga sering melakukan pembatasan konten-konten di media sosial terutama terkait isu politik. Mulai dari Postingan yang tiba-tiba tidak bisa diakses karena mengandung konten yang dianggap bersifat sensitif dan provokatif, lebih parahnya adalah penutupan akses sosial media sementara dengan alasan menjaga stabilitas dan keamanan Nasionalmenimbulkan bias. Pasalnya, belum ada tolak ukur yang jelas dalam perundang-undangan. Sehingga ini dapat berujung pada penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh aparat Negara.
Media sosial sebagai ruang publik seharusnya memberikan dampak positif bagi Negara penganut sistem demokrasi. Karakterisktik mendasar Negara demokrasi adalah keterlibatan warga Negara dalam setiap pengambilan keputusan, baik secara langsung atau keterwakilan. Setiap orang berhak untuk mendiskusikan kebijakan Negara yang mengatasnamakan rakyat. Dengan demikian Ruang berupa media sosial dapat mengoptimalkan penyerapan aspirasi dan partisipasi publik.
Di sisi lain masyarakat diharapkan menggunakan sosial media secara bijak sesuai dengan kebutuhan, agar sistem demokrasi dapat terealisasi dengan baik melalui kerjasama antara pemerintah dan warga Negara sebagai wujud kemerdekaan.
