Konten dari Pengguna

Hadapi Fluktuasi Harga Bahan Baku, Mahasiswa Dampingi UMKM Hitung HPP

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Massatiara Nafisah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kegiatan kuliah kerja nyata multidisiplin 2 Massatiara Nafisah berjudul Pendampingan Perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) dan Penetapan Harga Jual UMKM Produk Olahan Ikan Di Desa Tambaksari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan kuliah kerja nyata multidisiplin 2 Massatiara Nafisah berjudul Pendampingan Perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) dan Penetapan Harga Jual UMKM Produk Olahan Ikan Di Desa Tambaksari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal

Perubahan harga bahan baku ikan dan bahan penunjang menyebabkan biaya produksi produk olahan ikan terus berubah, sehingga pelaku UMKM perlu menyesuaikan harga jual agar tetap memperoleh keuntungan yang optimal. Namun, penetapan harga jual masih sering dilakukan berdasarkan perkiraan tanpa perhitungan biaya produksi yang jelas. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Massatiara melaksanakan program Pendampingan Harga Pokok Produksi dan Penetapan Harga Jual Produk Olahan Ikan bagi pelaku UMKM di Desa Tambaksari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.

Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh materi mengenai konsep dasar HPP beserta cara menghitungnya secara sederhana dengan mengidentifikasi seluruh komponen biaya produksi, seperti biaya bahan baku, bahan penolong, kemasan, serta biaya operasional. Melalui program ini, diharapkan pelaku UMKM mampu menghitung HPP secara mandiri dan menjadikannya sebagai dasar dalam menentukan harga jual produk secara lebih tepat.

Kesan : “Penerapan perhitungan HPP yang sederhana membantu pelaku usaha menyesuaikan harga jual ketika biaya produksi berubah, menjaga keuntungan usaha, serta mendukung keberlanjutan dan daya saing UMKM olahan ikan di Desa Tambaksari.”

Laporan oleh : Massatiara Nafisah