Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Informasi Belum Lengkap, Awas Jebakan Pelintiran Isu Gaji Anggota BPIP
28 Mei 2018 18:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari Mata Peristiwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gaji anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)Â belakangan ini menjadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT
Apalagi setelah mengetahui gaji Ketua Dewan Pengarah (BPIP) Megawati Soekarnoputri yang mencapai Rp 112 juta. Sedangkan anggota lainnya digaji Rp 100 juta.
Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Perpres Nomor 42/2018 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 kemarin.
Dengan beredarnya informasi tersebut, suara miring banyak muncul di masyarakat. Bahkan, tak jarang diikuti dengan fittnah dan tuduhan yang tendensius, tanpa diikuti oleh proses tabayyun terlebih dahulu.
Padahal, kita tentu harus berbaik sangka, penetapan gaji untuk anggota BPIP itu telah melewati pengkajian dan sesuai dengan UU yang berlaku. Tak mungkin tanpa sebuah kajian yang matang, sejumlah angka tersebut disetujui oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Kita harus hati-hati agar isu ini tidak 'missleading'. Mengangkat isu di atas secara masif dan tendensius tanpa diimbangi oleh nalar yanh sehat, akan menjerumuskan kita pada aspek kebencian belaka.
Hal tersebut justru kontraproduktif terhadap lembaga BPIP dan bisa mengarah pada penyudutan secara tendensius pada pemerintahan Presiden Jokowi.
Bila masyarakat merasa jumlah gaji anggota BPIP itu tidak wajar, kita bisa gugat dan ajukan judicial review atas Perpres di atas.
Namun, sebaiknya itu dilakukan dengan wajar saja. Tak perlu dengan menebar fitnah di media dan menyebarkan opini sesat yang tidak berdasar fakta.
Karena bila itu diterus-teruskan, maka bisa membawa kegaduhan publik yang bisa mengarah pada kekacauan sosial. Itu tentu sesuatu yang tidak kita inginkan bersama.
ADVERTISEMENT
Kita sebaiknya harus hati-hati dan waspada dengan peredaran informasi akhir-akhir ini. Kita sebaiknya jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang belum pasti.
Misalnya, soal gaji anggota BPIP di atas sebenarnya belum betul-betul jelas informasinya. Pasalnya, Kemenkeu hingga saat ini belum memberikan klarifikasinya. Oleh karena itu, pemahaman kita soal gaji di atas juga belum utuh.
Untuk itu, sebaiknya setiap pihak bisa bersikap bijak dan menahan diri agar tidak menyebarkan opini sesat yang berujung pada fitnah terhadap pemerintahan yang sah.