4 Fakta Unik Tentang Ombudsman

Konten dari Pengguna
19 Juli 2017 14:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Maulana Achmadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
4 Fakta Unik Tentang Ombudsman
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini kita seringkali mendengar kata “Ombusman”, terutama apabila ada hal-hal berkenaan dengan pelayanan publik, penyimpangan prosedur, pungli, dan lain sebagainya. Berikut ini kami hadirkan 4 fakta unik tentang Ombudsman:
ADVERTISEMENT
1. Kata Ombudsman
Beberapa di antara kita masih ada yang belum tahu apa arti kata “Ombudsman” dan dari mana kata ini berasal. Kata “Ombudsman” berasal dari bahasa Skandinavia, yang artinya: perwakilan.
2. Negara asal Ombudsman
Negara asal mula Ombudsman adalah Swedia, yang telah membentuk Ombudsman sejak 1809. Hingga saat ini Institusi Ombudsman di dunia telah berkembang di lebih dari 130 negara.
3. Ombudsman di Indonesia
Ombudsman ada di Indonesia sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 pada tanggal 10 Maret 2000 dengan nama Komisi Ombudsman Nasional. Selanjutnya pada Tahun 2008 ditetapkanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Setelah berlakunya Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia, maka Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia, yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
ADVERTISEMENT
4. Mempunyai hak Imunitas
Di Indonesia, tidak semua lembaga negara mempunyai hak imunitas, nah salah satu lembaga negara yang dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak imunitas adalah Ombudsman. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Pasal 10 yang berbunyi : “Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan”.
Demikian tadi 4 fakta unik tentang Ombudsman, semoga bermanfaat..
Informasi lebih lanjut tentang ombudsman dapat anda dapatkan di website Ombudsman RI: www.ombudsman.go.id