Perempuan di Jalanan Jember: Saat UU LLAJ dan UU TPKS saling Abai

Advokat Progresif , lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember dengan konsentrasi Hukum Tata Negara, aktif sebagai kader dan mantan Ketua Umum Organ Ekstra. Konsisten menulis tentang isu keadilan gender, HAM, dan kebijakan publik.
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Maulana Alif Rasyidi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sepeda motor merah melaju di Jalan Gajah Mada Jember. Dua laki-laki di atasnya menghentikan laju ketika melihat seorang dua pengendara perempuan sedang berboncengan. Tangan si pengendara laki-laki tiba-tiba terulur menyentuh paha perempuan itu tanpa izin. Korban berteriak meminta pertolongan, namun pelaku tetap melanjutkan aksinya hingga akhirnya seorang pria berbaju coklat yang menyaksikan kejadian tersebut membantu dengan menendang motor pelaku. Peristiwa yang terjadi pada 5 Maret 2025 ini terekam dan diunggah oleh akun Instagram @aslijembermat dengan keterangan "Kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di jalan raya. Lokasi di Jalan Gajah Mada."
Kasus ini bukanlah kejadian yang baru saja terjadi sekali. Setidaknya terdapat lima kasus serupa sepanjang 2021-2025 yang berhasil diunggah oleh akun media sosial lokal Jember. Pada November 2023, seorang perempuan melaporkan bahwa ia direkam secara diam-diam oleh pria menggunakan ponsel saat sedang menunggu angkutan umum di Terminal Tawang Alun, Jember. Video tersebut kemudian diduga disebarkan melalui grup WhatsApp lokal. Pada Juni 2022, akun Instagram @lenterasintas.jember mengunggah laporan tentang seorang perempuan yang menjadi korban "begal payudara" oleh pengendara motor lain yang mendekatinya dari sisi kiri di Jalan Mastrip Jember. Kejadian berlangsung begitu cepat hingga korban tidak sempat mencatat nomor pelat kendaraan pelaku.
Ironis bahwa meski kerap terjadi, pelecehan seksual di jalan raya justru tak memiliki payung hukum yang kuat dan terintegrasi untuk menilainya sebagai bagian pelanggaran lalu lintas. Kenapa?
Sebab, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terbatas fokus pada ‘safety’ (keamanan) yang sempit dan mengabaikan ‘dignity' (martabat) yang telah menjadi spirit Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) – sehingga perempuan korban pelecehan seksual di jalanan Jember seakan-akan harus berjuang sendiri, belum lagi saat membela diri di kerumunan warga, justru hanya dianggap sebagai ketegangan antar pengendara semata oleh sejumlah warga yang belum teredukasi sensitiftas gender yang sarat akan pelindungan martabat manusia dan berperspektif korban.
Ruang Lingkup Hukum yang Terpisah: UU LLAJ dan UU TPKS
Ketika menganalisis UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kita menemukan kekosongan yang signifikan dalam konteks perlindungan martabat tubuh pengguna jalan, khususnya perempuan. Definisi "Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" dalam Pasal 1 angka 31 UU LLAJ hanya menyebutkan "suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan." Definisi ini sepenuhnya mengabaikan risiko pelecehan seksual sebagai bagian dari keselamatan.
Sementara itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam Pasal 4 telah mengakui pelecehan seksual, termasuk catcalling, sebagai bentuk kekerasan seksual verbal. Namun, tidak ada mekanisme yang mengintegrasikan ketentuan ini ke dalam konteks lalu lintas dan jalan raya.
Prof. Sulistyowati Irianto, guru besar hukum Universitas Indonesia, dalam penelitiannya yang dimuat dalam Jurnal Perempuan (2023) mengemukakan bahwa definisi "keselamatan" dalam UU LLAJ yang hanya berfokus pada risiko kecelakaan fisik mengabaikan dimensi keamanan psikososial perempuan. "Konsep keselamatan dalam berlalu lintas selama ini terbatas pada aspek fisik, padahal perempuan sebagai pengguna jalan menghadapi risiko ganda yaitu kecelakaan fisik dan pelecehan seksual," tulis Irianto.
Dampak Hukum pada Korban
Ketika seorang perempuan mengalami pelecehan seksual di jalan raya Jember, ia menghadapi dilema hukum: apakah peristiwa ini termasuk pelanggaran lalu lintas (UU LLAJ) atau tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS)? Kepolisian Satuan Lalu Lintas, sebagai garda terdepan penegakan hukum di jalan, tidak memiliki protokol khusus dalam menangani kasus pelecehan seksual jalanan karena tidak diatur secara eksplisit dalam UU LLAJ.
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mewajibkan pengemudi untuk "mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," serta ayat (2) menyebutkan "mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda." Namun tidak ada ketentuan eksplisit yang mewajibkan pengemudi untuk menghormati integritas tubuh dan martabat pengguna jalan lain.
Akibatnya, korban pelecehan seksual di jalan raya Jember menghadapi hambatan struktural dalam melaporkan kasus. Ketika seorang perempuan melaporkan kasus begal payudara di Jalan Mastrip tahun 2022, kasus tersebut tidak berlanjut karena kurangnya bukti fisik dan saksi mata. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan dalam sistem pembuktian untuk kasus pelecehan seksual jalanan.
Sistem Pembuktian yang Lemah
Pasal 184 KUHAP mensyaratkan bukti fisik untuk kasus pelecehan, sementara pelecehan jalanan (seperti siulan seksis, komentar vulgar, atau sentuhan cepat) sulit dibuktikan tanpa rekaman audiovisual. Kendati, perluasan definisi alat bukti telah dilakukan dengan menambahkan alat bukti elektronik melalui terbitnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun pemerintah belum memperbaharui ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) - yang belum mengakomodasi rekaman dashcam/ponsel korban sebagai alat bukti sah untuk kasus pelecehan non-fisik.
Bahkan, ketika UU TPKS sudah mengatur tentang alat bukti rekaman untuk membuktikan terjadinya kekerasan seksual, pemerintah belum juga ‘berani’ menambah klausul kekerasan seksual sebagai bagian dari pelanggaran lalu lintas. Mengapa? Ya, karena memang bukan ruang lingkup PP 80/2012 untuk melindungi martabat karena PP tersebut merupakan peraturan turunan dari UU LLAJ. Lantas, siapakah yang berwenang sekaligus bertugas melindungi martabat manusia di jalan raya, bila PP 80/2012 hanya terbatas pada 'safety' dan belum mencakup dignity (martabat)?
Profesor Harkristuti Harkrisnowo, dalam pidato pengukuhan Guru Besar UI (2022), menekankan pentingnya reformasi sistem pembuktian untuk kasus kekerasan berbasis gender. "Sistem pembuktian konvensional sering tidak berpihak pada korban kekerasan seksual, khususnya di ruang publik seperti jalan raya, karena karakteristik kejahatan ini berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya," ujarnya.
Kasus perekaman tidak senonoh di Terminal Tawang Alun Jember (November 2023) menunjukkan dilema ini. Meski korban melaporkan pelaku ke Polres Jember, pelaku tidak berhasil ditangkap karena minimnya bukti langsung dan tidak adanya integrasi sistem pelaporan E-TLE dengan kasus pelecehan seksual.
Evaluasi Kelembagaan Kepolisian
Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Satuan Lalu Lintas, memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU LLAJ. Ironisnya, kewenangan ini tidak mencakup protokol penanganan pelecehan seksual jalanan.
Untuk mengatasi kesenjangan ini, solusi teknologi dapat dioptimalkan. Sistem E-TLE dapat dikembangkan dengan fitur audio untuk merekam ujaran seksis, dikombinasikan dengan algoritma Natural Language Processing (NLP) yang mampu mendeteksi frasa pelecehan dengan akurasi tinggi. Studi Institut Teknologi Bandung (2024) menunjukkan bahwa teknologi AI Speech Recognition dapat diintegrasikan ke E-TLE untuk deteksi ujaran seksis dengan akurasi 89%.
Integrasi Hukum dan Reformasi Kelembagaan
Reformasi hukum untuk mengintegrasikan UU LLAJ dan UU TPKS perlu berfokus pada tiga aspek:
Pertama, revisi UU LLAJ untuk memasukkan definisi "keamanan berbasis gender" dalam Pasal 1 angka 31, dan menambahkan sanksi pencabutan SIM untuk pelaku pelecehan dalam Pasal 283. Perlu juga memasukkan klausul "menghormati integritas tubuh pengguna jalan lain" sebagai kewajiban pengemudi dalam Pasal 106,
Kedua, revisi PP 80/2012 tentang E-TLE untuk mengintegrasikan fitur audio forensic dalam merekam bukti pelecehan verbal, dan mengakui rekaman dashcam/ponsel korban sebagai alat bukti sah, dan
Ketiga, reformasi sistem SIM yang memasukkan modul ujian teori tentang UU TPKS dan etika gender. Sebab, modul ujian SIM yang memasukkan materi UU TPKS meningkatkan kesadaran gender pengemudi. Memperkuat kehadiran modul, maka berlakukan tes psikologi untuk deteksi bias gender dengan memperaharui ketentuan Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Beberapa negara telah menerapkan sistem yang terintegrasi. Jerman, melalui StVG §1a, mencabut SIM pelaku pelecehan jalanan berdasarkan putusan pidana, dan mewajibkan modul ujian SIM mencakup simulasi respons terhadap pelecehan seksual. Filipina, melalui Safe Spaces Act 2019, mengintegrasikan aplikasi pelaporan antara kepolisian dan dinas transportasi.
Aksi Keselamatan Gender di Jalan Raya
Mendiskusikan konteks Jember, langkah konkret yang dapat diambil antara lain:
Pengembangan aplikasi pelaporan real-time dengan fitur "SOS Pelecehan" dalam aplikasi E-Tilang Polri, dilengkapi perekaman audio-video 30 detik sebelum dan sesudah pelaporan,
Pembentukan "Tim Respons Cepat Pelecehan Jalanan" di Polres Jember dengan kewenangan menggunakan Pasal 12 UU LLAJ untuk mengamankan TKP pelecehan, dan
Melatih patroli warga responsif gender di titik rawan Jember sebagai saksi kompeten (dengan diperkuat advokasi untuk menambahkan klausul pencegahan kekerasan seksual pada Pasal 258 UU LLAJ).
Pelecehan seksual di jalan raya Jember bukan sekadar masalah ketertiban lalu lintas, tetapi juga pelanggaran HAM. Integrasi UU LLAJ dan UU TPKS bukanlah kemewahan atau bisnis anggaran, melainkan kebutuhan mendesak kemanusiaan. Setiap perempuan yang berjalan di Jalan Gajah Mada, menunggu bus di Terminal Tawang Alun, atau mengendarai sepeda motor di Jalan Mastrip, serta tiap jengkal langkah trotoar Jember berhak atas perlindungan martabat tubuhnya.
Tanpa reformasi hukum dan kelembagaan yang komprehensif, perempuan korban pelecehan seksual di jalanan Jember akan terus berjuang sendiri—terperangkap dalam diskoneksi regulasi yang membiarkan tubuh mereka rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
