Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Menguak Bisnis Penyebaran Berita Hoax milik Saracen
24 Agustus 2017 19:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Maraknya penyebaran berita hoax di jagat maya ternyata sudah tersusun secara rapi. Kepolisian berhasil meringkus kelompok penyebar berita hoax dan SARA yang bernama Saracen.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Jasriadi (Ketua), Faizal Muhammad Tonong (Ketua bidang media informasi), dan Sri Rahayu Ningsih (Koordinator wilayah). Ketiganya ditangkap dalam waktu yang berbeda. Faizal pada 21 Juli 2017, Sri Rahayu Ningsih pada 5 Agustus 2017, dan Jasriadi pada 7 Agustus 2017.
Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Polri, AKBP Susatyo Purnomo, menyebutkan ada orang yang memesan kepada kelompok Saracen agar menyebarkan hoax tertentu. Pemesan jasa Saracen biasanya ingin menjatuhkan citra tokoh tertentu.
"Kepada pejabat publik, tokoh masyarakat, dan sebagainya," kata Susatyo menyebut orang yang biasa menjadi korban Saracen, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Siapa yang menjadi klien sindikat ini masih ditelusuri oleh pihak kepolisian. Polisi menduga, selain didatangi para pemesan, proposal tersebut juga disebar ke sejumlah kelompok dan organisasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Saracen memiliki ribuan akun yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Akun-akun itu bergerak sesuai pesanan seperti menjelekkan pemerintah hingga kelompok dan agama tertentu.
Sistem yang digunakan dalam bisnis ini seperti pasar. Pembuat konten yang disebut sebagai penjual, mengirim hasil propaganda mereka ke grup, yang kemudian dibaca oleh para netizen.
Tidak main-main, kelompok ini memasang tarif mahal bagi yang ingin menggunakan jasanya, menyentuh angka Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Susatyo mengungkapkan, Saracen mematok tarifnya dalam bentuk proposal yang ditawarkan kepada calon-calon kliennya. Bila harga disetujui, maka kelompok ini akan mengerahkan anggotanya menyebar konten hoax dan ujaran kebencian ke seluruh media sosial. Paling sering mereka beredar di Facebook.
"Dia menawarkan ya, menawarkan itu senilai Rp 75 juta sampai 100 juta, itu atas proposal ya," kata Susatyo.
ADVERTISEMENT