Pajak yang Tak Peduli Anda Untung atau Buntung
Tulisan dari Fatier Maulana Rizki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di balik kemudahan tarif 0,5 persen untuk UMKM, ada kisah yang jarang sampai ke meja pembuat kebijakan: pajak yang tetap harus disetor bahkan ketika dagangan sedang merugi.
Sebut saja namanya Bu Rini. Bulan itu, ia nyaris tidak bisa tidur—bukan karena pesanan nasi kotak untuk acara-acara kantoran sedang membeludak, melainkan sebaliknya. Harga ayam dan minyak goreng naik hampir berbarengan, sementara dua klien tetapnya pindah ke katering lain yang berani banting harga lewat aplikasi pesan-antar. Setelah dihitung-hitung di akhir bulan, usaha kecil yang dirintisnya sejak lima tahun lalu itu nyaris tak menyisakan untung. Kalau jujur, bulan itu ia rugi.
Tapi seperti biasa, di tanggal yang sama setiap bulan, tagihan itu tetap muncul: pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari total omzet bulan tersebut—bukan dari laba. Bu Rini membayarnya, seperti bulan-bulan sebelumnya, karena memang begitu aturannya. Dagangan untung, ia bayar pajak. Dagangan rugi, ia tetap bayar pajak yang dihitung persis sama: dari uang yang masuk ke kasir, bukan dari uang yang benar-benar ia kantongi di penghujung hari.
Kisah seperti ini terdengar kecil, bahkan terlalu teknis untuk jadi obrolan warung kopi. Tapi justru di situlah persoalannya: ini bukan nasib satu-dua orang. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, ada lebih dari 64 juta unit UMKM di Indonesia, menyumbang lebih dari separuh produk domestik bruto, dan menyerap hampir seluruh angkatan kerja negeri ini. Sebagian besar dari mereka membayar pajak dengan logika yang sama seperti Bu Rini—dan nyaris tak pernah jadi bahan diskusi publik, kalah ramai oleh perbincangan soal kenaikan tarif PPN atau tax amnesty.
Begini cara kerjanya. Sejak 2018, pemerintah memberi kemudahan administratif lewat skema Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto, berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun. Niatnya baik: banyak pelaku usaha kecil tak punya kemampuan, waktu, atau staf untuk membuat pembukuan serapi yang disyaratkan skema pajak normal. Maka dibuatlah jalan pintas—hitung saja omzetnya, kalikan 0,5 persen, selesai. Tak perlu pusing menghitung harga pokok produksi, biaya sewa, atau ongkos bahan baku yang naik-turun mengikuti musim.
Masalahnya, kemudahan ini menyimpan konsekuensi yang jarang disadari, termasuk oleh sebagian pembuat kebijakan sendiri. Karena dihitung dari omzet, bukan laba, tarif 0,5 persen ini sesungguhnya berasumsi diam-diam bahwa setiap pelaku usaha mengantongi margin keuntungan bersih sekitar 4 persen dari omzetnya—angka yang membuat beban pajak efektif terasa wajar di atas kertas. Bagi usaha bermargin di atas itu, skema ini memang menguntungkan. Tapi bagi usaha bermargin tipis, atau yang sedang apes karena bahan baku melonjak, pesanan sepi, atau persaingan harga di aplikasi makin sengit, pajak tetap dipungut seolah mereka untung 4 persen—padahal kenyataannya nol, bahkan minus. Pembukuan yang membuktikan kerugian itu, serapi apa pun, tak relevan di mata aturan ini. Final artinya final: tak ada ruang sanggah.
Bandingkan dengan nasib pajak penghasilan karyawan kantoran. PPh Pasal 21 dipungut progresif: 5 persen untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta setahun, naik bertahap hingga 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar setahun. Ada batas penghasilan tidak kena pajak yang melindungi gaji-gaji kecil. Dan sejak integrasi penuh NIK sebagai NPWP berlaku tahun ini, sistem Coretax bahkan mampu melacak nyaris setiap rupiah penghasilan karyawan secara real-time—termasuk fasilitas non-tunai seperti mobil dinas atau rumah dinas yang dulu jadi area abu-abu. Singkatnya, semakin hari negara semakin tahu persis berapa penghasilan bersih seorang karyawan, dan memajakinya sesuai kemampuannya membayar.
Di sinilah ironinya terasa. Kelompok yang penghasilannya paling stabil dan paling mudah dipantau justru mendapat sistem pajak paling personal dan paling mendekati prinsip keadilan—mengakui ambang batas, mengakui tingkatan kemampuan membayar. Sementara kelompok yang penghasilannya paling rapuh dan paling tak menentu, yakni pelaku usaha kecil, mendapat sistem paling kaku, paling buta terhadap kondisi riil mereka. Logikanya terbalik. Mestinya, semakin tak pasti suatu penghasilan, semakin besar pula kebutuhan akan ruang gerak dari sistem yang memungutnya. Yang terjadi justru sebaliknya.
Ini bukan cuma soal keadilan personal bagi Bu Rini dan jutaan pelaku usaha sepertinya. Ada taruhan yang lebih besar di baliknya. Rasio pajak Indonesia terhadap PDB selama satu dekade terakhir berkutat di kisaran 10-12 persen, salah satu yang terendah di Asia Tenggara, jauh di bawah Vietnam atau Filipina yang sudah melewati angka 17 persen, apalagi dibanding rata-rata negara maju yang mendekati 34 persen. Pemerintah sendiri berulang kali menyebut salah satu jalan mengejar ketertinggalan ini adalah menarik lebih banyak pelaku usaha informal masuk ke sistem pajak resmi. Tapi bagaimana mau merayu pelaku usaha kecil untuk naik kelas dan tertib administrasi, kalau yang menanti di ujung jalan formalisasi itu adalah kewajiban membayar pajak bahkan di bulan-bulan mereka sedang babak belur?
Bulan lalu, pemerintah baru menerbitkan aturan turunan terbaru atas skema ini, yang antara lain menutup celah bagi orang-orang yang sengaja memecah usahanya menjadi beberapa badan hukum kecil agar tetap menikmati tarif 0,5 persen. Langkah ini masuk akal, karena memang ada yang memanfaatkan kemudahan ini secara curang. Tapi arah perhatian regulasi semacam ini juga menunjukkan ke mana energi pembuat kebijakan selama ini dicurahkan: menutup celah bagi yang mencoba mengakali sistem, bukan membuka ruang bagi yang sungguh-sungguh kepayahan di dalam sistem itu sendiri.
Bukan berarti skema ini seluruhnya keliru. Ada pengecualian pajak untuk omzet kumulatif sampai Rp500 juta setahun, yang sungguh menolong usaha mikro paling kecil. Bagi pelaku usaha bermargin sehat, tarif 0,5 persen jelas jauh lebih ringan dan sederhana dibanding harus menghitung pajak normal yang tarifnya bisa berlipat-lipat. Opsi untuk pindah ke skema pembukuan biasa pun sebenarnya terbuka. Tapi "opsi" itu mengasumsikan pelaku usaha punya kapasitas menyusun laporan keuangan sesuai standar—sesuatu yang, bagi pemilik usaha rumahan seperti Bu Rini, rasanya sama jauhnya dengan mimpi.
Padahal negara sebenarnya pernah membuktikan bisa lebih lentur. Saat pandemi menghantam, pemerintah sempat menanggung PPh Final UMKM lewat skema insentif, membebaskan banyak pelaku usaha dari pungutan ini selama masa-masa tersulit. Artinya, secara teknis maupun politis, kemampuan membuat pajak ini "bernapas" mengikuti kondisi riil di lapangan itu nyata adanya. Yang belum ada adalah kemauan menjadikannya mekanisme yang berlaku terus-menerus, bukan cuma ketika krisis nasional diumumkan resmi.
Ada pula preseden lain yang bisa dipinjam. Dalam skema norma penghitungan penghasilan neto untuk wajib pajak orang pribadi, pemerintah sebenarnya sudah terbiasa membedakan asumsi margin keuntungan berdasarkan jenis usaha dan wilayah. Prinsip yang sama bisa diadaptasi untuk pajak final UMKM: alih-alih memukul rata semua jenis usaha dengan asumsi margin 4 persen, kenapa tak membedakan tarif menurut karakter sektornya, sehingga usaha dagang bermargin tipis tak diperlakukan sama dengan usaha jasa yang marginnya jauh lebih tebal? Atau, jalan paling sederhana: buka kanal pelaporan kerugian yang ringkas, tanpa mewajibkan pembukuan penuh, agar pelaku usaha yang sedang benar-benar sial punya cara untuk tak ikut dipajaki di bulan paling pahitnya.
Pajak memang darah bagi negara, dan tak ada yang menyangkal pentingnya itu. Tapi keadilan dalam memungutnya tak cukup diukur dari siapa yang patuh dan siapa yang membangkang. Keadilan juga soal siapa yang dipaksa tunduk pada sistem yang paling tak memahami kenyataan hidupnya. Bu Rini akan tetap membayar pajaknya bulan depan, dan bulan-bulan sesudahnya—bukan karena ia keberatan menjadi warga negara yang taat, tapi karena memang tak ada jalan lain yang ditawarkan kepadanya. Pertanyaannya bukan apakah ia akan terus membayar. Pertanyaannya, sampai kapan negara akan terus memungut dari orang-orang seperti dia, tanpa pernah benar-benar bertanya lebih dulu: bulan ini, untung atau rugi?

