Konten dari Pengguna

Hukum Menemui Barang yang Tidak Diketahui dalam Islam

Maula Raspianto

Maula Raspianto

Mahasiswa UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Maula Raspianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://pixabay.com/id/photos/dompet-tunai-saku-kartu
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/dompet-tunai-saku-kartu

Islam sebagai agama rahmatan lilalamin telah mengatur dengan jelas mengenai barang temuan di jalan atau tempat umum. Dalam buku "Fiqh Muamalah Kontemporer", barang temuan dalam bahasa Arab disebut al-Luqathah, yang secara etimologi berarti sesuatu yang ditemukan atau didapat. Luqathah juga bisa diartikan sebagai harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Penemu luqathah disebut Multaqith. Rukun luqathah ada dua, yaitu orang yang menemukan barang dan barang yang ditemukan.

Ulama asal Mesir, Muhamad al-Syarbini al-Khatib (w. 977 H), berpendapat bahwa luqathah adalah sesuatu yang ditemukan atas dasar hak yang mulia, tidak terjaga, dan penemunya tidak mengetahui pemiliknya.

ما وجد من حق محترم غير محرور لا يعرف الواجد مستحقه

Artinya: "Sesuatu yang ditemukan atas dasar hak yang mulia, tidak terjaga, dan yang menemukan tidak mengetahui pemiliknya."

Lantas, bagaimana sikap kita apabila menemukan barang yang tidak diketahui pemiliknya?

Imam Maliki dan Hambali berpandangan bahwa makruh hukumnya mengambil atau memungut barang temuan di jalan atau tempat umum. Sebab, perbuatan itu dapat menjerumuskan seseorang untuk memanfaatkan atau memakan barang yang haram. Selain itu, mereka mengkhawatirkan kelalaian dalam mengurusi kewajiban untuk mengumumkan barang temuan tersebut dan tidak menyia-nyiakannya. Oleh karena itu, mengambil atau memungut barang tersebut lebih banyak bahayanya dibandingkan membiarkannya.

Berbeda dengan pandangan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, kedua imam ini berpendapat bahwa sebaiknya barang temuan tersebut diambil. Pandangan yang membolehkan ini didasarkan pada kewajiban menjaga harta milik sesama muslim. Namun, jika penemu barang mengetahui bahwa dirinya mempunyai sifat ketamakan saat mengambil barang tersebut, maka dalam konteks ini, haram baginya untuk mengambil barang tersebut.

Wallahu A'lam bisawab