Konten dari Pengguna

Bisnis Makanan Halal dengan Sertifikat Halal MUI

Maulidina Ramadhani
A Dreamer Writer who wants to be A Millionare
20 Februari 2018 22:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Maulidina Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bisnis Makanan Halal dengan Sertifikat Halal MUI
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bisnis kuliner seperti makanan ringan, makanan beku, dan lainnya pasti membutuhkan sebuah izin usaha contohnya seperti sertifikat halal. Mengapa demikian? Karena di negara kita yang bermayoritas Islam ini sangat membutuhkan pengakuan halal pada setiap makanan sampai minuman yang dikonsumsinya.
ADVERTISEMENT
Apa itu halal?
Kembali lagi kepada awal, kata halal sendiri berarti adalah diperbolehkan yang berasal dari bahasa Arab dimana mempunyai pengertian yaitu seluruh objek aau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan dalam agama Islam menurut wikipedia.org.
Tidak hanya untuk orang muslim saja, justru dengan adanya sertifikat halal ini maka seluruh orang bisa mengkonsumsinya dengan aman terutama dalam hal makanan dan minuman. Mengapa demikian? Karena dalam proses untuk mendapatkan sertifikasi halal, usaha Anda harus melewati beberapa tahap yang ketat yang berawal dari persyaratan yang harus dipenuhi sampai proses penyelesaian produk Anda. Menarik bukan?
Tapi, bagaimana dengan usaha yang tidak ingin mengajukan sertifikasi halal?
Walaupun masih terbilang belum wajib, sertifikasi halal ini sangat diperlukan sekali. Apalagi jika Anda adalah seorang Muslim yang selalu memperhatikan setiap makanan yang Anda konsumsi. Beberapa kekurangan jika bisnis Anda belum mempunyai sertifikasi halal yaitu seperti:
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, sangat penting sekali untuk kita, terutama pengusaha kuliner yang mempunyai bisnis makanan untuk mengajukan sertifikat halal pada MUI. Jika Anda masih belum yakin dengan tata caranya atau bingung dengan cara mengajukannya, Anda bisa mengikuti pelatihan sertifikasi halal dari IHATEC LPPOM MUI khusus untuk pengusaha makanan disini.