Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Cara Mendapatkan Label Halal dengan mengurus Sertifikat Halal dari MUI
13 Februari 2018 16:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
Tulisan dari Maulidina Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mempunyai label halal merupakan hal penting bagi sebuah usaha karena setiap usaha diwajibkan untuk mengikuti sertifikasi halal khususnya usaha kuliner, kosmetik, dan usaha lainnya pada tahun 2019 mendatang yang dilansir dari tribunnews.com.
ADVERTISEMENT
Apakah Label Halal ini khusus untuk Orang Muslim?
Kata siapa? Semua agama bahkan semua orang pun bisa mengkonsumsi atau menggunakan produk dengan kemasan yang sudah mempunyai label halal. Mengapa demikian? Karena sertifikasi halal terutama di Indonesia ini memiliki prosedur yang ketat dan juga persyaratan yang telah tercantum pada Halal Assurance System (HAS) 23000.
Apa itu HAS 23000?
HAS atau Halal Assurance System adalah sebuah panduan lengkap tentang persyaratan sertifikasi halal yang telah dirancang oleh LPPOM MUI. Buku ini terbagi menjadi dua bagian yaitu tentang persyaratan sertifikasi dan kebijakan dan prosedur dilansir dari halalmui.org.
Persyaratan Sertifikasi Halal MUI
Jika Anda ingin mengajukan sertifikasi halal untuk memperoleh label halal, pastikan produk Anda telah memenuhi persyaratan sertifikasi sesuai HAS 23000 yang dilansir dari goukm.id sebagai berikut,
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apakah persyaratan ini sangat susah? Tentunya tidak, pastikan seluruh syarat terpenuhi dan mengikuti prosedur mendapatkan label halal dengan sertifikasi halal ini dengan baik. Semoga dapat berguna untuk Anda yang tengah menjalani usaha.
Bagi Anda yang bingung atau tidak mengerti tentang proses mendapatkan sertifikasi halal, Anda bisa mengikuti pelatihan sertifikasi halal dari IHATEC LPPOM MUI disini .