BKPM Gandeng ET-Asia Selenggarakan Webinar Publik Kupas Tuntas OSS-RBA

Maulidza Oemar
Public Relations di ET-Asia
Konten dari Pengguna
2 September 2021 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Maulidza Oemar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Harapan Dalam Perizinan UMKM di Indonesia

ADVERTISEMENT
Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Management (RBA) kian menjadi perbincangan publik. Pasalnya, portal satu pintu perizinan investasi juga sebagai pemberdayaan UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional yang diluncurkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini, diharapkan tidak hanya memudahkan perizinan UMKM, namun juga dapat merangsang pertumbuhan UMKM baru, khususnya di tengah pandemi COVID-19. Atas dasar memenuhi informasi publik mengenai OSS-RBA inilah, BKPM bersama ET-Asia, mitra pelatihan dan edukasi untuk pengembangan sumber daya manusia di Asia, menyelenggarakan sebuah webinar bertajuk Kupas Tuntas OSS-RBA pada Kamis (2/9/2021).
Ade Priaman, S.M., S.T., MM., Widyaiswara Ahli Madya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (atas) dan Danu Pratama Aulia selaku moderator (bawah), dalam sesi webinar BKPM bersama ET-Asia bertajuk Kupas Tuntas OSS-RBA.
Berkonsep one session webinar, selama hampir dua jam, Ade Priaman, S.M., S.T., MM., Widyaiswara Ahli Madya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan secara komprehensif soal perbedaan OSS-RBA dengan OSS sebelumnya, alur perizinan menggunakan OSS-RBA, serta keuntungan berlakunya OSS-RBA yang akan diterima oleh masyarakat. Dipandu oleh Danu Pratama Aulia selaku moderator dari ET-Asia, webinar berjalan secara interaktif, dibuktikan dengan gencarnya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dari para peserta.
ADVERTISEMENT
Deasy Widiantie, Chief Operating Officer ET-Asia, melalui wawancara singkat pasca webinar berlangsung mengatakan bahwa antusiasme peserta diharap dapat mewujudkan harapan BKPM dan ET-Asia sebagai penyelenggara webinar ini.
Seperti yang telah banyak diketahui, untuk mengimbangi kecepatan perkembangan industri di era digital ini, pemerintah telah memberlakukan Online Single Submission (OSS) sebagai akses satu pintu bagi masyarakat yang hendak mengurus legalitas usaha yang dimilikinya. Melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), skema perizinan di Indonesia dirombak menjadi perizinan berbasis risiko, sehingga penyesuaian dalam sistem OSS untuk mengikuti aturan baru dalam UU CK harus diadakan. Oleh karena itu, BKPM telah meluncurkan OSS-RBA untuk menyelaraskan sistem perizinan melalui OSS dengan perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam UU CK.
ADVERTISEMENT
“Untuk memahami apa yang harus kita perbaiki dalam sistem ini, sistem harus kita jalankan. Ini adalah cara kita untuk menyempurnakannya,” ujar Ade Priaman dalam pembahasannya kepada lebih dari 800 peserta webinar.
Sebanyak lebih dari 800 peserta hadir dalam webinar Kupas Tuntas OSS-RBA, baik melalui Zoom dan YouTube.
Webinar Kupas Tuntas OSS-RBA yang diadakan via Zoom ini dihadiri oleh 500 peserta, dan lebih dari 300 penonton menyimak melalui YouTube.
ADVERTISEMENT