Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
UU No. 24 Tahun 2007: Rehabilitasi Membangun Ketahanan Masyarakat Pasca-Bencana
31 Oktober 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Mawaddah Fiwaradita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam rangka menghadapi tantangan bencana yang semakin meningkat, Indonesia telah merumuskan berbagai kebijakan dan regulasi untuk menanggulangi dampak bencana. Salah satu fondasi hukum yang sangat penting dalam penanggulangan bencana adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU ini tidak hanya mengatur tentang aspek pencegahan dan kesiapsiagaan, tetapi juga memberikan perhatian khusus pada rehabilitasi pascabencana yang bertujuan untuk memulihkan kondisi masyarakat dan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Rehabilitasi sebagai salah satu tahap dalam penanggulangan bencana berfungsi untuk mengembalikan pada situasi normal setelah terjadinya bencana. Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2007, rehabilitasi mencakup berbagai aspek, mulai dari pemulihan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, sampai peningkatan ekonomi yang terdampak. Tindakan rehabilitasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala, dan yang lebih penting, meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bencana di masa depan.
Salah satu aspek penting dari rehabilitasi adalah pemulihan hunian. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa pemulihan sarana dan prasarana yang rusak harus dilakukan secara sistematis dan terencana. Oleh karena itu, pemerintah daerah telah merancang program pembangunan rumah layak bagi korban bencana.
Rehabilitasi ekonomi juga menjadi prioritas utama sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2007. Program pemberdayaan masyarakat yang dirancang oleh pemerintah daerah bertujuan untuk memberikan pelatihan keterampilan dan akses kepada modal usaha bagi para korban. Misalnya, pelatihan pertanian berkelanjutan dan kerajinan tangan diadakan untuk membantu masyarakat membangun kembali usaha mereka. Dengan demikian, warga tidak hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah, tetapi juga mampu menciptakan sumber pendapatan baru.
ADVERTISEMENT
Tak kalah pentingnya, rehabilitasi mental dan sosial juga menjadi perhatian. UU No. 24 Tahun 2007 mendorong upaya penyelenggaraan layanan psikologi bagi korban bencana untuk membantu mereka mengatasi trauma. Tim konseling yang berpengalaman telah diterjunkan ke lokasi-lokasi terdampak untuk memberikan dukungan emosional dan psikologis. Kegiatan rehabilitasi mental ini sangat penting untuk memulihkan semangat hidup masyarakat yang terdampak.
Koordinasi antar lembaga juga menjadi kunci sukses dalam rehabilitasi bencana. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, tindakan penanggulangan bencana harus dilakukan secara terpadu oleh semua pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Forum-forum diskusi dan rapat koordinasi rutin diadakan guna memastikan semua pihak terlibat dan saling mendukung dalam proses rehabilitasi.
Dengan penerapan prinsip-prinsip yang terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2007, rehabilitasi bencana diharapkan tidak hanya membawa masyarakat kembali ke kondisi normal, tetapi juga meningkatkan ketahanan mereka untuk menghadapi potensi bencana di masa mendatang. Diharapkan, melalui upaya bersama, masyarakat dapat bangkit dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah bencana.
ADVERTISEMENT
Live Update