Konten dari Pengguna

Heboh PPN 12% Netizen Curhat Di Medsos X, Ini Kemungkinan Yang Akan Kita Rasakan

Mayafayza LM
Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Universitas Pamulang.
26 Desember 2024 16:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mayafayza LM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tangkapan Layar change.org
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan Layar change.org
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12% mulai awal tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dilansir dari Breaking News hal ini dibenarkan oleh menko perekonomian Airlangga Hartarto “pemerintah hanya mematuhi penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang berlaku mulai 1 Januari 2025”. PPN ini bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara sehingga negara tidak bergantung pada hutang untuk menutupi kekurangan anggaran.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu masih banyak pihak yang belom bisa menerima dengan kenaikan PPN 12% karna pertumbuhan ekonomi masyarakat masih belom bisa mengikuti kenaikan ini. Sederhanany PPN ini membuat harga barang semakin mahal tapi tidak diikuti oleh kenaikan pendapatan masyarakat. Oleh karna itu banyak netizen yang merasa kaget dan tidak terima dengan harga yang sudah naik jelang hadapi kenaikan ppn 12% Dilansir dari Media sosial X.
“Pertama kali beli tuku 18k, trus naik 20k, trus sekarang 23k, tahun depan PPN naik jadi berapa?25k??? duh menjaga kewarasan tambah mahal” tulis @nocturnalcutie.
“Harga the KAI naik 2ribu jadi 17ribu bahan pokok n sembako naik, Roti O naik teh KAI naik, PPn naik semua harga pada naik” tulis @Widino
ADVERTISEMENT
“yang lain kena pajak bahan pokok ga kena pajak,, emang bahan pokok bisa jalan atau terbang sendiri,, tanpa menyentuh hal yang terkena pajak” tulis @DIANFAQOT
Dan masih banyak lagi keluhan netizen atas PPN naik menjadi 12%. Nah sebenernya apa sih dampak kenaikan PPN 12% ini? Dilansir dari klikpajak.com dampak yang akan dirasakan masyarakat kenaikan PPN 12% berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama di kelompok menengah ke bawah. Kenaikan PPN 12% dapat menciptakan tekanan ekonomi yang signifikan bagi kelompok menengah ke bawah karena meningkatkan biaya hidup secara langsung dan tidak proporsional terhadap pendapatan mereka.
1. Peningkatan harga barang dan jasa
Kenaikan tarif PPN akan berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa yang dikenakan pajak ini. Konsumen akan menghadapi peningkatan biaya hidup karena mayoritas kebutuhan sehari-hari, termasuk makanan, pakaian, hingga layanan tertentu, akan menjadi lebih mahal.
ADVERTISEMENT
2. Penurunan Daya Beli
Kenaikan harga barang akibat PPN yang lebih tinggi mampu menurunkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah. Pendapatan yang tetap tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan yang harganya terus naik, sehingga mereka mungkin harus mengurangi konsumsi.
3. Potensi Meningkatnya Ketimpangan Sosial
Masyarakat dengan penghasilan rendah akan lebih terdampak dibandingkan kelompok yang lebih mampu. Hal ini dapat memperlebar kesenjangan sosial-ekonomi di masyarakat karena kelompok menengah ke bawah akan semakin tertekan.
Hal-hal diatas adalah kemungkinan yang bisa terjadi akibat PPN naik 12%. Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terus menuai kritik. Karna tidak sejalan dengan Pancasila ke lima. Sila kelima Pancasila mengatakan bahwa pemerintah harus menjamin keadilan sosial dalam setiap kebijakan yang diambil. Artinya, segala keputusan yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, terutama golongan yang paling rentan. Namun, kenaikan PPN 12% justru berpotensi memperbesar ketimpangan sosial. Karna masyarakat kecil akan semakin sulit memenuhi kebutuhan dasar mereka.
ADVERTISEMENT
https://klikpajak.id/blog/dampak-kenaikan-ppn-12-persen/
https://ekonomi.bisnis.com/read/20241217/259/1824914/airlangga-penerapan-ppn-12-bukan-kemauan-pemerintah