Konten dari Pengguna

Merubah Kebijakan Rekrutment Guru, Pemerintah Makin Memperjelas atau Mempersulit

Maya D Maulidya
Panggilan nama Maya, Salah satu mahasiswa Universitas Jember, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
9 Desember 2022 10:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Maya D Maulidya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi guru honorer yang mengajar didalam kelas, sumber foto dokumentasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi guru honorer yang mengajar didalam kelas, sumber foto dokumentasi pribadi
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah yang terus berubah
Melihat adanya kebijakan pemerintah beberapa tahun kebelakang, banyak kita temukan adanya perubahan-perubahan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Perubahan kebijakan ini terjadi pada beberapa bidang salah satunya dalam bidang pendidikan. Perubahan Kebijakan dalam bidang pendidikan ini tidak sekadar dari perubahan penggunaan kurikulum tetapi juga dari aspek lain.
ADVERTISEMENT
Salah satu perubahan dalam kebijakan tersebut yaitu tentang perekrutan tenaga kependidikannya, salah satu perubahan tersebut berupa kebijakan rekrutmen calon guru, pada mulanya masih ada sistem seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) kemudian berubah menjadi sistem rekrutmen berupa PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) .
Perubahan di awal tahun 2021 tersebut dinyatakan Mendikbud Nadiem Makarim, yang memang menyatakan Rekrutmen calon guru tidak lagi langsung melalui seleksi CPNS tetapi ditetapkan kebijakan agar para calon guru mengikuti PPPK terlebih dahulu kemudian bisa mencapai tingkat CPNS. Pihak lain bahkan mengatakan bahwa status CPNS ditiadakan dan dirubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu kebijakan yang mulai direncanakan oleh pemerintah di akhir tahun 2018 untuk rekrutmen calon guru. Hal tersebut dilandasi dari adanya perhatian pemerintah terhadap nasib guru honorer, dimana kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pernah menegaskan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjadi solusi yang tepat bagi persoalan tenaga honorer berbasis seleksi.
ADVERTISEMENT
Melihat alasan pemerintah yang dalam kata lain kebijakan tersebut dapat menjadi solusi, kenyataannya sebuah perencanaan solusi tersebut belum tentu bisa menjadi alternatif yang terbaik bagi seluruh calon guru terutama guru honorer. Banyaknya masalah yang bisa muncul dari penetapan kebijakan ini salah satunya berupa faktor-faktor yang dimiliki oleh calon guru itu sendiri. Faktor usia, latar belakang ekonomi, maupun faktor eksternal berupa pengabdian yang dilakukan oleh guru honorer bisa menjadi permasalahan yang dapat menghambat penerapan kebijakan PPPK.
Pemerintah pemerhati calon guru
Pemerintah sebagai pihak yang menetapkan kebijakan PPPK seharusnya lebih mampu mempertimbangkan hal hal kecil berupa faktor apa saja yang dimiliki oleh calon guru. Perhatian Pemerintah terhadap nasib guru honorer akan sangat tepat jika pemerintah juga mampu memberikan solusi solusi lain untuk mengatasi masalah-masalah yang dialami guru honorer.
ADVERTISEMENT
Kebijakan PPPK ini juga didukung oleh Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa adanya kebijakan PPPK diharapkan mampu untuk mengatasi masalah tenaga honorer dan ia juga menegaskan bahwa untuk menunjang berjalannya kebijakan PPPK ini maka ditegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apa pun sudah tidak diperbolehkan lagi, kebijakan tersebut wajib di ikuti aturannya baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah tingkat daerah.