Konten dari Pengguna

Dapat Doorprize Senang, Menang Lomba Girang, Tapi Kok Bisa-Bisanya Jadi Judi?

Mayang Suwita

Mayang Suwita

Mahasiswi Universitas Padjadjaran

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mayang Suwita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hadiah/doorprize. (Gambar: pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hadiah/doorprize. (Gambar: pribadi)

Ketuk-ketuk terdengar dari pintu satu ke pintu lainnya. Ketika pintu dibuka, ternyata pihak karang taruna yang datang, mengabarkan bahwa perayaan Agustusan akan segera tiba. Setiap warga pun ditawarkan untuk menghibahkan sejumlah uangnya bagi acara yang akan digelar dalam rangka perayaan tersebut.

Ternyata, penggunaan iuran inilah yang paling menentukan apakah doorprize nantinya akan menjadi terlarang atau boleh. Kenapa begitu?

Sama-Sama Rela Bukan Berarti Doorprize Dibolehkan

Setiap Agustus, kampung-kampung di Indonesia memang berubah menjadi lebih hidup. Namun menariknya, di tengah semangat merayakan kebebasan itu, justru muncul batasan syariat yang harus diwaspadai. Selain merayakan kemerdekaan dengan mengadakan lomba-lomba, biasanya juga diadakan doorprize yang menurut penulis paling deg-degan dan paling meriah setelah panjat pinang.

Memangnya apalagi kalau tujuan doorprize itu niatnya untuk memeriahkan acara dan mendatangkan warganya agar semakin antusias. Walaupun demikian, ada yang musti diperhatikan. Dalam hukum Islam, ada kondisi tertentu yang membuat doorprize berubah status hukumnya. Doorprize terlihat sesuatu permainan sederhana tapi ternyata bisa memiliki konsekuensi yang tidak sederhana.

Secara hukum Islam, doorprize pada dasarnya adalah athiyah atau hadiah. Artinya, memberikan hadiah kepada orang lain bukanlah persoalan. Yang perlu diperhatikan justru dari mana hadiah itu berasal dan bagaimana cara mendapatkannya. Jika di dalamnya terdapat unsur maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), atau hal terlarang lainnya, doorprize tersebut menjadi bermasalah.

Persoalannya bukan karena doorprize diundi. Undian sendiri tidak otomatis menjadi judi. Masalahnya muncul ketika hadiah doorprize dibeli menggunakan uang dari iuran para warga. Misalnya, seratus warga masing-masing memberikan Rp2.000. Uang terkumpul, lalu dibelikan satu rice cooker sebagai hadiah utama, lalu namanya diundi. Satu orang pulang membawa rice cooker, sementara 99 orang lainnya pulang dengan tangan kosong. Padahal, uang untuk membeli rice cooker tadi berasal dari mereka semua.

“Judi itu setiap permainan apapun yang menang mengambil harta yang kalah, itu judi,” tegas Muhammad Ridho, Ustadz asal Surakarta, dalam unggahan YouTube DSKS Channel (27/10/2024)

Jika merujuk pada seperti kasus di atas, menurut Ustadz Ridho, doorprize yang dananya berasal dari iuran seluruh warga lalu dibelikan barang untuk diundi, baik dengan pertanyaan, bacaan Al-Qur'an, maupun permainan lain itu sudah masuk kategori judi. Sebab pada dasarnya, kata dia, warga sedang bertaruh.

“Ada yang dapat, ada yang tidak dapat, meskipun dengan kerelaan," lanjut Ustadz Ridho.

Di sinilah doorprize yang awalnya terlihat seperti hadiah biasa bisa masuk ke dalam maisir atau perjudian. Ada harta yang dikumpulkan bersama, kemudian hanya sebagian orang yang mendapatkannya melalui mekanisme untung-untungan. Meski semua warga sudah sepakat dan sama-sama rela, kerelaan ternyata tidak otomatis membuatnya halal. Dalam akad, masih ada maisir, riba, gharar, dan kezaliman yang perlu diperhatikan.

Masalahnya ternyata tidak berhenti di doorprize tujuh belasan. Ada cerita lain yang bisa menjerat pada skema yang sama, seperti acara jalan sehat, yang niat awalnya bikin badan sehat pun bisa ikut membawa pulang persoalan hukum.

Ceritanya, warga membayar demi mendapat kupon, kemudian setelah jalan sehat selesai, kupon itu diundi. Dari undian itu, sebagian pulang membawa hadiah, sebagian lainnya hanya membawa keringat. Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, pola semacam ini termasuk gharar dalam transaksi mu'awadhat yang artinya gharar berbayar, dan ini dihukumi haram.

“Bayar nanti dapat kupon, terus diundi setelah jalan sehat. Kemudian setelah diundi, keluar sebagian pemenang, sebagian tidak menang, maka yang menang makin sehat, yang kalah makin sakit. Transaksi seperti ini hukumnya judi meskipun pakai jalan-jalan,” tegas Ustadz Ammi dalam unggahan YouTube Yufid.TV (26/9/2019).

Menang Makin Sehat, Kalah Makin Sakit, Maka Hati-hati dalam Berlomba

Ada seorang praktisi pencak silat, bilang bahwa ia sudah lama malang-melintang, menunggu pertanyaannya dijawab sang ustadz mengenai dunia pertandingan bela diri. Hampir setiap ada event digelar, ia selalu ikut ambil bagian.

Satu ganjalan yang lama mengusik pikiran ia adalah setiap kali mendaftar pertandingan, ia diwajibkan membayar biaya pendaftaran berkisar Rp250.000 hingga Rp300.000 per atlet. Biaya tersebut dipungut dari hampir seribu atlet yang ikut ambil bagian dalam satu event.

Uang yang terkumpul dari seluruh peserta itu kemudian dikelola panitia untuk berbagai keperluan misalnya biaya operasional penyelenggaraan, akomodasi dan transportasi bagi juri dan panitia, pencetakan sertifikat, hingga pembuatan medali dan trofi kejuaraan. Tak jarang, sebagian dana itu juga dialokasikan sebagai bonus bagi para juara yang nilainya bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Jadi, pada akhirnya ada sebagian yang menikmati dana tersebut sebagai pemenang, pun bagi mereka yang gagal melaju, tidak membawa apa-apa selain pengalaman bertanding.

Skema ini terlihat tak asing, polanya mirip dengan skema undian doorprize yang memakai uang iuran warga. Skema yang membuat ada sebagian orang membawa hadiah dan sebagiannya tidak, padahal hadiahnya berasal dari dana yang sama-sama dikumpulkan dari peserta.

Menurut Ustadz Adi Hidayat yang dikutip dari channel Adi Hidayat Official (25/4/2023) terdapat dua kondisi yang masih-masing menyandang status hukum berbeda pada kasus tersebut.

Kondisi pertama, jika iuran itu dimaksudkan hanya dialokasikan untuk membiayai operasional penyelenggaraan, mencetak sertifikat untuk seluruh peserta, operasional juri, akomodasi, dan sebagainya, maka hal itu dibenarkan karena tidak ada unsur yang bertentangan dengan ketentuan syariat.

Namun, pada kondisi kedua, bila sebagian dari uang iuran tersebut dialihkan menjadi hadiah bagi peserta yang menang atau masuk kategori terbaik, maka hal itu terlarang.

“Jika uang iuran itu digunakan di akhirnya untuk menjadi bagian dari hadiah yang diberikan kepada satu atau sekian peserta yang memenangkan atau masuk kategori terbaik dalam kejuaraan yang dimaksudkan, maka itu yang terlarang dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan mayoritas ulama, khususnya di empat mazhab yang utama,” jelas Ustadz Adi.

Ia menerangkan lebih lanjut, para ulama sepakat bahwa skema yang seperti itu diidentikan dengan judi atau maisir yang secara tegas dilarang dalam Al-Quran yakni surat Al-Maidah ayat 90.

Jangan Dibelanjakan Uang Iuran, Sebaiknya Cari Sponsor

Menang memang boleh dirayakan. Tapi jangan sampai hadiah kemenangan justru dibangun dari uang orang-orang yang kalah. Dapat doorprize boleh menyeringai lebar. Tapi jangan sampai hadiah itu justru membuat cemberut mereka yang tak kebagian.

Lantas, bagaimana solusinya agar praktik-praktik semacam ini tetap bisa digelar tanpa terjerumus ke praktik yang dilarang, sehingga tidak ada pihak yang pada akhirnya merasa dirugikan?

Jawabannya sebenarnya cukup sederhana. Uang pendaftaran dari para atlet tetap boleh digunakan tapi hanya untuk kebutuhan operasional pertandingan diluar dari hadiah juara.

Begitu pula dengan doorprize Agustusan. Iuran warga boleh digunakan untuk membiayai kebutuhan acara selama tidak dijadikan taruhan untuk mendapatkan hadiah.

Kalau ingin menyediakan hadiah untuk setiap kegiatan-kegiatan yang mirip seperti itu, sumber hadiahnya bisa berasal dari sponsor atau donatur. Sementara untuk acara jalan sehat, sistem jual kupon yang kemudian diundi untuk menentukan siapa yang mendapat hadiah semestinya dihapuskan dan lebih baik digratiskan.

“Uang hadiah itu bisa menggunakan, misalnya pihak ketiga dari sponsor, dari sponsor itulah yang digunakan untuk hadiah. Itu jalan terbaiknya,” imbuh Ustadz Adi menanggapi solusi dari praktik semacam itu.

Dengan begitu, warga tetap bisa lomba, jalan sehat tetap bisa jalan, doorprize tetap bisa dibagikan, dan yang paling penting hadiah tidak lagi berasal dari dompet orang-orang yang akhirnya pulang dengan tangan kosong.

Jaga Meriahnya, Jaga Cara Memeriahkannya

Meski hukumnya terlarang, bukan berarti warga yang selama ini mengadakan doorprize bisa langsung dicap sebagai penjudi. Bisa jadi mereka memang tidak pernah berniat berjudi. Mereka hanya ingin Agustusan lebih ramai, anak-anak pulang membawa hadiah, sementara bapak-bapak dan ibu-ibu bisa ikut merasakan kemeriahannya. Masalahnya, niat baik ternyata tidak selalu membuat caranya ikut menjadi baik.

Karena itu, semangat merayakannya perlu dipertahankan, tapi waspadai caranya agar sesuai syariat. Sumbangan warga tetap boleh dikumpulkan untuk membiayai acara. Hanya saja, jangan sampai uang yang dikumpulkan dari seluruh warga itu kemudian diperebutkan oleh sebagian warga lewat permainan undian. Kalau ingin ada hadiah, sumbernya bisa berasal dari donatur atau sponsor.

Sebab persoalan judi, menurut Buya Yahya dalam official channel Youtubenya (11/9/2025), rupanya tidak berhenti pada siapa yang mendapat hadiah dan siapa yang tidak. Dampaknya bahkan bisa merembet sampai ke rumah. Ia mengingatkan bahwa hukuman judi tidak hanya menunggu di akhirat namun bisa dirasakan sejak di dunia.

“Siapa pun yang pernah melakukan judi, pertama yang dihancurkan adalah rumahnya,” katanya.

Judi disebut dapat menghadirkan adawah atau permusuhan di dalam rumah. Rumah yang semestinya menjadi tempat bertemunya hati justru bisa kehilangan keindahannya. Sebelum hukuman akhirat datang, hubungan antarmanusia bisa lebih dulu retak karena permusuhan dan hati yang tak sejalan lagi. ***