Dokter Robot Bisa Dihukum, Tidak Ya?

Mayta Ciara Salsabila
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
5 Juni 2022 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mayta Ciara Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: unsplash.com/Arseny Togulev
zoom-in-whitePerbesar
Foto: unsplash.com/Arseny Togulev
ADVERTISEMENT
Apa itu dokter robot?
Era revolusi digital membuat semua sektor kehidupan manusia bertransformasi dan menitikberatkan pada penggunaan teknologi. Salah satu bentuk digitalisasi adalah penggunaan artificial intelligence (AI), tidak terkecuali pada sektor kesehatan. AI atau kecerdasan buatan merupakan sistem komputer yang memiliki kecerdasan layaknya kecerdasan manusia. Dalam sistem ini, AI mampu melakukan pembelajaran (perolehan informasi dan aturan untuk menggunakan informasi), penalaran, penganalisisan, dan mampu mengoreksi secara mandiri informasi itu. Sederhananya, AI merupakan sebuah sistem komputer yang dapat meniru dan berpikir layaknya manusia dalam menyelesaikan sebuah pekerjaan.
ADVERTISEMENT
AI di bidang kesehatan dapat membantu berbagai macam pekerjaan terkait dunia kesehatan. Penerapan AI dinilai mampu mempermudah dan mengoptimalisasi tugas-tugas menganalisis data pasien dalam jumlah besar dengan lebih cepat dan terjangkau. Penerapan teknologi AI banyak membantu dalam berbagai jenis keperluan medis seperti menganalisis diagnosis, prognosis, penggunaan gambar medis, atau mendukung proses operasi seperti operasi robot lengan mekanik, instrumen bedah, dan kamera. Salah satu contohnya adalah robot yang dipakai dalam proses operasi seperti Vicarious Surgical, Auris Health dan The Accuray CyberKnife System.
Lalu, ada isu apa terkait dokter robot ini?
AI yang merupakan sebuah alat atau sistem yang dibuat oleh manusia tentu saja memiliki kemungkinan untuk melakukan kesalahan dalam penggunaannya atau yang biasa disebut dengan malfunction. Data kesehatan dari Amerika Serikat menunjukkan bahwa selama tujuh tahun terakhir, klaim malpraktik yang melibatkan pembedahan dengan bantuan robot meningkat hingga 250% dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Data dari Westlaw yang berupa putusan pengadilan mengungkapkan bahwa dari 169 kasus laporan malpraktik melibatkan robot, 82,2% merupakan operasi yang lalai, 46,7% kesalahan diagnosis, 35,6% pengobatan tertunda, dan 31,1% merupakan kurangnya persetujuan (informed consent). Dari berbagai kasus yang telah terjadi, jarang sekali dilakukan litigasi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini.
ADVERTISEMENT
Bagaimana hukum memandang dokter robot?
Pada dasarnya, hukum dapat memandang AI sebagai subjek hukum, tetapi harus diatur dalam Undang-Undang yang jelas. Pengaturan mengenai hal ini dapat ditulis dalam Undang-Undang yang menetapkan kecerdasan buatan dapat diakui sebagai subjek hukum seperti badan hukum ataupun manusia. Kecerdasan buatan yang dapat melakukan pekerjaan manusia terbukti mempunyai kemampuan yang sama atau bahkan melebihi manusia dari segi efektivitasnya. Hal tersebut yang menjadikan kecerdasan buatan dirasa layak diakui sebagai subjek hukum. Namun, keberadaan kecerdasan buatan seharusnya juga mempunyai penanggung jawab hukum, yaitu penciptanya atau programmer serta penggunanya yang membuat akta autentik sebagai identitas dan mempunyai hak dan kewajiban serta pertanggungjawaban terhadap keseluruhan penggunaan kecerdasan buatan.
Bagaimana hukum positif Indonesia menanggapi adanya dokter robot?
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, belum ada satu pun regulasi di Indonesia yang menjadikan kecerdasan buatan sebagai subjek hukum. Salah satu regulasi hukum yang telah mengatur berbagai perbuatan hukum bersangkutan dengan teknologi, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hanya mendefinisikan kecerdasan buatan sebagai sebuah sistem elektronik yang berfungsi untuk mengolah, menganalisis, menyimpan, dan menyebarkan informasi elektronik. UU ITE ini tidak mengatur lebih dalam terkait penggunaan serta posisi hukum dari kecerdasan buatan. Kecerdasan buatan yang diterapkan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini masih sangat bergantung dengan regulasi lain yang mengatur pemberian layanan kesehatan secara konvensional. Ditambah lagi, hingga kini belum ada satu pun regulasi yang secara spesifik mengatur tentang penggunaan kecerdasan buatan dalam memberikan pelayanan kesehatan di Indonesia, sekali pun yang hanya bersifat mendasar. Oleh karena itu, saat ini diperlukan sebuah produk hukum yang secara jelas mengatur mengenai kedudukan kecerdasan buatan dalam sistem hukum Indonesia.
ADVERTISEMENT
Besar kemungkinan jika kedepannya penggunaan kecerdasan buatan akan lebih meluas di sistem pelayanan kesehatan Indonesia dalam waktu dekat. Akan tetapi, jika belum ada regulasi yang mengatur secara khusus bahwa kecerdasan buatan merupakan salah satu subjek hukum yang diakui, maka hanya tenaga kesehatan lah yang akan bertanggung jawab secara hukum ketika terjadi malpraktik karena kesalahan sistem dari kecerdasan buatan tersebut. Pencipta yang seharusnya juga bertanggung jawab secara hukum belum diatur lebih dalam, karena kecerdasan buatan masih sekadar dianggap sebagai objek yang hanya menjadi alat bantu dan dioperasikan sepenuhnya atas perintah tenaga kesehatan yang menggunakannya.
Kesimpulan
Dari penjabaran di atas, AI bisa sangat membantu dalam menjalankan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh seorang dokter. Tentunya hal ini bisa memudahkan dan mempersingkat waktu dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut, tetapi hal itu juga harus diimbangi dengan penerapan hukum yang bisa mengikat jalannya program di dalam AI itu sendiri. Selain itu, diperlukan sebuah titik hukum yang jelas tentang pertanggungjawaban akan apa yang dilakukan oleh AI dan siapa yang harus bertanggung jawab jika dalam satu waktu AI mengalami malfunction. Banyak aspek yang harus lebih didalami dan diatur lagi jika memang AI ini sendiri ingin digunakan sebagai sistem yang membantu para ahli di bidangnya. Mengenai siapa yang harus dihukum jika AI ini mengalami malfunction, bisa ditetapkan kepada programmer ataupun ahli yang bertugas melengkapi pengetahuan dari robot tersebut.
ADVERTISEMENT
***
Referensi
Jaya, Febri, dan Wilton Goh. “Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum pada Hukum Positif Indonesia.” Supremasi Hukum 17, no. 2 (2021): 1 - 11.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 11 Tahun 2008, LN No. 58 Tahun 2008, TLN No. 4843.
Haris, Muhammad Tan Abdul Rahman dan Tantimin. “Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Artificial Intellegence di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum (2022). Hlm. 307-314.
ADVERTISEMENT
De Ravin, Elizabeth A. Sell, Jason G. Newman, dan Karthik Rajasekaran. “Medical malpractice in robotic surgery: a Westlaw database analysis.” Journal of Robotic Surgery (2022). Hlm. 31-6.