Konten dari Pengguna

Assalamu'alaikum, Ukhti: Perubahan Arti Kata "Ukhti" dalam Semantik

Maziyatul Ulya

Maziyatul Ulya

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Maziyatul Ulya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber gambar : Galeri Pribadi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar : Galeri Pribadi Penulis

Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan pernah bisa terlepas dari bahasa. Karena bahasa merupakan alat yang digunakan untuk berkomunikasi dalam sehari-hari, yang berarti tanpa bahasa, tidak akan ada interaksi sosial. Bahasa merupakan sesuatu yang dinamis, sehingga akan selalu ada fenomena-fenomena bahasa yang bermunculan seiring berkembangnya zaman.

Salah satu fenomena bahasa yang ada di Indonesia adalah fenomena kata ‘ukhti’. Kata ukhti merupakan kata sapaan yang berasal dari bahasa Arab. Kemudian kata ukhti ini diserap ke dalam bahasa Indonesia yang dalam KBBI bermakna 'saudariku'. Jadi, kata ukhti ini digunakan sebagai sapaan atau panggilan kepada saudara perempuan –baik lebih tua atau lebih muda.

Tidak diketahui secara pasti sejak kapan kata ukhti ini populer digunakan. Namun berdasarkan spekulasi penulis, kata ukhti ini populer seiring dengan maraknya gerakan-gerakan hijrah di Indonesia. Antara hijrah dengan ukhti ini saling berkorelasi. Hijrah yang artinya ‘berpindah’ ke arah yang lebih baik, menjadikan orang-orang yang berhijrah ini menjadi lebih baik. Seperti perempuan yang awalnya belum menutup aurat, menjadi perempuan yang menutup aurat dengan sempurna.

Lalu, ada apa dengan kata ‘ukhti’? Sebagaimana sudah dikatakan di atas, kata ukhti merupakan sapaan kepada saudara perempuan dalam Islam. Namun, fenomena yang sering terjadi saat ini adalah kata ‘ukhti’ yang tidak hanya merujuk kepada saudari, tetapi merujuk kepada perempuan-perempuan yang berpakaian syar’i atau menutup aurat secara sempurna.

Perubahan makna pada kata ukhti ini jika dikaji dalam ilmu semantik, maka dapat dikatakan bahwa dalam kata ukhti ini terjadi perubahan arti berupa penyempitan arti atau spesifikasi.

Selayang tentang spesifikasi

Pengkajian bahasa dibahas dalam ilmu linguistik, yang mempunyai beberapa bidang atau bagian, seperti fonologi, semantik, sintaksis, dan sebagainya. Istilah semantik pertama kali muncul pada tahun 1894 yang diperkenalkan oleh organisasi filologi Amerika. Menurut Chaer Kata semantik berasal dari kata sema yang berarti ‘tanda’ atau ‘lambang’. Singkatnya, semantik merupakan cabang ilmu linguistik yang mengkaji arti bahasa (Subuki, 2011).

Salah satu kajian dalam ilmu semantik adalah tentang perubahan arti. Chaer menjelaskan bahwa makna sebuah kata atau leksem tidak akan berubah secara sinkronis, namun ada kemungkinan kata akan berubah secara diakronis. Inti penjelasan Chaer adalah bahwa makna sebuah kata atau leksem tidak akan berubah dalam masa yang relatif singkat, namun dalam waktu yang relatif lama masih ada kemungkinan makna sebuah kata atau leksem dapat berubah (Sempana, Cahyono, dan Winarsih, 2017).

Perubahan arti ini dapat terjadi karena beberapa faktor, baik kebahasaan atau non kebahasaan. Faktor non kebahasaan seperti perkembangan ilmu dan teknologi, perubahan sosial, perluasan bidang pemakaian, pengaruh asing, kebutuhan istilah baru, dan tabu (Subuki, 2011). Semua faktor yang menyebabkan perubahan arti pada dasarnya adalah karena pemakaian bahasa yang sifatnya dinamis.

Pada dasarnya, hakikat perubahan arti diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu hubungan yang didasarkan atas keserupaan (similarity) atau yang biasa disebut metafora, dan hubungan yang didasarkan atas kedekatan (contiguity) atau yang biasa disebut metonomi. Konsekuensi dari perubahan arti terbagi menjadi dua macam, yaitu evaluasi denotatif dan konotatif. Evaluasi denotatif lebih terkait kepada evaluasi wilayah arti dari sebuah ungkapan, yang bisa saja meluas (generalisasi) atau menyempit (spesifikasi). Sedangkan konotatif terkait kepada evaluasi nilai emotif dari sebuah ungkapan, yang bisa saja jadi membaik atau memburuk (Subuki, 2011).

Pada pembahasan kata ‘ukhti’ ini, penulis akan lebih memfokuskan kepada evaluasi wilayah arti yang bisa meluas atau menyempit. Generalisasi (perluasan) menurut Chaer dalam (Sempana, Cahyono, dan Winarsih, 2017) adalah fenomena yang terjadi pada sebuah kata atau leksem yang asalnya hanya memiliki sebuah makna, namun seiring waktu memiliki makna-makna lain yang disebabkan karena berbagai faktor.

Sedangkan spesifikasi (penyempitan), seperti penyebutannya, penyempitan arti atau bisa juga disebut narrowing menurut Campbell dan Mixco adalah gejala yang terjadi pada sebuah kata atau leksem yang arti kata tersebut menjadi lebih sempit dari sebelumnya (Subuki, 2011).

Lebih jauh Djajasudarma mengartikan penyempitan sebagai dibatasinya sebuah kata leksem yang menyebabkan makna dari sebuah kata yang asalnya lebih luas menjadi menyempit (Sempana, Cahyono, dan Winarsih, 2017). Dari beberapa pengertian di atas, dapat diartikan bahwa penyempitan merupakan perubahan arti sebuah kata atau leksem kepada arti yang cakupannya lebih sempit dari arti asalnya.

Spesifikasi kata ‘ukhti’

Penggunaan kata ukhti banyak ditemukan di media-media sosial, seperti facebook, instagram, atau twitter. Jika kita mencari kata ukhti pada bilah pencarian di twitter, maka akan ada ribuan twit yang muncul. Seperti salah satu twit di bawah ini.

Sumber gambar : Tangkapan Layar Postingan di Twitter

Jika melihat konteks kalimat pada twit di atas, maka tidak sinkron rasanya jika kata ‘ukhti’ dalam kalimat itu berarti ‘saudariku’. Kata ‘ukhti’ pada kalimat di atas bermakna ‘perempuan berhijab’ dan tambahan foto perempuan berhijab sebagai penjelasnya. Jadi maksud dari kalimat pada twit di atas adalah kejengkelan pemilik akun karena dipanggil ‘lonte’, padahal pemilik akun mengenakan hijab.

Kata ‘ukhti’ pada kalimat di atas merupakan salah satu penyempitan makna. Kata ‘ukhti’ asalnya bermakna ‘saudariku’ yang cakupannya adalah semua perempuan Islam (muslimah), menjadi ‘ukhti’ yang bermakna ‘perempuan berpakain syar’i’ yang berarti cakupannya hanyalah muslimah berhijab atau berpakaian syar’i. Cakupan kata ‘ukhti’ pada kalimat ini menjadi lebih terbatas, karena hanya merujuk kepada muslimah dengan kriteria tertentu.

Penyempitan arti pada kata ‘ukhti’ ini terjadi karena sebab adanya perubahan sosial. Maraknya kampanye gaya hidup syar'i membuat banyaknya komunitas islami yang terbentuk, salah satunya adalah terbentuknya hijabers community (HC) pada tahun 2010. Fenomena ini membuat gaya hidup banyak muslim atau muslimah menjadi sesuai syariah. Tidak hanya dalam kegiatan sehari-hari tetapi juga dalam berkomunikasi, seperti penggunaan kata ukhti, akhi, liqo, khimar, dan sebagainya (Darojatun, 2018).

Para muslimah yang sering mengikuti kegiatan-kegiatan agama biasanya menggunakan kata ‘ukhti’ ketika berkomunikasi. Dari seringnya penggunaan kata ‘ukhti’ oleh muslimah-muslimah ini, muncullah stigma bahwa kata ‘ukhti’ ini digunakan hanya oleh muslimah-muslimah tertentu. Ditambah melihat penampilan muslimah-muslimah yang sering menggunakan kata ini adalah perempuan berpakaian syar’i, maka akhirnya orang-orang mempunyai pemahaman bahwa yang dimaksud ‘ukhti’ adalah perempuan-perempuan berpakaian syar’i.

Dari stigma-stigma yang bermunculan di masyarakat, maka kata ‘ukhti’ tidak hanya bermakna ‘saudariku’ tetapi juga diartikan sebagai ‘perempuan berpakaian syar’i’ yang cakupannya lebih sempit dari arti aslinya yang merupakan sapaan kepada sesama muslimah.

Jadi.. kamu ukhti, bukan? hihi



Sumber Bacaan

Darojatun, Rina. “Tren Produk Halal, Gaya Hidup Syar’i dan Kesalehan Simbolik: Studi Tentang Muslim Kelas Menengah”. Jurnal Wardah, Vol. 9, No. 2, 2018.

Sempana, Rio, Bambang Eko H. C, dan Eni Winarsih. “Analisis Perubahan Makna Pada Bahasa yang Digunakan Oleh Komentator Sepak Bola Piala Presiden 2017 Kajian Semantik”. Jurnal Widyabastra, Vol. 5, No. 2, 2017.

Subuki, Makyun. Semantik: Pengantar Memahami Makna Bahasa. Jakarta: Transpustaka. 2011.