Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Modus Tuduh Orang Selingkuh Pelaku Curas di Ringkus Polisi
13 Maret 2018 11:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari Johan Adriansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

CIREBON - Rampas HP dengan menuduh korban sebagai selingkuhan, pelaku Amang Suro alias Betet di ringkus unit Reskrim Polsek Arjawinangun.
ADVERTISEMENT
Amang Suro alias Betet (25) melakukan aksi tindak penucrian dengan kekerasan tidak seorang diri melainkan dengan salah satu temanya yakni AW (25) yang kini di tetapkan sebagai DPO oleh kepolisian. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Jungjang Wetan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
Kedua tersangka tersebut melakukan aksi tindak pencurian kekerasan terhadap salah satu korban Ahmad Lutfi (20) di Jalan blok Kedapang-Pandawa termasuk Desa jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Senin (13/3/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Cirebon, AKBP. Risto Samodra, melalui Kapolsek Arjawinangun Kompol. Didi Suwardi mengatakan, modus yang di lakukan oleh dua pelaku ini sebelum melakukan aksi perampasan keduanya memarahi korban bahwa korban adalah selingkuhan dari salah satu pacar pelaku.
"Ahmad lutfi sedang bermain, tiba tiba dua pelaku menghampiri. Kemudian salah satu pelaku memarahi korban dengan alasan mengira ada hubungan dengan pacar pelaku," kata Kompol.Didi kepada Portaljabar.net.
ADVERTISEMENT
Tanpa di komandoi lanjut Kompol Didi, Kemudian pelaku memukul Ahmad lutfi sebanyak dua kali di bagian kepala, kemudian mengambil HP korban dengan paksa sambil mengancam dengan kata "ira macem - macem tah, kita wong kene " sambil mengacungkan botol minuman kaca yang sudah kosong.
"Kemudian pelaku kabur membawa barang milik korban," jelasnya.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Amang suro di rumahnya dengan berikut barang bukti milik korban berupa 1 buah HP merk Xiomi type 4S warna gold dan 1 buah HP merk Oppo A37 warna gold.
"Kepada tersangka kami kenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan, dan satu tersangka lainya berinisial AW masih dalam pengejaran," pungkasnya. (Johan)
ADVERTISEMENT