Siapa Saja yang Wajib Melapor Saat Anak Jadi Korban KDRT?

Mahasiswi Semester 2
ยทwaktu baca 1 menit
Tulisan dari fauzan nur habibah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bukan cuma orang tua yang bertanggung jawab
Pasal 26 UU Perlindungan Anak memang menegaskan kewajiban orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. (Mahkamahagung) Tapi begitu kewajiban itu tidak dijalankan misalnya karena kekerasan dari orang tua sendiri negara berwenang melakukan intervensi demi melindungi kepentingan anak, (Mahkamahagung) dan ini bisa dipicu oleh laporan siapa pun di sekitar anak: guru, tetangga, kerabat, bahkan pengasuh.
Kenapa banyak kasus baru terungkap setelah parah
Pola ini berulang di berbagai kasus KDRT: kekerasan terhadap anak baru diketahui publik setelah kondisinya sudah kritis. Padahal menurut kriminolog Haniva Hasna, anak yang tumbuh dalam keluarga dengan KDRT cenderung meniru pola itu ketika dewasa (Liputan6) anak yang melihat kekerasan dan ketiadaan perlawanan di rumah berisiko membawa pola yang sama ke kehidupan rumah tangganya sendiri kelak. Dampaknya pun bukan cuma fisik: penarikan diri, ketakutan, perilaku agresif, emosi labil, depresi, dan rasa tidak berharga (Liputan6) adalah sebagian dampak psikologis yang biasa muncul.
Langkah konkret, bukan cuma teori
Pasal 59 UU Perlindungan Anak mewajibkan negara dan lembaga negara memberikan perlindungan khusus pada anak yang mengalami perlakuan salah atau penelantaran. (Mahkamahagung) Tapi mekanisme ini hanya bergerak kalau ada yang melapor. Beberapa jalur konkret yang jarang disosialisasikan ke masyarakat umum:
1. Hotline/Layanan SAPA 129 (Kementerian PPPA)
2. Lapor ke RT/RW atau kelurahan untuk pendampingan awal
3. P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) di tingkat kabupaten/kota
